Home › Hukrim › 326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia
326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia
Karutan kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo
SEROJANEWS.COM, BATAM - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo mengatakan bahwa pihaknya mengajukan 326 orang narapidana (napi) mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun.
"Ada 326 orang warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini," kata Fajar saat dikonfirmasi pada hari Jumat (15 Agustus 2025).
Fajar menyebutkan bahwa ada 130 orang napi di Rutan Batam mendapatkan remisi 1 bulan. Selanjutnya 121 orang napi mendapatkan remisi 2 bulan, 71 orang napi mendapatkan remisi 3 bulan serta 4 orang napi mendapatkan 4 bulan remisi.
Selain itu, Fajar juga menambahkan masih ada remisi dasawarsa yang diajukan Rutan Kelas IIA Batam kepada pihak Menkumham. Remisi dasawarsa itu adalah remisi yang diterima oleh Napi setiap 10 tahun sekali.
"Remisi dasawarsa ini juga diajukan ke Menkumham RI setiap 10 tahun sekali. Memang itu jarang-jarang karena munculnya sekali 10 tahun aja," ucap Fajar.
Fajar menjabarkan ada 406 orang napi di Rutan Kelas IIA Batam yang mendapatkan remisi dasawarsa.
"Karena mendapatkan remisi yang merupakan hak dari para napi maka ada 35 orang napi nantinya di 17 Agustus 2025 mendapatkan kebebasan," ujar Fajar.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :