Home › Hukrim › Abraham Samad Akan Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Abraham Samad Akan Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Abraham Samad Eks Ketua KPK
SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dikutip Detik.com, Abraham Samad telah menerima panggilan sebagai saksi dan berencana untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Beliau ada waktu Rabu, sehingga kami akan mendampingi beliau dalam pemeriksaan ini," jelas Khozinudin, Senin (11/8/2025).
Selain Samad, Khozinudin juga mengungkapkan bahwa terdapat sembilan klien lainnya yang akan dipanggil untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya, baik sebagai saksi maupun terlapor. Namun, klien-klien tersebut tidak dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada minggu ini karena telah memiliki agenda lain menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Khozinudin menambahkan, "Para klien kami sudah terjadwal untuk berbagai kegiatan, sehingga tidak bisa hadir sesuai panggilan penyidik." Dia menekankan pentingnya menghormati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang menjadi alasan ketidakmampuan kliennya untuk memenuhi panggilan.
Sementara itu, Roy Suryo beserta dua saksi terlapor lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Selasa, 12 Agustus. Namun, ada empat pihak lainnya yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, 14 Agustus, tetapi juga meminta penundaan.
Sebelumnya, Silfester Matutina, relawan Jokowi dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Dia menyatakan keyakinannya bahwa polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini. Silfester mengecam upaya pihak Roy Suryo yang dinilainya tidak akurat, karena hanya berpegang pada informasi yang diambil dari media sosial tanpa mengacu pada dokumen resmi.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan fitnah mengenai ijazahnya, melibatkan beberapa pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah gelar perkara, laporan-laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyelidikan Bareskrim Polri sebelumnya menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, yang turut menambah kompleksitas dalam proses hukum yang tengah berjalan.






Komentar Via Facebook :