https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan •   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

Jumat, 25 Juli 2025 | 14:50 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

Vabiannes Stuart Wattimena.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Juru bicara Pengadilan Negeri PN (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengklarifikasi berita perkara pengembalian barang bukti penyeludupan 100 unit iPhone XR yang mencuat dipemberitaan Kota Batam, Kamis (24/7/2025).

Dirinya mematahkan pemberitaan yang dikabarkan adanya pengembalian handphone 100 unit kepada terdakwa pemilik toko Erka Gadged Kendri Wahyudi.

"Tidak benar barang bukti 100 unit iPhone dikembalikan kepada terdakwa Kendri Wahyudi. Barang bukti iPhone itu semuanya dimusnahkan," kata Vabiannes Stuart Wattimena saat ditemui di PN Batam, Kamis (24 Juli 2025).

Vabiannes Stuart Wattimena menuding bahwa informasi yang tertuang di SIPP PN Batam dan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat keliru.

"Jadi informasi di SIPP PN Batam dan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia keliru. Yang benar itu salinan putusan perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm dan sudah keluar sesuai dengan apa yang diucapkan dalam persidangan," kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Kendri Wahyudi melibatkan karyawannya Yeyen Tumina dalam melakukan penyelundupan, namun PN Batam justru menjatuhkan vonis terhadap Yeyen Tumina lebih berat dibanding otak pelaku penyelundupan. Meski dikaitkan dugaan ketimpangan hukum dengan vonis tersebut, Vabiannes Stuart Wattimena menjawab bahwa yang menyidangkan terdakwa Yeyen Tumina dan Kendri Wahyudi berbeda majelis hakim menyidangkan perkara a quo.

"Itukan kedua terdakwa yang menyidangkan perkaranya berbeda-beda. Jadi pertimbangan dalam putusan itu masing-masing berbeda," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Menurut Vabiannes Stuart Wattimena ia meyakinkan tidak benar jika ada masyarakat yang menyimpulkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

"Saya sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Batam tidak bisa mengomentari pertimbangan-pertimbangannya. Karena yang bisa mengoreksi pertimbangan dalam putusan tersebut adalah Pengadilan Tingkat dua atau Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang apabila jaksa ataupun terdakwa dan penasehat hukumnya merasa keberatan," tambah Vabiannes Stuart Wattimena.

Diberitakan sebelumnya, Kejanggalan hukum dalam perkara penyeludupan 100 unit handphone merek iPhone XR di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam melibatkan dua pelaku Yeyen Tumina berperan sebagai kurir (perkara nomor 192/Pid.B/2025/PN Btm) sementara Kendri Wahyudi (perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm) sebagai pemilik.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Kendri Wahyudi kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan. 

Pidana itu lebih ringan dibanding terdakwa Yeyen Tumina yang hanya mengikuti perintah pemilik toko Erka Gadget itu. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 4 bulan kurungan).

Dalam persidangan yang digelar ketiga hakim PN Batam tersebut memerintahkan pengembalian barang bukti utama, yaitu 100 unit iPhone XR bekas yang diselundupkan, kepada Kendri Wahyudi. Meski sejumlah barang ini merupakan alat bukti utama tindak pidana kepabeanan.

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriKota BatamPengadilan NegeriPenyelundupanHakimTerdakwaKlarifikasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
    Hukrim

    PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

    Kamis, 24 Jul 2025 | 14:32 WIB
  • Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
    Hukrim

    Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

    Selasa, 22 Jul 2025 | 21:43 WIB
  • Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam
    Daerah

    Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

    Selasa, 22 Jul 2025 | 20:58 WIB
  • Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
    Hukrim

    Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

    Senin, 21 Jul 2025 | 15:47 WIB
  • Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Advokat di Batam Tertipu Sindikat Judi Online Lewat Facebook, Rugi 55 Miliar Rupiah

    Jumat, 18 Jul 2025 | 11:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB

TERBARU

  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com