https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:12 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

Terdakwa Dedi Syah Putra (kanan baju merah) jalani sidang dipengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara nomor 538/Pid.Sus/2025/PN Btm penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Sidang melibatkan terdakwa Dedi Syah Putra alias Dedi dipimpin oleh Vabiannes Stuart Wattimena (ketua Majelis), bersama anggota Yuanne Marietta Rambe dan Ferry Irawan, Kamis, (24 Juli 2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan memanggil dua saksi, yaitu Roy Kardo, anggota kepolisian dari Polda Kepri, dan Rahmat, perwakilan dari SPBU Kabil. Dedi Syah Putra hadir didampingi penasihat hukumnya, Yudi Wijaya.

Roy Kardo menjelaskan bahwa laporan mengenai penyelewengan penjualan BBM masuk ke Polda Kepri, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di SPBU Kabil. "Kami mendatangi SPBU Kabil dan memanggil terdakwa ke Polda Kepri untuk klarifikasi," ungkapnya.

Roy memaparkan, saat kejadian, Dedi mengisi BBM Pertalite ke dalam empat jerigen, menggunakan barcode mobil yang diperolehnya dari masyarakat. "Terdakwa mengisi jerigen empat kali menggunakan barcode mobil. Ia mendapatkan barcode tersebut melalui pemindaian, namun sistem mengalami gangguan, sehingga langsung di-save," tambah Roy.

Saksi Roy melanjutkan, Dedi mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per jerigen yang diisinya. Jadi saat itu mengisi 4 jerigen dibawa becak motor maka keuntungannya 40 ribu rupiah.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menerangkan kejadian tindak pidana terjadi pada malam hari.

"Kejadian terjadi malam hari. Karyawan di SPBU Kabil hanya dua orang saja yang bekerja yaitu petugas pengisian BBM dan petugas keamanan security," ujar Rahmat dalam persidangan.

Saksi kedua, Rahmat menyebutkan kalau mau pengisian BBM yang bersubsidi boleh saja dilakukan dengan adanya surat rekomendasi dari Disperindag Kota Batam. 

"SOP perusahaan pengisian BBM bersubsidi harus didukung oleh surat rekomendasi. Saat itu, terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi," kata Rahmat.

Sementara itu, Dedi Syah Putra yang telah bekerja di SPBU Kabil sejak 2012 memberikan tanggapan atas keterangan kedua saksi. Ia tidak membantah pernyataan Roy Kardo. "Keterangan saksi polisi tidak ada yang salah," akunya.

Namun, Dedi membantah keterangan Rahmat mengenai izin pengisian. "Saya menjual BBM subsidi dan mengisi jerigen dengan sepengetahuan perusahaan. Kami mengisi jerigen pakai barcode ada izin dari perusahaan," ujar Dedi Syah Putra.

Sidang ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilanNegeriTerdakwaSaksiJPUMajelis HakimSPBU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa
    Hukrim

    PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

    Jumat, 25 Jul 2025 | 14:50 WIB
  • PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
    Hukrim

    PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

    Kamis, 24 Jul 2025 | 14:32 WIB
  • Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
    Hukrim

    Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

    Selasa, 22 Jul 2025 | 21:43 WIB
  • Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam
    Daerah

    Sistem Informasi Perkara Tidak Bisa Diakses Publik, Begini Kata Jubir Pengadilan Negeri Batam

    Selasa, 22 Jul 2025 | 20:58 WIB
  • Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir
    Hukrim

    Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Batam Mati, Diduga Terkait Perkara Besar Sedang Bergulir

    Senin, 21 Jul 2025 | 15:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com