https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang

Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang

Rabu, 06 Agustus 2025 | 00:17 WIB,  
Penulis : JP
Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang

Suasana di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto dan Verdian Martin, Irfan Lubis mengangkat sumpah seorang saksi bernama Marihot Hutabarat dalam persidangan yang menjerat terdakwa Marta Trivera Hutabarat (perkara nomor 522/Pid.B/2025/PN Btm ). Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (04 Agustus 2025).

Sementara diketahui Marihot Hutabarat merupakan bapak kandung dari terdakwa Marta Trivera Hutabarat.

Saat diangkat sumpah saksi Marihot Hutabarat ternyata jaksa penuntut umum (JPU) Muflih Gunawan tidak melakukan penolakan sama sekali dengan adegan terlarang itu.

Sementara diketahui pasti berdasarkan Pasal 168 KUHAP berbunyi kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. Keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dan terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa.

b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mereka mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

c. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Apakah hakim PN Batam dan JPU Muflih Gunawan yang menyidangkan terdakwa Marta Trivera Hutabarat tidak mengetahui Pasal 168 KUHAP perihal larangan terhadap saksi semanda atau keluarga semanda untuk disumpah sebelum dimintai keterangannya saat persidangan?

Terhadap pertanyaan itu, hakim Welly Irdianto memilih bungkam seribu bahasa. Dia hanya membaca pertanyaan yang dikirimkan oleh jurnalis media ini melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam kesempatan berbeda JPU, Muflih Gunawan mengatakan bahwa silahkan pertanyaan perihal saksi Marihot Hutabarat disumpah ditanyakan kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Marta Trivera Hutabarat.

"Di dalam hukum acaranya kan saya hanya ditanya, apakah ada keberatan terkait dengan kesaksian a de charge? Saya jawab tidak keberatan. Terkait dengan disumpah atau tidaknya, baiknya ditanyakan ke majelisnya. Setahu saya, majelisnya juga sudah tanyakan terkait kesediaan saksi disumpah atau tidak, faktanya saksinya kan tidak keberatan untuk disumpah," kata Muflih Gunawan menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh jurnalis SerojaNews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (05 Agustus 2025).

Muflih Gunawan menerangkan terkait diangkat sumpah seorang saksi dalam persidangan itu diatur dalam Pasal 169 KUHAP.

Pasal 169 KUHAP ayat 1 berbunyi: Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 KUHAP menghendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya dapat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Ayat 2 berbunyi: Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.

 

Penulis: JP

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KotaBatamKepriPengadilan NegeriTerdakwaKasusKedailanHakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 
    Hukrim

    Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 

    Selasa, 05 Agu 2025 | 23:53 WIB
  • Pisah Sambut Kajari Batam, Wiradarma Jadi Kajari Batam Berkat Rezeki, Bukan Pengkondisian
    Daerah

    Pisah Sambut Kajari Batam, Wiradarma Jadi Kajari Batam Berkat Rezeki, Bukan Pengkondisian

    Sabtu, 02 Agu 2025 | 11:23 WIB
  • Kedapatan Simpan Narkotika, Anggota Polisi di Kepri Gagal Dituntut, JPU Belum Tuntas Racik Surat Tuntutan
    Hukrim

    Kedapatan Simpan Narkotika, Anggota Polisi di Kepri Gagal Dituntut, JPU Belum Tuntas Racik Surat Tuntutan

    Kamis, 31 Jul 2025 | 14:41 WIB
  • Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali
    Hukrim

    Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Batam Tidak di Tahan, Dapat Fasilitas Tahanan Rumah Berkali-kali

    Rabu, 30 Jul 2025 | 10:05 WIB
  • Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan
    Hukrim

    Sidang Penyelewengan BBM Subsidi, Terdakwa Akui SPBU Kabil Jual BBM ke Jerigen Ada Izin Perusahaan

    Jumat, 25 Jul 2025 | 20:12 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com