https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:43 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

Sidang terdakwa Abdul Mitun 16 Juni 2025 di pimpin Ketua Majelis Hakim PN Batam Andi Bayu Mandala Putera Syadli

SEROJANEWS.COM, BATAM - Hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu kerap gonta-ganti posisi untuk menjelma menjadi ketua majelis (KM) hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangkan perkara narkoba yang menjerat seorang anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri bernama Briptu Abdul Mitun.

Persidangan pertama kali dilakukan terhadap terdakwa Briptu Abdul Mitun (425/Pid.Sus/2025/PN Btm) terjadi pada hari Senin (16 Juni 2025). Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (KM) dan Douglas RP Napitupulu (hakim anggota 1) serta Dina Puspasari (hakim anggota 2).

Sidang saat itu diagendakan untuk pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian. Dalam persidangan itu, Briptu Abdul Mitun diketahui telah menyimpan sabu-sabu dan ganja dengan berat total 4,26 gram yang terdapat dalam beberapa bungkusan baik plastik bening maupun kertas.

Karena itu, Muhammad Arfian mendakwa Briptu Abdul Mitun dengan dakwaan pasal berlapis mulai dari melakukan pidana diduga bertentangan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua alternatif melanggar Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian sidang dengan jadwal pembacaan surat dakwaan itu ditutup oleh Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Briptu Abdul Mitun kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 silam dengan agenda pemeriksaan saksi yang berhubungan dalam perkara a quo. Persidangan itu masih dipimpin oleh hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu berkedudukan sebagai hakim anggota 1 serta Dina Puspasari selaku hakim anggota 2.

Dalam persidangan itu ternyata JPU, Muhammad Arfian berhasil menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya Aiptu Lilik dan Bripka Anwar Joshua Pandapotan Bakkara yang keduanya merupakan anggota Propam di Polda Kepri. Selain itu ada saksi bernama Aipda Eka Putra yang merupakan polisi berdinas di Ditresnarkoba Polda Kepri. Ketiga saksi itu diketahui sebagai pihak yang langsung menggeledah rumah Briptu Abdul Mitun dan menemukan narkoba di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Modena Regency Nomor 107 RT-005 dan RW-021, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Sidang lanjutan terdakwa Briptu Abdul Mitun kembali digelar pada hari Senin (07 Juli 2025).

Sidang 7 juli 2025 dipimpin Douglas RP Napitupulu sebagai Ketua Majelis.

Persidangan kali ini bukan lagi dipimpin oleh hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli, melainkan sudah hakim Douglas RP Napitupulu yang menjelma menjadi ketua majelis hakim perkara a quo. Andi Bayu Mandala Putra Syadli dalam persidangan itu hanya bisa berfungsi sebagai hakim anggota 1 dan Dina Puspasari selaku hakim anggota 2. Dalam persidangan itu JPU, Muhammad Arfian menghadirkan 3 orang saksi yang diantaranya 2 orang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polda Kepri bernama Aipda Budiman dan Wendi Simamora.

Satu orang lagi saksi diketahui bernama Dody Fransisco yang merupakan terdakwa dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu yang barang buktinya dikuasai dan disimpan secara melawan hukum oleh terdakwa Briptu Abdul Mitun di rumahnya. Selanjutnya pada hari Senin (21 Juli 2025) sidang terhadap Abdul Mitun kembali digelar. Hasil pantauan jurnalis media ini pemimpin persidangan itu adalah Douglas RP Napitupulu dan didampingi oleh Andi Bayu Mandala Putra Syadli selaku hakim anggota 1 serta Dina Puspasari sebagai hakim anggota 2.

Dengan adanya pertukaran posisi ketua majelis hakim dari Andi Bayu Mandala Putra Syadli kepada Douglas RP Napitupulu tanpa ada dasar aturan hukum yang jelas maka menjadi tolak ukur bahwa penegakan hukum di PN Batam terkesan amburadul.

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriSidangPengadilan NegeriKota BatamMajelisHakimTerdakwaKasus NarkobaPolisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam
    Daerah

    Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

    Selasa, 22 Jul 2025 | 20:58 WIB
  • Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
    Hukrim

    Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

    Senin, 21 Jul 2025 | 15:47 WIB
  • Mafia Solar Subsidi Berkuasa, Gudang Haram Milik LM Beroperasi di Bawah Hidung Polisi
    Hukrim

    Mafia Solar Subsidi Berkuasa, Gudang Haram Milik LM Beroperasi di Bawah Hidung Polisi

    Minggu, 20 Jul 2025 | 00:25 WIB
  • Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

    Jumat, 18 Jul 2025 | 11:48 WIB
  • Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan
    Hukrim

    Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan

    Selasa, 15 Jul 2025 | 22:15 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com