Home › Hukrim › Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan
Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan
Terdakwa Dedi Syah Putra (kanan baju merah) jalani sidang dipengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara nomor 538/Pid.Sus/2025/PN Btm penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Sidang melibatkan terdakwa Dedi Syah Putra alias Dedi dipimpin oleh Vabiannes Stuart Wattimena (ketua Majelis), bersama anggota Yuanne Marietta Rambe dan Ferry Irawan, Kamis, (24 Juli 2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan memanggil dua saksi, yaitu Roy Kardo, anggota kepolisian dari Polda Kepri, dan Rahmat, perwakilan dari SPBU Kabil. Dedi Syah Putra hadir didampingi penasihat hukumnya, Yudi Wijaya.
Roy Kardo menjelaskan bahwa laporan mengenai penyelewengan penjualan BBM masuk ke Polda Kepri, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di SPBU Kabil. "Kami mendatangi SPBU Kabil dan memanggil terdakwa ke Polda Kepri untuk klarifikasi," ungkapnya.
Roy memaparkan, saat kejadian, Dedi mengisi BBM Pertalite ke dalam empat jerigen, menggunakan barcode mobil yang diperolehnya dari masyarakat. "Terdakwa mengisi jerigen empat kali menggunakan barcode mobil. Ia mendapatkan barcode tersebut melalui pemindaian, namun sistem mengalami gangguan, sehingga langsung di-save," tambah Roy.
Saksi Roy melanjutkan, Dedi mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per jerigen yang diisinya. Jadi saat itu mengisi 4 jerigen dibawa becak motor maka keuntungannya 40 ribu rupiah.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menerangkan kejadian tindak pidana terjadi pada malam hari.
"Kejadian terjadi malam hari. Karyawan di SPBU Kabil hanya dua orang saja yang bekerja yaitu petugas pengisian BBM dan petugas keamanan security," ujar Rahmat dalam persidangan.
Saksi kedua, Rahmat menyebutkan kalau mau pengisian BBM yang bersubsidi boleh saja dilakukan dengan adanya surat rekomendasi dari Disperindag Kota Batam.
"SOP perusahaan pengisian BBM bersubsidi harus didukung oleh surat rekomendasi. Saat itu, terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi," kata Rahmat.
Sementara itu, Dedi Syah Putra yang telah bekerja di SPBU Kabil sejak 2012 memberikan tanggapan atas keterangan kedua saksi. Ia tidak membantah pernyataan Roy Kardo. "Keterangan saksi polisi tidak ada yang salah," akunya.
Namun, Dedi membantah keterangan Rahmat mengenai izin pengisian. "Saya menjual BBM subsidi dan mengisi jerigen dengan sepengetahuan perusahaan. Kami mengisi jerigen pakai barcode ada izin dari perusahaan," ujar Dedi Syah Putra.
Sidang ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :