Home › Korupsi › GMP Pekanbaru Desak Kejari Percepat Kasus Korupsi Eks-Anggota DPRD IYS
GMP Pekanbaru Desak Kejari Percepat Kasus Korupsi Eks-Anggota DPRD IYS
Kejari Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Generasi Muda Patriotik (GMP) Pekanbaru mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mempercepat proses hukum dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Audiensi digelar Kamis (13/8) menyusul unjuk rasa GMP pada 4 Agustus lalu, menuntut transparansi dan kelancaran penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp704,9 juta terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2017.
Koordinator GMP, Riki, dalam audiensi dengan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Niky Juniesmero, menyatakan keprihatinan atas lambatnya penanganan kasus ini.
"Kami memastikan proses hukum berjalan, terutama mengingat kerugian negara yang signifikan terjadi selama 2017-2021," tegas Riki di Gedung Kejari Jalan Jenderal Sudirman.
Kasi Pidsus, Niky Juniesmero, menegaskan kasus Ida Yulita Susanti telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kejagung telah turun ke Pekanbaru sebelum aksi unjuk rasa GMP. Kami berkomitmen tegak lurus pada hukum, tanpa politik," jelas Juniesmero.
Dia memaparkan bahwa penyidikan sedang diintensifkan. "Setiap minggu kami hadirkan saksi ahli, baik administrasi, keuangan, maupun pidana. Statusnya masih tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejagung dan KPK," ujarnya. Juniesmero juga menekankan bahwa penghentian kasus (SP3) bukan proses mudah dan memerlukan tahapan hukum.
Riki mendesak Kejari Pekanbaru bersikap transparan dan adil, terutama membandingkan dengan kasus korupsi serupa di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pekanbaru yang sudah menetapkan tersangka.
"Jika proses hukum ini dihentikan, kami minta dasar hukumnya. Kasus IYS lebih dulu dilaporkan (Mei 2024) namun belum ada penetapan tersangka, sementara kasus Diskominfotik yang belakangan justru sudah ada tersangka," papar Riki.
Laporan dugaan korupsi Ida Yulita Susanti terkait implementasi PP No. 18/2017 semasa menjabat anggota DPRD Pekanbaru pertama kali masuk ke Kejari Pekanbaru pada Mei 2024. Hingga Agustus 2025, atau lebih dari setahun kemudian, belum ada penetapan tersangka untuk kasus dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp704.900.000 (tujuh ratus empat juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut. GMP terus memantau dan mendesak proses hukum yang transparan.






Komentar Via Facebook :