Home › Korupsi › Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN
Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN
Ilustrasi Rumah Pejabat Kepala UPTD Trans Metro Pekanbaru, Sarwono
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Rumah bercat putih tampak mencolok dua lantai yang berdiri megah di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru menjadi sorotan oleh aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR). Sebuah bangunan megah ini disebut-sebut milik pejabat yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
Entah kebetulan atau tidak, rumah ini bernuansa elok meski belum sepenuhnya rampung. Rumah mewah ini disebutkan milik Kepala UPTD Pengelolaan Trans Metro Pekanbaru bernama Sarwono, S.ST.
Bangunan ini mengenakan setelan mahal dengan latar belakang lantai granit bak rumah cluster elit. Pekerja terlihat tengah melangsungkan pembangunan baru disebelah rumah besar tersebut.
Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR, Jakop Sihombing mengatakan, dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Sarwono diduga tidak dilaporkan. Rumah megah yang masih dalam tahap rehabilitasi itu dihuni oleh Sarwono beserta istrinya yang kedua.
Baca juga Hak Jawab Pejabat Dishub Sarwono di... "https://serojanews.com/berita/590/pejabat-dishub-pekanbaru-sarwono-sampaikan-klarifikasi-dan-hak-jawab-pemberitaan-petir
Sarwono juga memiliki beberapa aset bergerak dan aset tidak bergerak.
Jakop Sihombing membeberkan, pihaknya mengaku telah merangkum informasi dari warga setempat serta mengumpulkan beberapa dokumentasi sejumlah harta yang dimiliki oleh Pejabat tersebut.
"Kami mendokumentasikan kendaraan Sport Utility Vehicle (SUV). Beberapa kendaraan yang tercatat diantaranya Fortuner hitam plat BA 1517EAA. Kami juga menemukan Pajero Sport Plat BM BA 4 RI, Kijang Inova hitam, Mobil Hilux serta 1 buah sepeda motor hitam," ungkapnya, Jumat (1/8/2025).
Jakop Sihombing menambahkan, harta kekayaan itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab nama Sarwono sebagai Pejabat di Kota Pekanbaru tidak dapat ditemukan dalam pencarian.
Informasi yang dikumpulkan, rumah tersebut diperkirakan memiliki type 200 lebih menyentuh angka 1 Milyar. Lokasi strategis ini berada di tengah pemukiman warga.
PETIR juga menyoroti keberadaan aset ini. Ia mengkait-kaitkan harta tersebut dengan pelaksanaan perawatan tata kelola halte dan bus Trans Metro yang berada di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 lalu menjadi sorotan
"Meski halte pekanbaru tampak usang, namun rumahnya justru elit," ucap Jakop Sihombing.
Ia melanjutkan, sebagai penyelenggara negara, Sarwono wajib melaporkan jumlah kekayaan yang diperolehnya selama bekerja di pemerintahan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya mengaku saat ini tengah menyiapkan laporan terkait harta kekayaan milik pejabat itu untuk dilaporkan ke KPK.
"Kami sudah mengambil dokumentasi harta bergerak dan tidak bergerak milik sarwono, dalam waktu dekat akan kami laporkan," pungkasnya.
Konfirmasi telah tersampaikan melalui pesan singkat pejabat tersebut. Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Kepala UPTD Pengelolaan Trans Pekanbaru bernama Sarwono, S.ST.
Catatan: Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
Redaksi menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.






Komentar Via Facebook :