https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

Jumat, 25 Juli 2025 | 14:50 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

Vabiannes Stuart Wattimena.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Juru bicara Pengadilan Negeri PN (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengklarifikasi berita perkara pengembalian barang bukti penyeludupan 100 unit iPhone XR yang mencuat dipemberitaan Kota Batam, Kamis (24/7/2025).

Dirinya mematahkan pemberitaan yang dikabarkan adanya pengembalian handphone 100 unit kepada terdakwa pemilik toko Erka Gadged Kendri Wahyudi.

"Tidak benar barang bukti 100 unit iPhone dikembalikan kepada terdakwa Kendri Wahyudi. Barang bukti iPhone itu semuanya dimusnahkan," kata Vabiannes Stuart Wattimena saat ditemui di PN Batam, Kamis (24 Juli 2025).

Vabiannes Stuart Wattimena menuding bahwa informasi yang tertuang di SIPP PN Batam dan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat keliru.

"Jadi informasi di SIPP PN Batam dan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia keliru. Yang benar itu salinan putusan perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm dan sudah keluar sesuai dengan apa yang diucapkan dalam persidangan," kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Kendri Wahyudi melibatkan karyawannya Yeyen Tumina dalam melakukan penyelundupan, namun PN Batam justru menjatuhkan vonis terhadap Yeyen Tumina lebih berat dibanding otak pelaku penyelundupan. Meski dikaitkan dugaan ketimpangan hukum dengan vonis tersebut, Vabiannes Stuart Wattimena menjawab bahwa yang menyidangkan terdakwa Yeyen Tumina dan Kendri Wahyudi berbeda majelis hakim menyidangkan perkara a quo.

"Itukan kedua terdakwa yang menyidangkan perkaranya berbeda-beda. Jadi pertimbangan dalam putusan itu masing-masing berbeda," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Menurut Vabiannes Stuart Wattimena ia meyakinkan tidak benar jika ada masyarakat yang menyimpulkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

"Saya sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Batam tidak bisa mengomentari pertimbangan-pertimbangannya. Karena yang bisa mengoreksi pertimbangan dalam putusan tersebut adalah Pengadilan Tingkat dua atau Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang apabila jaksa ataupun terdakwa dan penasehat hukumnya merasa keberatan," tambah Vabiannes Stuart Wattimena.

Diberitakan sebelumnya, Kejanggalan hukum dalam perkara penyeludupan 100 unit handphone merek iPhone XR di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam melibatkan dua pelaku Yeyen Tumina berperan sebagai kurir (perkara nomor 192/Pid.B/2025/PN Btm) sementara Kendri Wahyudi (perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm) sebagai pemilik.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Kendri Wahyudi kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan. 

Pidana itu lebih ringan dibanding terdakwa Yeyen Tumina yang hanya mengikuti perintah pemilik toko Erka Gadget itu. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 4 bulan kurungan).

Dalam persidangan yang digelar ketiga hakim PN Batam tersebut memerintahkan pengembalian barang bukti utama, yaitu 100 unit iPhone XR bekas yang diselundupkan, kepada Kendri Wahyudi. Meski sejumlah barang ini merupakan alat bukti utama tindak pidana kepabeanan.

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriKota BatamPengadilan NegeriPenyelundupanHakimTerdakwaKlarifikasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
    Hukrim

    PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

    Kamis, 24 Jul 2025 | 14:32 WIB
  • Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
    Hukrim

    Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

    Selasa, 22 Jul 2025 | 21:43 WIB
  • Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam
    Daerah

    Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

    Selasa, 22 Jul 2025 | 20:58 WIB
  • Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
    Hukrim

    Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

    Senin, 21 Jul 2025 | 15:47 WIB
  • Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

    Jumat, 18 Jul 2025 | 11:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com