Home › Hukrim › Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
Sidang terdakwa Abdul Mitun 16 Juni 2025 di pimpin Ketua Majelis Hakim PN Batam Andi Bayu Mandala Putera Syadli
SEROJANEWS.COM, BATAM - Hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu kerap gonta-ganti posisi untuk menjelma menjadi ketua majelis (KM) hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangkan perkara narkoba yang menjerat seorang anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri bernama Briptu Abdul Mitun.
Persidangan pertama kali dilakukan terhadap terdakwa Briptu Abdul Mitun (425/Pid.Sus/2025/PN Btm) terjadi pada hari Senin (16 Juni 2025). Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (KM) dan Douglas RP Napitupulu (hakim anggota 1) serta Dina Puspasari (hakim anggota 2).
Sidang saat itu diagendakan untuk pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian. Dalam persidangan itu, Briptu Abdul Mitun diketahui telah menyimpan sabu-sabu dan ganja dengan berat total 4,26 gram yang terdapat dalam beberapa bungkusan baik plastik bening maupun kertas.
Karena itu, Muhammad Arfian mendakwa Briptu Abdul Mitun dengan dakwaan pasal berlapis mulai dari melakukan pidana diduga bertentangan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua alternatif melanggar Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian sidang dengan jadwal pembacaan surat dakwaan itu ditutup oleh Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Briptu Abdul Mitun kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 silam dengan agenda pemeriksaan saksi yang berhubungan dalam perkara a quo. Persidangan itu masih dipimpin oleh hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu berkedudukan sebagai hakim anggota 1 serta Dina Puspasari selaku hakim anggota 2.
Dalam persidangan itu ternyata JPU, Muhammad Arfian berhasil menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya Aiptu Lilik dan Bripka Anwar Joshua Pandapotan Bakkara yang keduanya merupakan anggota Propam di Polda Kepri. Selain itu ada saksi bernama Aipda Eka Putra yang merupakan polisi berdinas di Ditresnarkoba Polda Kepri. Ketiga saksi itu diketahui sebagai pihak yang langsung menggeledah rumah Briptu Abdul Mitun dan menemukan narkoba di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Modena Regency Nomor 107 RT-005 dan RW-021, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Sidang lanjutan terdakwa Briptu Abdul Mitun kembali digelar pada hari Senin (07 Juli 2025).
Sidang 7 juli 2025 dipimpin Douglas RP Napitupulu sebagai Ketua Majelis.
Persidangan kali ini bukan lagi dipimpin oleh hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli, melainkan sudah hakim Douglas RP Napitupulu yang menjelma menjadi ketua majelis hakim perkara a quo. Andi Bayu Mandala Putra Syadli dalam persidangan itu hanya bisa berfungsi sebagai hakim anggota 1 dan Dina Puspasari selaku hakim anggota 2. Dalam persidangan itu JPU, Muhammad Arfian menghadirkan 3 orang saksi yang diantaranya 2 orang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polda Kepri bernama Aipda Budiman dan Wendi Simamora.
Satu orang lagi saksi diketahui bernama Dody Fransisco yang merupakan terdakwa dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu yang barang buktinya dikuasai dan disimpan secara melawan hukum oleh terdakwa Briptu Abdul Mitun di rumahnya. Selanjutnya pada hari Senin (21 Juli 2025) sidang terhadap Abdul Mitun kembali digelar. Hasil pantauan jurnalis media ini pemimpin persidangan itu adalah Douglas RP Napitupulu dan didampingi oleh Andi Bayu Mandala Putra Syadli selaku hakim anggota 1 serta Dina Puspasari sebagai hakim anggota 2.
Dengan adanya pertukaran posisi ketua majelis hakim dari Andi Bayu Mandala Putra Syadli kepada Douglas RP Napitupulu tanpa ada dasar aturan hukum yang jelas maka menjadi tolak ukur bahwa penegakan hukum di PN Batam terkesan amburadul.






Komentar Via Facebook :