https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Ini Dia Club Malam Milik Tersangka Narkotika Yang Memiliki Akses Keluar Masuk Sel Polda Riau

Ini Dia Club Malam Milik Tersangka Narkotika Yang Memiliki Akses Keluar Masuk Sel Polda Riau

Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:02 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Ini Dia Club Malam Milik Tersangka Narkotika Yang Memiliki Akses Keluar Masuk Sel Polda Riau

Hendra (Tersangka Narkotika) Pengelola Hiburan Malam di jalan Soekarno Hatta

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka tahanan narkoba Polda Riau inisial HN (44) disebut-sebut memiliki sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. 

Informasi tersebut mencuat usai publik dihebohkan berita seorang tahanan di Polda Riau HN alias Hendra Ong memiliki akses keluar masuk dalam tahanan sel pada malam hari meski berstatus tersangka.

Nama Hendra alias Hendra Ong tak asing dikalangan organisasi dan sekelompok tertentu di Kota Pekanbaru. Ia dikenal sebagai pengelola hiburan malam. Hal itu pun tidak dibantah oleh salah satu pengurus organisasi di Kota Pekanbaru yang ditemui baru-baru ini.

"Dia memang pernah di club malam arena," ungkap pengurus organisasi identitasnya di sembunyikan.

Isu kepemilikan hiburan yang melibatkan nama Hendra semakin menguatkan. Bahkan Hendra disebut-sebut memiliki keterlibatan hiburan malam yang berada di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 

Dari hasil penelusuran jurnalis, dia salah satu pemilik club malam yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta yang sebelumnya showroom mobil bernama " Sedayu Rent Car's" dan akan beralih pusat hiburan malam menyediakan berbagai minuman beralkohol

Meski sedang dalam tahap renovasi, gedung megah ini berdiri tiga lantai dan memiliki halaman parkir luas dibelakangnya. Namun belum ditemukan nama resmi club ini.

Hiburan malam ini merupakan milik dua orang pria keturunan Tionghoa yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Dua pria itu yakni Hendra Ong dan Acong Benyamin yang tidak lain keluarga terdekatnya. Renovasi ini ditarget akan diresmikan bulan 8 Agustus 2025. Namun hal itu tampak mengalami pengunduran usai Hendra ditangkap Polda Riau karena peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam keterangan Security yang ditemui dilokasi membenarkan bahwa gedung itu akan diresmikan sebagai hiburan malam.

"Belum tau kapan selesai, masih renovasi, mau buat club malam," katanya, Senin (4/8/2025), siang.

Hendra diketahui beralamat di Komplek Puri Nangka Indah Blok A nomor 3, jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Rumah Hendra

Sebelumnya ia juga disebut-sebut memiliki pengaruh disalah satu diskotik di Kota Pekanbaru. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pengelola hiburan malam di Kota Pekanbaru HN alias Hendra (44) menjadi tersangka tahanan Polda Riau. 

Ia ditangkap oleh kepolisian Polda Riau pada 16 Juli 2025 berdasarkan LP/A/56/V/2025/SPKT.DITERSNARKOBA/POLDA RIAU tanggal 09 Mei 2025 atas tuduhan peredaran narkotika jenis ekstasi dan obat bius.

Berdasarkan surat kepolisian, kemudian HN ditetapkan tersangka dengan nomor surat S.Tap/135/VII/RES.4.2/2025/RIAU/Ditresnarkoba pada 18 Juli 2025.

Meski ditahan berstatus tersangka, Hendra (44) memiliki akses keluar masuk sel tahanan dan menghirup udara bebas.

"Pulang kerumah pada malam hari, dini hari kembali lagi ke dalam sel," ungkap informan yang diperoleh di Polda Riau, Senin (28/7/2025) lalu.

Sebelumnya polisi mengamankan ribuan pil ekstasi dari tangan pengelola hiburan malam itu. Namun hingga saat ini polisi belum mempublikasikan ke publik perihal penangkapan pelaku serta sejumlah barang bukti.

Mengutip Detakindonesia.co.id, penangkapan itu diduga ada keterlibatan jaringan besar yang tak tersentuh keberadaannya di Pekanbaru. Jaringan tersebut dilabeli jargon "Ratu" ekstasi yakni Gita. Meski Polda Riau menyatakan saat ini sedang buron.

Dikabarkan penjualan ekstasi yang akan dijual mencapai 10.000 butir. Namun penjualan secara bertahap-tahap 1.000 butir kepada HN alias Hendra Ong. Meski demikian, kasus ini belum diekspos terbuka ke publik oleh Polisi biasanya tangkapan besar diekspos.

Meski apakah karena Hendra pengusaha hiburan tergolong pandai sehingga kasusnya belum diekspos. Terkait dengan jaringan narkoba Hendra, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha belum membuka transparan kepada media.

Terkait masalah jaringan Hendra, dikaitkan bernama jaringan yakni Yana dan suaminya inisial RI, dan ratu ekstasi Gita yang buron. Narasumber menginfokan Gita sang ratu ekstasi kabarnya bakal menjual 10.000 butir ekstasi secara angsur-angsur. Namun baru 1.000 butir ekstasi dijual ke Hendra jaringan ini cepat tertangkap. Yana hanya menerima upah dari Gita yang buron.

Sementara menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira saat dikonfirmasi mengatakan Hendra sedang menjalani tahanan.

"Hendra saat ini masih di tahan," tulisnya.

Terpisah, Acong Benyamin pemilik hiburan malam di jalan Soekarno Hatta saat konfirmasi membantah dirinya memiliki keterkaitan dengan Hendra. 

"Tidak. Silahkan bapak konfirmasi ke pak Abu," tulisnya

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruHiburan MalamClub malamDunia malamMirasAlkoholNarkotikaTahananPoldaTersangka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN
    Korupsi

    Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN

    Sabtu, 02 Agu 2025 | 15:10 WIB
  • Belantara Foundation Kolaborasi Bersama Mahasiswa Jepang Tanam Pohon di Tahura SSH Riau
    Lingkungan

    Belantara Foundation Kolaborasi Bersama Mahasiswa Jepang Tanam Pohon di Tahura SSH Riau

    Sabtu, 02 Agu 2025 | 10:29 WIB
  • Kedapatan Simpan Narkotika, Anggota Polisi di Kepri Gagal Dituntut, JPU Belum Tuntas Racik Surat Tuntutan
    Hukrim

    Kedapatan Simpan Narkotika, Anggota Polisi di Kepri Gagal Dituntut, JPU Belum Tuntas Racik Surat Tuntutan

    Kamis, 31 Jul 2025 | 14:41 WIB
  • Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali
    Hukrim

    Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali

    Rabu, 30 Jul 2025 | 10:05 WIB
  • Malam Dirumah Pagi di Sel, Tahanan Narkoba di Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel Tiap Malam
    Hukrim

    Malam Dirumah Pagi di Sel, Tahanan Narkoba di Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel Tiap Malam

    Selasa, 29 Jul 2025 | 18:37 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com