Home › Hukrim › Kedapatan Simpan Narkotika, Anggota Polisi di Kepri Gagal Dituntut, JPU Belum Tuntas Racik Surat Tuntutan
Kedapatan Simpan Narkotika, Anggota Polisi di Kepri Gagal Dituntut, JPU Belum Tuntas Racik Surat Tuntutan
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Briptu Abdul Mitun ditunda karena JPU belum selesai meracik surat tuntutannya.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Izhar mengatakan bahwa pihaknya belum selesai membuat surat tuntutan terhadap sidang terdakwa Polisi Briptu Abdul Mitun yang sebelumnya terlibat narkotika (perkara Nomor 425/Pid.Sus/2025/PN Btm).
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu (ketua majelis) dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Dina Puspasari pada hari Senin (28/7/2025).
“Surat tuntutan terdakwa Abdul Mitun belum siap dibuat,” kata Izhar.
Mendengarkan keterangan yang disampaikan Izhar maka Douglas Napitupulu menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Persidangan itu akan dilanjutkan pada hari Senin (4/8/2025) mendatang masih dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan dari JPU,” kata Douglas Napitupulu sembari mengetuk palu persidangan.
Persidangan tak berlangsung lama, hanya sekitaran 2 menit. Briptu Abdul Mitun terlihat duduk di kursi pesakitan juga didampingi oleh penasehat hukumnya, Lisman Hulu.
Kronologis Munculnya Perkara Kepemilikan Narkoba yang Menjerat Briptu Abdul Mitun
Seperti diketahui Briptu Abdul Mitun merupakan anggota kepolisian di Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dia bertugas untuk menjaga barang bukti narkoba hasil rampasan dari para pelaku kejahatan. Pada bulan Desember 2024 silam, pihak Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang wanita di salah satu hotel di Kota Batam.
Wanita tersebut dikenal bernama Era.
Saat Era ditangkap, kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya polisi meminta sejumlah uang supaya Era bisa dibebaskan.
Meski demikian, Era tidak memiliki sejumlah uang seperti yang diminta polisi Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri. Era pun tidak dapat menghirup udara bebas. Selanjutnya salah satu pimpinan yang melakukan penangkapan, Kompol Chrisman Panjaitan meminta identitas Era untuk difoto.
Kemudian polisi mengajukan pinjaman uang melalui aplikasi online (pinjol) senilai 20 juta rupiah mengatasnamakan identitas KTP milik Era.
Setelah mendapatkan uang Era dibebaskan dari tahanan. Merasa tidak senang diperlakukan demikian, Era membuat laporan ke bidang Propam Polda Kepri. Tidak sampai disitu, proses penanganan di Propam tergolong lambat, sehingga Era menempuh cara lain menggunakan jasa Advokat di Kota tersebut.
Kehadiran dua orang Advokat di Kota Batam itu memberikan penekanan hukum sehingga mempercepat tindakan hukum di Propam Polda Kepri. Kemudian pihak Propam
Untuk menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum, pihak Propam Polda mendatangi kediaman salah satu personil Briptu Abdul Mitun di Perumahan Modena Regency Nomor 107 RT-005 dan RW 021 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dari penggeledahan personil propam menemukan sejumlah bukti berupa rekening Bank dan narkotika jenis sabu hingga ganja yang dibungkus rapi. Barang bukti itu ditemukan dikediaman Briptu Abdul Mitun terbungkus dalam plastik bening serta bungkus kertas warna cokelat berisikan daun ganja kering dengan berat total keseluruhan 4,26 gram.
Selanjutnya dalam proses sidang kode etik, Kompol Chrisman Panjaitan mendapatkan putusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sementara Briptu Abdul Mitun hanya di demosi.
Sangsi perihal demosi Briptu Abdul Mitun terungkap dengan jelas dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Batam pada tanggal 21 Juli 2025 silam.
JPU mendakwa Pasal 112, pasal 111, dan pasal 140 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatan memiliki atau mengusai ganja dan sabu-sabu.
Desas-desus Briptu Abdul Mitun Akan Dituntut dan Berujung Dengan Vonis Ringan Supaya Bisa Berdinas Sebagai Anggota Polri
Isu terkait vonis ringan terdakwa personil Polda Kepri itu mencuat dari sekelompok advokat anonim di PN Batam. “Kalau saya tidak yakin Briptu Abdul Mitun itu akan dituntut lebih dari 3 tahun penjara. Supaya nanti bisa divonis 2 tahun atau mungkin saja di bawah 2 tahun supaya bisa kembali berdinas sebagai anggota Polri,” ucap Advokat yang menolak namanya disebutkan.
Dalam kesempatan itu, dia juga mencoba menafsirkan tuntutan dan vonis hukum ringan terhadap Abdul Mitun dengan Pasal Undang Nomor tentang Narkotika Pasal 140 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"itu ancaman hukuman minimalnya 1 tahun penjara. Jadi berpotensi kali dia menjadi polisi,” ujarnya.
Dia juga meyakini Briptu Abdul Mitun memiliki kepribadian baik dan tidak pernah bermasalah. “Saya kenal Abdul Mitun itu sebagai polisi yang baik tidak bermasalah. Saya sempat terkejut. Ternyata dia juga terlibat dalam pemerasan terhadap masyarakat. Untung perkara pemerasannya tidak naik kalau naik pidananya itu repotlah Abdul Mitun ini,” katanya.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :