Home › Hukrim › Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali
Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali
Ilistrasi
SEROJANEWS.COM, BATAM - Meskipun terjerat dalam kasus peredaran obat-obatan ilegal, Moh Hasbi tidak menjalani hukuman penjara. Kejaksaan Tinggi Kepri bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menjadikan Moh Hasbi sebagai tahanan rumah. Penangkapan Moh Hasbi oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam terjadi pada 10 Januari 2025.
Setelah penangkapan, kasus ini berlanjut ke tangan Kejati Kepri dan ditangani oleh jaksa Alinaex Hasibuan dan Frangky Manurung. Kasus penjualan obat ilegal ini resmi memasuki tahap P-21 pada 28 Mei 2025, di mana Moh Hasbi pun ditahan oleh Kejati Kepri berdasarkan surat Nomor: Print-2594/L.10.11.3/Enz.2/05/2025 yang berlaku hingga 16 Juni 2025.
Namun, pada 13 Juni 2025, Moh Hasbi dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Entah apa yang mendasari pihak Kejati Kepri mengalihkan proses penahanan terhadap Moh Hasbi dalan perkara penjualan obat ilegal.
Pengalihan ini dicatat dalam surat Nomor: PRINT 2927/L.10.11.3/Enz.2/06/2025 yang menyebutkan bahwa penahanan rumahnya berlaku selama tiga hari, yaitu dari 13 hingga 16 Juni 2025.
Setelah masa penahanan tersebut, jaksa penuntut umum-Alinaex Hasibuan, Frangky Manurung, Haryo Nugroho, dan Aditya Oktavian-melakukan perpanjangan masa tahanan rumah Moh Hasbi. Perpanjangan ini tercatat dalam surat Nomor: 730/PenPid.B-HAN/2025/Btm. dan berlaku dari 17 Juni hingga 16 Juli 2025.
Namun, sebelum masa perpanjangan habis, Kejati Kepri melalui Kejari Batam melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam pada 15 Juli 2025. PN Batam melalui Ketua PN Batam Tiwik kemudian mengonfirmasi status Moh Hasbi sebagai tahanan rumah melalui surat Nomor: 574/Pid.Sus/2025/PN Btm, yang berlaku dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Diketahui bahwa Moh Hasbi mengedarkan ribuan tablet obat yang mengandung Trihexyphenidyl di Apotek Nasifa Farma, yang berlokasi di Perumahan Botania Garden Tahap III, Blok D2 Nomor 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :