https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Polres Siak Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Diamankan

Polres Siak Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Diamankan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 02:19 WIB,  
Penulis : Roskiman
Polres Siak Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Diamankan

Barang bukti dan tersangka

SEROJANEWS.COM, SIAK - Satresnarkoba Polres Siak menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus signifikan di Kecamatan Kandis. Pada operasi dini hari, Kamis (14/8/2025), aparat berhasil menangkap dua pemuda berinisial ML (22) dan FF (20) beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya transaksi narkotika di Kelurahan Telaga Sam-Sam. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 00.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan. Saat digeledah, ML berusaha membuang 4 butir ekstasi berwarna kuning, namun petugas berhasil menemukannya. Penyidikan kemudian berlanjut ke kontrakan pelaku, di mana tim berhasil menemukan 7 paket shabu yang disimpan di dalam kotak rokok Surya di bawah kasur, serta 5 butir ekstasi dalam kotak rokok Sampoerna yang terdapat di dalam lemari.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 7 paket shabu seberat kotor 1,45 gram, 9 butir ekstasi seberat kotor 3,21 gram, uang tunai berbagai pecahan, 2 unit ponsel, dan perlengkapan lainnya yang diduga berhubungan dengan transaksi narkoba.

Hasil interogasi mengindikasikan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial PJ. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti dedikasi Polres Siak dalam memberantas narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun bandar. Perburuan terhadap pemasok utama, Pak Jessie, terus kami lakukan,” ungkapnya.

Walaupun hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka negatif narkotika, mereka tetap akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif narkotika.

“Bersama, kita selamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tutup Kapolres.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolresSiakSabuNarkotikaBandarPengedarRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
    Hukrim

    Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 01:30 WIB
  • GMP Pekanbaru Desak Kejari Percepat Kasus Korupsi Eks-Anggota DPRD IYS
    Korupsi

    GMP Pekanbaru Desak Kejari Percepat Kasus Korupsi Eks-Anggota DPRD IYS

    Kamis, 14 Agu 2025 | 18:44 WIB
  • Publik Tunggu Kejelasan, Dugaan Korupsi Rp800 Juta Eks DPRD IYS Empat Tahun Tak Kunjung Tersangka
    Korupsi

    Publik Tunggu Kejelasan, Dugaan Korupsi Rp800 Juta Eks DPRD IYS Empat Tahun Tak Kunjung Tersangka

    Kamis, 07 Agu 2025 | 21:01 WIB
  • Ini Dia Club Malam Milik Tersangka Narkotika Yang Memiliki Akses Keluar Masuk Sel Polda Riau
    Hukrim

    Ini Dia Club Malam Milik Tersangka Narkotika Yang Memiliki Akses Keluar Masuk Sel Polda Riau

    Selasa, 05 Agu 2025 | 23:02 WIB
  • Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN
    Korupsi

    Ini Dia Penampakan Rumah Pejabat Dishub Pekanbaru Sarwono, Hartanya Tidak Ditemukan di LHKPN

    Sabtu, 02 Agu 2025 | 15:10 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com