Home › Hukrim › Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang
Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang
Sidang terdakwa Bayu Putra di PN Batam dihadiri saksi Hariadi pemilik mobil yang menyewakan kepada oknum TNI AD dan Brimob.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara penyeludupan rokok yang menjerat Bayu Putra Bin Ramli (nomor perkara 517/Pid.Sus/2025/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman menghadirkan seorang saksi bernama Hariadi selaku pemilik barang bukti mobil lori (roda empat) Merk Mitsubishi Tipe Colt Disel FE84G 4x2 MT dengan Nopol B 9959 UQA.
Persidangan berlangsung dipimpin majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Rinaldi, Vabiannes Stuart Wattimena. Hariadi mengaku bahwa mobil itu disewakan dirinya kepada oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang berdinas di Kodim yang bermarkas di Kota Batam dan oknum Brimob. “Mobil itu disewa sama Irun (nama aslin Nasrun) yang kabarnya bertugas di Brimob dan Wiky Zeflindo yang kabarnya bertugas di Kodim Batam. Proses tanda tangan perjanjian itu pada Bulan Januari 2025 silam,” kata Hariadi, Kamis (07 Agustus 2025).
Berdasarkan dokumen perjanjian sewa menyewa itu tertulis bahwa Hariadi selaku pihak pemberi sewa satu unit mobil lori (pihak pertama) bersama dengan Wiky Zeflindo selaku pihak penyewa (pihak kedua). Surat itu ditandatangani oleh Trwanlando (saksi dari pihak pemberi sewa) dan Nasrun (saksi dari pihak penyewa). Dokumen perjanjian itu dibuat pada tanggal 22 Januari 2025 silam.
Hariadi menerangkan bahwa uang sewa mobil lori setiap bulannya senilai 15 juta rupiah. Memang dalam surat perjanjian sewa menyewa itu tidak dituliskan secara mendetail terkait hal-hal yang diperjanjikan. “Memang dalam surat itu tidak tertulis dengan jelas perihal yang diperjanjikan. Tidak ada tertulis berapa uang sewa mobil lori setiap bulannya. Namun secara lisan antara saya dengan penyewa bersepakat bahwa biaya sewa itu 15 juta rupiah,” ucap Hariadi.
Hariadi menegaskan bahwa sebelum membuat surat perjanjian itu para pihak bersepakat menyewa mobil lori untuk kepentingan mengangkut sembako bukan mengangkut rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai). “Kesepakatan kami saat itu sebelum membuat surat perjanjian bahwa mobil dipakai untuk mengangkut sembako bukan mengangkut rokok ilegal, Yang Mulia,” ujar Hariadi dalam persidangan yang kala itu terdakwa Bayu Putra duduk di samping penasehat hukumnya, Ilyas.
Mobil sebelum disewakan oleh saksi Hariadi kepada oknum TNI AD yang bertugas di Kodim Batam.
Hariadi menerangkan bahwa mobilnya itu juga diubah warnanya oleh pihak penyewa dengan sesuka hati tanpa seizinnya terlebih dahulu. “Saat proses sewa menyewa itu kami tidak ada pembicaraan bahwa mobil dilakukan pengecetan menjadi warna hijau dan mobil juga diganti plat nomornya menjadi plat nomor mobil TNI,” kata Hariadi dalam persidangan.
Hariadi menjabarkan bahwa mobilnya itu berwarna kuning sebelum dipakai atau disewa aparat dari TNI AD dan Brimob itu. “Namun setelah disewakan ternyata penyewa mengubah warna cat mobil dari warna kuning menjadi warna hijau. Penyewa yang merupakan aparat itu berjanji akan mengembalikan mobil itu seperti semula. Saya dapatkan informasi perihal mobil diubah catnya melalui telepon bukan saat kami ketemuan,” ucap Hariadi.
Mobil setelah disewakan dan ditangkap Bea Cukai Kota Batam karena mengangkut rokok tanpa pita cukai.
Hariadi menyebutkan karena perubahan warna cat mobil menimbulkan kerugian sekitaran 6 juta rupiah. “Saya menyewakan mobil itu bukan untung malah rugi karena mobil saat ini ditahan dan warnanya diubah. Saya harus cat ulang lagi mobil lori itu sesuai dengan warna di STNK. Jadi masih butuh uang untuk mengecat mobil itu sekitaran 6 jutaan,” ujar Hariadi.
Hariadi menyebutkan bahwa dirinya memang mengenal terdakwa Bayu Putra sudah cukup lama. “Saya kenal terdakwa sudah lama sebagai supir-supir serap di Punggur. Bayu itu kerja bukan saya yang menggajinya melainkan kerja sama pihak penyewa mobil. Berkali-kali terdakwa meminta kerja kepadaku namun tidak saya kabulkan. Namun karena pihak penyewa butuh supir dan meminta untuk mencarikan seorang supir untuk membawa mobil milikku maka saya panggillah terdakwa. Yang menghubungi terdakwa langsung menjadi supir mobil lori milikku itu adalah penyewa. Terkait penggajian terdakwa menjadi supir juga saya benar-benar tidak mengetahuinya,” kata Hariadi.
Dalam persidangan itu, Hariadi mengatakan bahwa mobil lori miliknya masih berstatus kredit di Bank Mandiri. Pemohon kredit mobil itu adalah teman baiknya yang bernama Jojor Marulitua Manulang. “Mobil itu masih proses kredit di Bank Mandiri dan pemohon kredit saat itu adalah Jojor Marulitua Manulang yang merupakan kawan. Angsurannya 9 jutaan rupiah setiap bulannya. Karena mobilku ditahan maka saya mengalami kerugian sekitar 50 juta rupiah. Saya bayar-bayar kredit bulanannya namun mobilnya tidak bisa digunakan untuk bekerja mencari uang,” ucap Hariadi.
Hariadi juga berharap mobilnya dapat diberikan kembali kepadanya dan berjanji tidak akan menyewakan kepada pihak-pihak yang sifatnya melakukan kegiatan melawan hukum. “Saya berharap kali kepada jaksa dan majelis hakim PN Batam untuk bisa memberikan mobil itu kepadaku. Saya mendapatkan itu dengan susah payah bahkan sampai peras keringat untuk membayar cicilan mobil itu. Saya akan segera melengkapi dokumen kepemilikan mobil itu supaya bisa nanti dalam surat tuntutan jaksa dan dalam surat putusan PN Batam dikembalikan kepadaku,” ujar pria yang mendasari hidup di Kota Batam sebagai pemulung sampah itu.
Seperti diketahui Bayu Putra ditangkap oleh petugas Bea Cukai Kota Batam pada 20 April 2025 silam. Kala itu terdakwa mengemudikan mobil yang di dalamnya berisikan rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang terdiri dari:
1. Rokok merk Rave Ice Menthol sebanyak 520.000 batang.
2. Rokok merk Rave Full Flavor sebanyak 1.350.000 batang.
3. Rokok merk Rave Menthol sebanyak 1.240.000 batang.
4. Rokok merk HMind sebanyak 38.400 batang.
5. Rokok Merk Maxxis Bold sebanyak 12.000 batang.
6. Rokok merk HMind Jumbo Ice sebanyak 11.500 batang.
7. Rokok HMind Click sebanyak 10.000 batang.
Karena perbuatan itu maka Bayu Putra didakwa oleh Gilang Prasetyo Rahman dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai atau dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :