https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:12 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Terdakwa Dedi Syah Putra (kanan baju merah) jalani sidang dipengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara nomor 538/Pid.Sus/2025/PN Btm penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Sidang melibatkan terdakwa Dedi Syah Putra alias Dedi dipimpin oleh Vabiannes Stuart Wattimena (ketua Majelis), bersama anggota Yuanne Marietta Rambe dan Ferry Irawan, Kamis, (24 Juli 2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan memanggil dua saksi, yaitu Roy Kardo, anggota kepolisian dari Polda Kepri, dan Rahmat, perwakilan dari SPBU Kabil. Dedi Syah Putra hadir didampingi penasihat hukumnya, Yudi Wijaya.

Roy Kardo menjelaskan bahwa laporan mengenai penyelewengan penjualan BBM masuk ke Polda Kepri, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di SPBU Kabil. "Kami mendatangi SPBU Kabil dan memanggil terdakwa ke Polda Kepri untuk klarifikasi," ungkapnya.

Roy memaparkan, saat kejadian, Dedi mengisi BBM Pertalite ke dalam empat jerigen, menggunakan barcode mobil yang diperolehnya dari masyarakat. "Terdakwa mengisi jerigen empat kali menggunakan barcode mobil. Ia mendapatkan barcode tersebut melalui pemindaian, namun sistem mengalami gangguan, sehingga langsung di-save," tambah Roy.

Saksi Roy melanjutkan, Dedi mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per jerigen yang diisinya. Jadi saat itu mengisi 4 jerigen dibawa becak motor maka keuntungannya 40 ribu rupiah.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menerangkan kejadian tindak pidana terjadi pada malam hari.

"Kejadian terjadi malam hari. Karyawan di SPBU Kabil hanya dua orang saja yang bekerja yaitu petugas pengisian BBM dan petugas keamanan security," ujar Rahmat dalam persidangan.

Saksi kedua, Rahmat menyebutkan kalau mau pengisian BBM yang bersubsidi boleh saja dilakukan dengan adanya surat rekomendasi dari Disperindag Kota Batam. 

"SOP perusahaan pengisian BBM bersubsidi harus didukung oleh surat rekomendasi. Saat itu, terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi," kata Rahmat.

Sementara itu, Dedi Syah Putra yang telah bekerja di SPBU Kabil sejak 2012 memberikan tanggapan atas keterangan kedua saksi. Ia tidak membantah pernyataan Roy Kardo. "Keterangan saksi polisi tidak ada yang salah," akunya.

Namun, Dedi membantah keterangan Rahmat mengenai izin pengisian. "Saya menjual BBM subsidi dan mengisi jerigen dengan sepengetahuan perusahaan. Kami mengisi jerigen pakai barcode ada izin dari perusahaan," ujar Dedi Syah Putra.

Sidang ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilanNegeriTerdakwaSaksiJPUMajelis HakimSPBU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa
    Hukrim

    PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

    Jumat, 25 Jul 2025 | 14:50 WIB
  • PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
    Hukrim

    PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

    Kamis, 24 Jul 2025 | 14:32 WIB
  • Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
    Hukrim

    Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

    Selasa, 22 Jul 2025 | 21:43 WIB
  • Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam
    Daerah

    Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

    Selasa, 22 Jul 2025 | 20:58 WIB
  • Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
    Hukrim

    Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

    Senin, 21 Jul 2025 | 15:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com