https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR •   Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider •   Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo •   Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

Jumat, 25 Juli 2025 | 14:50 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

Vabiannes Stuart Wattimena.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Juru bicara Pengadilan Negeri PN (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengklarifikasi berita perkara pengembalian barang bukti penyeludupan 100 unit iPhone XR yang mencuat dipemberitaan Kota Batam, Kamis (24/7/2025).

Dirinya mematahkan pemberitaan yang dikabarkan adanya pengembalian handphone 100 unit kepada terdakwa pemilik toko Erka Gadged Kendri Wahyudi.

"Tidak benar barang bukti 100 unit iPhone dikembalikan kepada terdakwa Kendri Wahyudi. Barang bukti iPhone itu semuanya dimusnahkan," kata Vabiannes Stuart Wattimena saat ditemui di PN Batam, Kamis (24 Juli 2025).

Vabiannes Stuart Wattimena menuding bahwa informasi yang tertuang di SIPP PN Batam dan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat keliru.

"Jadi informasi di SIPP PN Batam dan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia keliru. Yang benar itu salinan putusan perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm dan sudah keluar sesuai dengan apa yang diucapkan dalam persidangan," kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Kendri Wahyudi melibatkan karyawannya Yeyen Tumina dalam melakukan penyelundupan, namun PN Batam justru menjatuhkan vonis terhadap Yeyen Tumina lebih berat dibanding otak pelaku penyelundupan. Meski dikaitkan dugaan ketimpangan hukum dengan vonis tersebut, Vabiannes Stuart Wattimena menjawab bahwa yang menyidangkan terdakwa Yeyen Tumina dan Kendri Wahyudi berbeda majelis hakim menyidangkan perkara a quo.

"Itukan kedua terdakwa yang menyidangkan perkaranya berbeda-beda. Jadi pertimbangan dalam putusan itu masing-masing berbeda," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Menurut Vabiannes Stuart Wattimena ia meyakinkan tidak benar jika ada masyarakat yang menyimpulkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

"Saya sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Batam tidak bisa mengomentari pertimbangan-pertimbangannya. Karena yang bisa mengoreksi pertimbangan dalam putusan tersebut adalah Pengadilan Tingkat dua atau Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang apabila jaksa ataupun terdakwa dan penasehat hukumnya merasa keberatan," tambah Vabiannes Stuart Wattimena.

Diberitakan sebelumnya, Kejanggalan hukum dalam perkara penyeludupan 100 unit handphone merek iPhone XR di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam melibatkan dua pelaku Yeyen Tumina berperan sebagai kurir (perkara nomor 192/Pid.B/2025/PN Btm) sementara Kendri Wahyudi (perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm) sebagai pemilik.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Kendri Wahyudi kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan. 

Pidana itu lebih ringan dibanding terdakwa Yeyen Tumina yang hanya mengikuti perintah pemilik toko Erka Gadget itu. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 4 bulan kurungan).

Dalam persidangan yang digelar ketiga hakim PN Batam tersebut memerintahkan pengembalian barang bukti utama, yaitu 100 unit iPhone XR bekas yang diselundupkan, kepada Kendri Wahyudi. Meski sejumlah barang ini merupakan alat bukti utama tindak pidana kepabeanan.

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriKota BatamPengadilan NegeriPenyelundupanHakimTerdakwaKlarifikasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
    Hukrim

    PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

    Kamis, 24 Jul 2025 | 14:32 WIB
  • Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
    Hukrim

    Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

    Selasa, 22 Jul 2025 | 21:43 WIB
  • Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam
    Daerah

    Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

    Selasa, 22 Jul 2025 | 20:58 WIB
  • Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
    Hukrim

    Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

    Senin, 21 Jul 2025 | 15:47 WIB
  • Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

    Jumat, 18 Jul 2025 | 11:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 - 23:18 WIB
  • 02

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 - 09:04 WIB
  • 03

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 04

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB
  • 05

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 - 17:53 WIB

TERBARU

  • Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 | 16:46 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com