https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN

Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:10 WIB,  
Penulis :
Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN

Ilustrasi Rumah Pejabat Kepala UPTD Trans Metro Pekanbaru, Sarwono

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Rumah bercat putih tampak mencolok dua lantai yang berdiri megah di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru menjadi sorotan oleh aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR). Sebuah bangunan megah ini disebut-sebut milik pejabat yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru

Entah kebetulan atau tidak, rumah ini bernuansa elok meski belum sepenuhnya rampung. Rumah mewah ini disebutkan milik Kepala UPTD Pengelolaan Trans Metro Pekanbaru bernama Sarwono, S.ST.

Bangunan ini mengenakan setelan mahal dengan latar belakang lantai granit bak rumah cluster elit. Pekerja terlihat tengah melangsungkan pembangunan baru disebelah rumah besar tersebut.

Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR, Jakop Sihombing mengatakan, dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Sarwono diduga tidak dilaporkan. Rumah megah yang masih dalam tahap rehabilitasi itu dihuni oleh Sarwono beserta istrinya yang kedua.

Baca juga Hak Jawab Pejabat Dishub Sarwono di... "https://serojanews.com/berita/590/pejabat-dishub-pekanbaru-sarwono-sampaikan-klarifikasi-dan-hak-jawab-pemberitaan-petir

Sarwono juga memiliki beberapa aset bergerak dan aset tidak bergerak.

Jakop Sihombing membeberkan, pihaknya mengaku telah merangkum informasi dari warga setempat serta mengumpulkan beberapa dokumentasi sejumlah harta yang dimiliki oleh Pejabat tersebut. 

"Kami mendokumentasikan kendaraan Sport Utility Vehicle (SUV). Beberapa kendaraan yang tercatat diantaranya Fortuner hitam plat BA 1517EAA. Kami juga menemukan Pajero Sport Plat BM BA 4 RI, Kijang Inova hitam, Mobil Hilux serta 1 buah sepeda motor hitam," ungkapnya, Jumat (1/8/2025).

Jakop Sihombing menambahkan, harta kekayaan itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab nama Sarwono sebagai Pejabat di Kota Pekanbaru tidak dapat ditemukan dalam pencarian.

Informasi yang dikumpulkan, rumah tersebut diperkirakan memiliki type 200 lebih menyentuh angka 1 Milyar. Lokasi strategis ini berada di tengah pemukiman warga.

PETIR juga menyoroti keberadaan aset ini. Ia mengkait-kaitkan harta tersebut dengan pelaksanaan perawatan tata kelola halte dan bus Trans Metro yang berada di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 lalu menjadi sorotan 

"Meski halte pekanbaru tampak usang, namun rumahnya justru elit," ucap Jakop Sihombing.

Ia melanjutkan, sebagai penyelenggara negara, Sarwono wajib melaporkan jumlah kekayaan yang diperolehnya selama bekerja di pemerintahan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pihaknya mengaku saat ini tengah menyiapkan laporan terkait harta kekayaan milik pejabat itu untuk dilaporkan ke KPK.

"Kami sudah mengambil dokumentasi harta bergerak dan tidak bergerak milik sarwono, dalam waktu dekat akan kami laporkan," pungkasnya.

Konfirmasi telah tersampaikan melalui pesan singkat pejabat tersebut. Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Kepala UPTD Pengelolaan Trans Pekanbaru bernama Sarwono, S.ST.

 

Catatan: Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)

Redaksi menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPemkoDinas PerhubunganSarwonoKepala UPTDTrans MetroLHKPNHarta KekayaanPejabat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Belantara Foundation Kolaborasi Bersama Mahasiswa Jepang Tanam Pohon di Tahura SSH Riau
    Lingkungan

    Belantara Foundation Kolaborasi Bersama Mahasiswa Jepang Tanam Pohon di Tahura SSH Riau

    Sabtu, 02 Agu 2025 | 10:29 WIB
  • Malam Dirumah Pagi di Sel, Tahanan Narkoba di Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel Tiap Malam
    Hukrim

    Malam Dirumah Pagi di Sel, Tahanan Narkoba di Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel Tiap Malam

    Selasa, 29 Jul 2025 | 18:37 WIB
  • Mafia Solar Subsidi Berkuasa, Gudang Haram Milik LM Beroperasi di Bawah Hidung Polisi
    Hukrim

    Mafia Solar Subsidi Berkuasa, Gudang Haram Milik LM Beroperasi di Bawah Hidung Polisi

    Minggu, 20 Jul 2025 | 00:25 WIB
  • Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara
    Pemerintah

    Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara

    Jumat, 18 Jul 2025 | 22:23 WIB
  • Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker
    Daerah

    Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker

    Rabu, 16 Jul 2025 | 16:29 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com