https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:16 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

Moh Hasbi jalani sidang di PN Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam memerintahkan seorang apoteker bernama Moh Hasbi untuk dijebloskan ke dalam penjara, Rabu (13 Agustus 2025). Penetapan penahanan terhadap Moh Hasbi dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Martin, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Penetapan penahanan tercatat dalam surat nomor 574/Pid.Sus/2025/PN Btm. Penahanan itu dikarenakan Moh Hasbi selalu datang terlambat ke ruang persidangan di PN Batam.

Usai persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Aditya Oktavian memerintahkan petugas penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Chandra dan Dani untuk memborgol terdakwa Moh Hasbi.

"Chandra ambil borgol karena penetapannya harus dia (Moh Hasbi) ditahan," kata Aditya Oktavian.

Dengan seketika Chandra langsung mengambil borgol. Selanjutnya borgol itu diserahkan Chandra kepada Dani. Setelah mendapatkan borgol membuat Dani memasangkan borgol di tangan Moh Hasbi.

Terdakwa Moh Hasbi di jebloskan ke sel

Selanjutnya Moh Hasbi digelandang ke dalam penjara di PN Batam. Hanya beberapa menit di dalam sel yang terdapat di PN Batam langsung Moh Hasbi digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Batam untuk bisa ditempatkan pada Rutan Kelas IIA Batam.

Diberitakan sebelumnya Moh Hasbi ditangkap oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam karena mengedarkan ribuan tablet obat yang mengandung Trihexyphenidyl di Apotek Nasifa Farma, yang berlokasi di Perumahan Botania Garden Tahap III, Blok D2 Nomor 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 10 Januari 2025 lalu.

Kasus ini akhirnya berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Kasus penjualan obat ilegal ini pun memasuki tahap P-21 pada 28 Mei 2025. Terdakwa ditahan Kejati Kepri berdasarkan surat Nomor: Print-2594/L.10.11.3/Enz.2/05/2025 yang berlaku hingga 16 Juni 2025.

Namun Terdakwa beberapa kali dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Perpanjangan tersebut tercatat dalam nomor surat 574/Pid.Sus/2025/PN Btm, yang berlaku dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2025.

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriIlegalTerdakwaJual obatPengadilanNegeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"
    Daerah

    PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"

    Rabu, 13 Agu 2025 | 16:13 WIB
  • Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang
    Hukrim

    Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang

    Senin, 11 Agu 2025 | 17:34 WIB
  • Dugaan Keberpihakan Hakim Kasus Cerai di Batam, Istri Khawatirkan Masa Depan Anak Diasuh Ayah LGBT
    Daerah

    Dugaan Keberpihakan Hakim Kasus Cerai di Batam, Istri Khawatirkan Masa Depan Anak Diasuh Ayah LGBT

    Kamis, 07 Agu 2025 | 13:57 WIB
  • Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang
    Hukrim

    Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang

    Rabu, 06 Agu 2025 | 00:17 WIB
  • Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 
    Hukrim

    Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 

    Selasa, 05 Agu 2025 | 23:53 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com