https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025 •   Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas •   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:16 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

Moh Hasbi jalani sidang di PN Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam memerintahkan seorang apoteker bernama Moh Hasbi untuk dijebloskan ke dalam penjara, Rabu (13 Agustus 2025). Penetapan penahanan terhadap Moh Hasbi dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Martin, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Penetapan penahanan tercatat dalam surat nomor 574/Pid.Sus/2025/PN Btm. Penahanan itu dikarenakan Moh Hasbi selalu datang terlambat ke ruang persidangan di PN Batam.

Usai persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Aditya Oktavian memerintahkan petugas penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Chandra dan Dani untuk memborgol terdakwa Moh Hasbi.

"Chandra ambil borgol karena penetapannya harus dia (Moh Hasbi) ditahan," kata Aditya Oktavian.

Dengan seketika Chandra langsung mengambil borgol. Selanjutnya borgol itu diserahkan Chandra kepada Dani. Setelah mendapatkan borgol membuat Dani memasangkan borgol di tangan Moh Hasbi.

Terdakwa Moh Hasbi di jebloskan ke sel

Selanjutnya Moh Hasbi digelandang ke dalam penjara di PN Batam. Hanya beberapa menit di dalam sel yang terdapat di PN Batam langsung Moh Hasbi digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Batam untuk bisa ditempatkan pada Rutan Kelas IIA Batam.

Diberitakan sebelumnya Moh Hasbi ditangkap oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam karena mengedarkan ribuan tablet obat yang mengandung Trihexyphenidyl di Apotek Nasifa Farma, yang berlokasi di Perumahan Botania Garden Tahap III, Blok D2 Nomor 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 10 Januari 2025 lalu.

Kasus ini akhirnya berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Kasus penjualan obat ilegal ini pun memasuki tahap P-21 pada 28 Mei 2025. Terdakwa ditahan Kejati Kepri berdasarkan surat Nomor: Print-2594/L.10.11.3/Enz.2/05/2025 yang berlaku hingga 16 Juni 2025.

Namun Terdakwa beberapa kali dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Perpanjangan tersebut tercatat dalam nomor surat 574/Pid.Sus/2025/PN Btm, yang berlaku dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2025.

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriIlegalTerdakwaJual obatPengadilanNegeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"
    Daerah

    PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"

    Rabu, 13 Agu 2025 | 16:13 WIB
  • Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang
    Hukrim

    Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang

    Senin, 11 Agu 2025 | 17:34 WIB
  • Dugaan Keberpihakan Hakim Kasus Cerai di Batam, Istri Khawatirkan Masa Depan Anak Diasuh Ayah LGBT
    Daerah

    Dugaan Keberpihakan Hakim Kasus Cerai di Batam, Istri Khawatirkan Masa Depan Anak Diasuh Ayah LGBT

    Kamis, 07 Agu 2025 | 13:57 WIB
  • Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang
    Hukrim

    Dugaan Pelanggaran di PN Batam, Hakim dan JPU Izinkan Sumpah untuk Saksi Terlarang

    Rabu, 06 Agu 2025 | 00:17 WIB
  • Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 
    Hukrim

    Tidak Dikasih Uang 2 Juta Rupiah, Marta Trivera Hutabarat Hajar Mantan Mertuanya 

    Selasa, 05 Agu 2025 | 23:53 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 03

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 04

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 05

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB

TERBARU

  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com