https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin •   Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan •   Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri •   Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:12 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Terdakwa Dedi Syah Putra (kanan baju merah) jalani sidang dipengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara nomor 538/Pid.Sus/2025/PN Btm penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Sidang melibatkan terdakwa Dedi Syah Putra alias Dedi dipimpin oleh Vabiannes Stuart Wattimena (ketua Majelis), bersama anggota Yuanne Marietta Rambe dan Ferry Irawan, Kamis, (24 Juli 2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan memanggil dua saksi, yaitu Roy Kardo, anggota kepolisian dari Polda Kepri, dan Rahmat, perwakilan dari SPBU Kabil. Dedi Syah Putra hadir didampingi penasihat hukumnya, Yudi Wijaya.

Roy Kardo menjelaskan bahwa laporan mengenai penyelewengan penjualan BBM masuk ke Polda Kepri, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di SPBU Kabil. "Kami mendatangi SPBU Kabil dan memanggil terdakwa ke Polda Kepri untuk klarifikasi," ungkapnya.

Roy memaparkan, saat kejadian, Dedi mengisi BBM Pertalite ke dalam empat jerigen, menggunakan barcode mobil yang diperolehnya dari masyarakat. "Terdakwa mengisi jerigen empat kali menggunakan barcode mobil. Ia mendapatkan barcode tersebut melalui pemindaian, namun sistem mengalami gangguan, sehingga langsung di-save," tambah Roy.

Saksi Roy melanjutkan, Dedi mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per jerigen yang diisinya. Jadi saat itu mengisi 4 jerigen dibawa becak motor maka keuntungannya 40 ribu rupiah.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menerangkan kejadian tindak pidana terjadi pada malam hari.

"Kejadian terjadi malam hari. Karyawan di SPBU Kabil hanya dua orang saja yang bekerja yaitu petugas pengisian BBM dan petugas keamanan security," ujar Rahmat dalam persidangan.

Saksi kedua, Rahmat menyebutkan kalau mau pengisian BBM yang bersubsidi boleh saja dilakukan dengan adanya surat rekomendasi dari Disperindag Kota Batam. 

"SOP perusahaan pengisian BBM bersubsidi harus didukung oleh surat rekomendasi. Saat itu, terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi," kata Rahmat.

Sementara itu, Dedi Syah Putra yang telah bekerja di SPBU Kabil sejak 2012 memberikan tanggapan atas keterangan kedua saksi. Ia tidak membantah pernyataan Roy Kardo. "Keterangan saksi polisi tidak ada yang salah," akunya.

Namun, Dedi membantah keterangan Rahmat mengenai izin pengisian. "Saya menjual BBM subsidi dan mengisi jerigen dengan sepengetahuan perusahaan. Kami mengisi jerigen pakai barcode ada izin dari perusahaan," ujar Dedi Syah Putra.

Sidang ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilanNegeriTerdakwaSaksiJPUMajelis HakimSPBU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa
    Hukrim

    PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

    Jumat, 25 Jul 2025 | 14:50 WIB
  • PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
    Hukrim

    PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

    Kamis, 24 Jul 2025 | 14:32 WIB
  • Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
    Hukrim

    Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

    Selasa, 22 Jul 2025 | 21:43 WIB
  • Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam
    Daerah

    Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

    Selasa, 22 Jul 2025 | 20:58 WIB
  • Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
    Hukrim

    Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

    Senin, 21 Jul 2025 | 15:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB
  • Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 | 20:53 WIB
  • Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

    Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

    Sabtu, 04 Jul 2026 | 18:59 WIB
  • Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Rabu, 01 Jul 2026 | 12:11 WIB
  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com