https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali

Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali

Rabu, 30 Juli 2025 | 10:05 WIB,  
Penulis : JP
Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali

Ilistrasi

SEROJANEWS.COM, BATAM - Meskipun terjerat dalam kasus peredaran obat-obatan ilegal, Moh Hasbi tidak menjalani hukuman penjara. Kejaksaan Tinggi Kepri bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menjadikan Moh Hasbi sebagai tahanan rumah. Penangkapan Moh Hasbi oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam terjadi pada 10 Januari 2025.

Setelah penangkapan, kasus ini berlanjut ke tangan Kejati Kepri dan ditangani oleh jaksa Alinaex Hasibuan dan Frangky Manurung. Kasus penjualan obat ilegal ini resmi memasuki tahap P-21 pada 28 Mei 2025, di mana Moh Hasbi pun ditahan oleh Kejati Kepri berdasarkan surat Nomor: Print-2594/L.10.11.3/Enz.2/05/2025 yang berlaku hingga 16 Juni 2025.

Namun, pada 13 Juni 2025, Moh Hasbi dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Entah apa yang mendasari pihak Kejati Kepri mengalihkan proses penahanan terhadap Moh Hasbi dalan perkara penjualan obat ilegal.

Pengalihan ini dicatat dalam surat Nomor: PRINT 2927/L.10.11.3/Enz.2/06/2025 yang menyebutkan bahwa penahanan rumahnya berlaku selama tiga hari, yaitu dari 13 hingga 16 Juni 2025.

Setelah masa penahanan tersebut, jaksa penuntut umum-Alinaex Hasibuan, Frangky Manurung, Haryo Nugroho, dan Aditya Oktavian-melakukan perpanjangan masa tahanan rumah Moh Hasbi. Perpanjangan ini tercatat dalam surat Nomor: 730/PenPid.B-HAN/2025/Btm. dan berlaku dari 17 Juni hingga 16 Juli 2025.

Namun, sebelum masa perpanjangan habis, Kejati Kepri melalui Kejari Batam melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam pada 15 Juli 2025. PN Batam melalui Ketua PN Batam Tiwik kemudian mengonfirmasi status Moh Hasbi sebagai tahanan rumah melalui surat Nomor: 574/Pid.Sus/2025/PN Btm, yang berlaku dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Diketahui bahwa Moh Hasbi mengedarkan ribuan tablet obat yang mengandung Trihexyphenidyl di Apotek Nasifa Farma, yang berlokasi di Perumahan Botania Garden Tahap III, Blok D2 Nomor 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.

 

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriBPOMPengadilan NegeriKotaKejaksaan TinggiTerdakwaTersangkaPeredaran ObatIlegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Malam Dirumah Pagi di Sel, Tahanan Narkoba di Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel Tiap Malam
    Hukrim

    Malam Dirumah Pagi di Sel, Tahanan Narkoba di Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel Tiap Malam

    Selasa, 29 Jul 2025 | 18:37 WIB
  • Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan
    Hukrim

    Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

    Jumat, 25 Jul 2025 | 20:12 WIB
  • PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa
    Hukrim

    PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

    Jumat, 25 Jul 2025 | 14:50 WIB
  • PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
    Hukrim

    PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

    Kamis, 24 Jul 2025 | 14:32 WIB
  • Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
    Hukrim

    Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

    Selasa, 22 Jul 2025 | 21:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com