https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan •   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Mafia Solar Subsidi Berkuasa, Gudang Haram Milik LM Beroperasi di Bawah Hidung Polisi

Mafia Solar Subsidi Berkuasa, Gudang Haram Milik LM Beroperasi di Bawah Hidung Polisi

Minggu, 20 Juli 2025 | 00:25 WIB,  
Penulis : Redaksi
Mafia Solar Subsidi Berkuasa, Gudang Haram Milik LM Beroperasi di Bawah Hidung Polisi

Penimbunan BBM Ribuan Liter Solar di Gudang LM

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemantauan secara berkala oleh Tim investigasi dan jurnalis terhadap gudang penimbunan BBM milik LM alias Leman tetap berlanjut.

Hingga kini kegiatan tersebut belum mendapat penanganan meski kegiatan itu sudah diketahui Polsek setempat melalui konfirmasi media Kamis (5/6/2025) lalu dan pemberitaan pada Senin (16/6/2025). Kegiatan penimbunan ini seakan mendapat restu dari penegak hukum

Tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru itu masih menyimpan ribuan liter minyak Solar dalam beberapa hari terkahir.

Di dalam gudang tersebut terdapat belasan babytank berkapasitas 1000 liter yang berisi Solar, beberapa tanki diantaranya tidak terisi penuh. Diperkirakan jumlahnya (solar) belasan ribu liter, penampungan menggunakan tanki berbahan fiber.

Solar tersebut diduga diperoleh dari SPBU yang ada di Pekanbaru, yang disalurkan menggunakan mobil langsir tangki modifikasi maupun kendaraan angkutan BBM bertangki. 

Tingginya permintaan BBM bersubsidi Rp6.800/liter dan nonsubsidi Rp14.500/liter. Akibat perbedaan harga yang cukup jauh antara Solar subsidi dengan Solar industri membuat para mafia kesempatan meraup keuntungan besar dengan mendistribusikan Solar subsidi ke kegiatan-kegiatan industri.

Hasil pendataan dilokasi penimbunan ini ditemukan dirumah warna hijau yang disebut-sebut milik Jon kerabat LM. Selanjutnya ditemukan sejumlah kendaraan colt diesel yang diduga terlibat dalam aktivitas lansir Solar ke gudang milik LM.

Kegiatan berusaha itu tentu melanggar aturan nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2019 tentang pendistribusian, penyediaan, harga jual dan larangan penimbunan bahan bakar minyak yang diatur dalam Undang-Undang.

Selain itu, ditambah temuan awal dari lapangan LM diyakini bekerja sama dengan pihak transportir resmi menyalurkan Solar subsidi.

Tim investigasi organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mengaku telah menyurati yang bersangkutan (LM) terkait temuan. Pihaknya berencana akan melaporkan kegiatan usaha yang dikelola LM.

"Sampai sekarang belum diterima jawaban darinya, seluruh bukti yang terkumpul akan kami lampirkan dalam laporan itu nantinya termasuk kendaraan pelansir yang terlibat," terang tim investigasi (G3S).

Berdasarkan penelusuran G3S, temuan awal ada truk tanki milik PT PAS di dalam gudang LM. Perusahaan tersebut berdomisili usaha di Kota Jambi, PT PAS merupakan transportir resmi yang cukup ternama.

Terkait temuan gudang Solar milik LM, penulis berita ini telah mengkonfirmasi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, namun tak ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan yang ketiga kali.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolisiPolresPoldaRiauPekanbaruBBMPenimbunanSolarSubsidiMafiaTenayan RayaPertamina
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara
    Pemerintah

    Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara

    Jumat, 18 Jul 2025 | 22:23 WIB
  • Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker
    Daerah

    Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker

    Rabu, 16 Jul 2025 | 16:29 WIB
  • Miris, PT MAP di Pekanbaru Gaji Karyawan di Bawah UMR, Tak Beri BPJS
    Pemerintah

    Miris, PT MAP di Pekanbaru Gaji Karyawan di Bawah UMR, Tak Beri BPJS

    Senin, 14 Jul 2025 | 15:45 WIB
  • SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta
    Peristiwa

    SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta

    Senin, 14 Jul 2025 | 13:03 WIB
  • G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar
    Korupsi

    G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar

    Jumat, 11 Jul 2025 | 00:13 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB

TERBARU

  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com