https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Polres Siak Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Diamankan

Polres Siak Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Diamankan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 02:19 WIB,  
Penulis :
Polres Siak Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Diamankan

Barang bukti dan tersangka

SEROJANEWS.COM, SIAK - Satresnarkoba Polres Siak menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus signifikan di Kecamatan Kandis. Pada operasi dini hari, Kamis (14/8/2025), aparat berhasil menangkap dua pemuda berinisial ML (22) dan FF (20) beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya transaksi narkotika di Kelurahan Telaga Sam-Sam. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 00.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan. Saat digeledah, ML berusaha membuang 4 butir ekstasi berwarna kuning, namun petugas berhasil menemukannya. Penyidikan kemudian berlanjut ke kontrakan pelaku, di mana tim berhasil menemukan 7 paket shabu yang disimpan di dalam kotak rokok Surya di bawah kasur, serta 5 butir ekstasi dalam kotak rokok Sampoerna yang terdapat di dalam lemari.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 7 paket shabu seberat kotor 1,45 gram, 9 butir ekstasi seberat kotor 3,21 gram, uang tunai berbagai pecahan, 2 unit ponsel, dan perlengkapan lainnya yang diduga berhubungan dengan transaksi narkoba.

Hasil interogasi mengindikasikan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial PJ. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti dedikasi Polres Siak dalam memberantas narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun bandar. Perburuan terhadap pemasok utama, Pak Jessie, terus kami lakukan,” ungkapnya.

Walaupun hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka negatif narkotika, mereka tetap akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif narkotika.

“Bersama, kita selamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tutup Kapolres.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolresSiakSabuNarkotikaBandarPengedarRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
    Hukrim

    Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 01:30 WIB
  • GMP Pekanbaru Desak Kejari Percepat Kasus Korupsi Eks-Anggota DPRD IYS
    Korupsi

    GMP Pekanbaru Desak Kejari Percepat Kasus Korupsi Eks-Anggota DPRD IYS

    Kamis, 14 Agu 2025 | 18:44 WIB
  • Publik Tunggu Kejelasan, Dugaan Korupsi Rp800 Juta Eks DPRD IYS Empat Tahun Tak Kunjung Tersangka
    Korupsi

    Publik Tunggu Kejelasan, Dugaan Korupsi Rp800 Juta Eks DPRD IYS Empat Tahun Tak Kunjung Tersangka

    Kamis, 07 Agu 2025 | 21:01 WIB
  • Ini Dia Club Malam Milik Tersangka Narkotika Yang Memiliki Akses Keluar Masuk Sel Polda Riau
    Hukrim

    Ini Dia Club Malam Milik Tersangka Narkotika Yang Memiliki Akses Keluar Masuk Sel Polda Riau

    Selasa, 05 Agu 2025 | 23:02 WIB
  • Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN
    Korupsi

    Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN

    Sabtu, 02 Agu 2025 | 15:10 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com