https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 

Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 

Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:53 WIB,  
Penulis : JP
Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 

Terdakwa Marta Trivera Hutabarat jalani sidang di Pengadilan Kota Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang perempuan bernama Marta Trivera Hutabarat mendatangi mantan mertua bernama Rospina Lumban Tobing di tempat kerjanya pada PT Wietabaut yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Sabtu (15 Februari 2025).

Selanjutnya Marta Trivera Hutabarat menagih uang sebesar 2 juta rupiah kepada Rospina Lumban Tobing. Namun permintaan tersebut ditolak oleh sang mantan mertua hingga berujung pada cekcok mulut dan Marta Trivera Hutabarat mendorong Rospina Lumban Tobing.

Permintaan uang yang dilakukan oleh Marta Trivera Hutabarat dikarenakan ada putusan perceraian yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tahun 2020 silam untuk memerintahkan supaya Novel Situmeang (selaku suami dari Marta Trivera Hutabarat) membayarkan uang sebesar 2 juta rupiah setiap bulannya.

Namun kewajiban tersebut kabarnya tidak pernah ditunaikan oleh Novel Situmeang karena bekerja di bidang pelayaran. Oleh karena itu Marta Trivera Hutabarat menagih Rospina Lumban Tobing. Karena perkara itu maka Marta Trivera Hutabarat digelandang ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan duduk di kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa.

Persidangan terhadap Marta Trivera Hutabarat itu dilaksanakan pada hari Senin (04 Agustus 2025). Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto (ketua majelis) dan Verdian Martin, Irfan Lubis. Dalam persidangan di perkara yang membelenggu Marta Trivera Hutabarat itu terlihat juga jaksa penuntut umum (JPU) Muflih Gunawan. Namun terdakwa di dalam ruang persidangan itu tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

Persidangan itu diagendakan untuk pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa yang sebut sebagai saksi a de charge (saksi meringankan). Terdakwa menghadirkan bapak kandungnya yang bernama Marihot Hutabarat serta seorang saksi bernama Herman Marpaung yang merupakan teman dari Marihot Hutabarat yang sama-sama bekerja sebagai pendeta di salah satu gereja yang berada di Kota Batam.

Dalam persidangan itu, Marihot mengaku bahwa anaknya Marta Trivera Hutabarat menikah dengan Novel Situmeang. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniakan 2 orang anak.

“Pada tahun 2020 silam, Marta Trivera Hutabarat dengan Novel Situmeang bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan itu dibunyikan bahwa Novel Situmeang diperintahkan untuk membayarkan kewajiban setiap bulannya sebesar 2 juta rupiah kepada Marta Trivera Hutabarat untuk biaya kebutuhan 2 orang anaknya yang diasuh oleh terdakwa. Namun sudah 5 tahun putusan itu ternyata Novel Situmeang tidak menunaikannya maka Marta Trivera Hutabarat mendatangi Rospina Lumban Tobing selaku ibu kandung Novel Situmeang. Saat itu terjadi keributan diantara keduanya,” kata Marihot Hutabarat.

Marihot Hutabarat menyebutkan penagihan 2 juta rupiah yang dilakukan oleh Marta trivera Hutabarat kepada Rospina Lumban Tobing dikarenakan Novel Situmeang sedang berlayar.

“Karena berlayarlah mantan suami dari putri saya ini membuatnya menagih uang kepada mantan mertuanya,” ucap Marihot Lumban Tobing.

Marihot Hutabarat menerangkan bahwa dirinya sudah mencoba berkomunikasi dengan keluarga besar Rospina Lumban Tobing. “Namun pihak dari korban tidak menggubris permohonan maaf yang diajukannya mewakili terdakwa Marta Trivera Hutabarat,” ujar Marihot Hutabarat.

Dalam persidangan itu Herman Marpaung juga memberikan keterangan yang sama dengan yang disampaikan oleh Marihot Hutabarat. Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada penasehat hukum dari Rospina Lumban Tobing bernama Sudirman Situmeang membantah adanya upaya perdamaian yang dimohonkan oleh Marihot Hutabarat.

“Tidak ada upaya perdamaian yang diajukan oleh keluarga terdakwa. Kalau ada permohonan damai yang diajukan oleh keluarga mantan menantu kami itu pastilah akan dikabulkan oleh keluarga klien. Kami ini sadar bahwa sebenarnya masih ada tali-menali kekeluargaan dengan terdakwa serta keluarganya. Terdakwa juga punya anak-anak yang merupakan cucu dari klien. Manalah bisa terpisahkan hubungan persaudaraan diantara korban dengan terdakwa? Jadi janganlah sesuatu yang tidak benar diucapkan untuk menyalahkan klien kami,” kata Sudirman Situmeang saat ditemui di kantin PN Batam, Selasa (05 Agustus 2025) silam.

Advokat kondang di Kota Batam itu juga menegaskan bahwa selama perceraian antara Novel Situmeang dengan Marta Trivera Hutabarat ternyata uang 2 juta rupiah selalu ditunaikan setiap bulannya.

“Saya punya bukti-bukti transfer uang kewajiban dari Novel Situmeang kepada Marta Trivera Hutabarat untuk biaya kewajiban sesuai dengan amar putusan perceraian di PN Batam 5 tahun silam. 

Memang mantan menantu kami itu yang tidak ada sopan santunnya sehingga kerap kali berkata kasar kepada keluarga klien kami. Bahkan Rospina Lumban Tobing itu pernah dikirim pesan melalui WhatsApp dengan kata-kata kasar dan makian. Tetapi korban tetap sabar, karena ada perbuatan kasar secara fisik dari mantan menantunya maka klien kami melaporkannya ke polisi,” ucap Sudirman Situmeang.

 

 

Penulis: JP 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriTerdakwaPengadilanNegeriPenganiayaanKasusMahkamah AgungAdvokat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pisah Sambut Kajari Batam, Wiradarma Jadi Kajari Batam Berkat Rezeki, Bukan Pengkondisian
    Daerah

    Pisah Sambut Kajari Batam, Wiradarma Jadi Kajari Batam Berkat Rezeki, Bukan Pengkondisian

    Sabtu, 02 Agu 2025 | 11:23 WIB
  • Kedapatan Simpan Narkotika, Anggota Polisi di Kepri Gagal Dituntut, JPU Belum Tuntas Racik Surat Tuntutan
    Hukrim

    Kedapatan Simpan Narkotika, Anggota Polisi di Kepri Gagal Dituntut, JPU Belum Tuntas Racik Surat Tuntutan

    Kamis, 31 Jul 2025 | 14:41 WIB
  • Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali
    Hukrim

    Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali

    Rabu, 30 Jul 2025 | 10:05 WIB
  • Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan
    Hukrim

    Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

    Jumat, 25 Jul 2025 | 20:12 WIB
  • PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa
    Hukrim

    PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

    Jumat, 25 Jul 2025 | 14:50 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com