Home › Hukrim › Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan
Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan
Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara penjualan obat ilegal oleh terdakwa, Moh Hasbi (nomor perkara 574/Pid.Sus/2025/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Persidangan berlangsung Rabu, (13/8/2025) dipimpin oleh majelis hakim, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Marthin, Andi Bayu Mandala Putera Syadli,
Dalam persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Otavian dan Gustirio Kurniawan menghadirkan 2 orang saksi dalam perkara itu. Kedua saksi diketahui bernama Lutfi Marhati selaku istri terdakwa serta Yuanisa sebagai pegawai BPOM Batam.
Lutfi Marhati yang berprofersi sebagai apoteker penanggungjawab di Apotik Nasifa Farma itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui perbuatan suaminya Moh Hasbi memesan obat Double LL secara online.
“Sepengetahuan saya, terdakwa memesan obat itu secara online. Saya tidak pernah mengetahui kapan terdakwa memesan obat itu,” kata Lutfi di hadapan persidangan.
Lutfi mengaku bahwa terdakwa merupakan apoteker pendamping di Apotik Nasifa Farma.
“Saya memang apoteker penanggungjawab di apotik Nasifa Farma dari tahun 2014 dan Moh Hasbi merupakan apoteker pembantu. Kalau kami tinggal juga di apotik itu tetapi di lantai duanya,” ucap Lutfi.
Lutfi juga menambahkan bahwa terdakwa menjual obat double L itu untuk menutupi persoalan ekonominya.
“Terdakwa itu menjual obat itu karena alasan kesulitan perekonomian. Karena ada masalah ekonomi makanya terdakwa menjual obat itu guna mencari uang tambahan,” ujar Lutfi.
Dalam persidangan itu terdengar juga saksi Yuanisa memberikan keterangan.
“Apotik Nasifa Farma pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM Batam. Ini perkara sudah yang kedua kalinya. Pertama kali sudah diperingatkan supaya tidak menjual obat-obatan tanpa izin edar,” kata Yuanisa.
Yuanisa menyebutkan bahwa obat Double L tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. “Obat double L itu sudah dicabut izinnya untuk kemasan 1000 butir dalam 1 botolnya. Jadi kalau yang 1000 butir yang dalam 1 botol itu sudah tidak diperbolehkan lagi karena itu ilegal. Yang diperbolehkan itu kemasan yang 100 butir dalam 1 botol,” ucap Yuanisa.
Yuanisa menjelaskan bahwa obat double L itu merupakan obat keras. Sehingga masyarakat yang mau membelinya harus ada resep dari dokter.
“Pembelian obat double L itu harus pakai resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan. Terdakwa menjualnya ke para kuli bangunan. Pengguna obat itu bisa menjadi halusinasi dan kecanduan,” ujar Yuanisa.
Terakhir Yuanisa menambahkan bahwa obat Double L itu bisa memberikan relaksasi otot bagi penggunanya. Namun jika penggunaan dilakukan secara terus menerus maka berpotensi merubah kejiwaannya.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :