https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:24 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara penjualan obat ilegal oleh terdakwa, Moh Hasbi (nomor perkara 574/Pid.Sus/2025/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan berlangsung Rabu, (13/8/2025) dipimpin oleh majelis hakim, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Marthin, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, 

Dalam persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Otavian dan Gustirio Kurniawan menghadirkan 2 orang saksi dalam perkara itu. Kedua saksi diketahui bernama Lutfi Marhati selaku istri terdakwa serta Yuanisa sebagai pegawai BPOM Batam.

Lutfi Marhati yang berprofersi sebagai apoteker penanggungjawab di Apotik Nasifa Farma itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui perbuatan suaminya Moh Hasbi memesan obat Double LL secara online.

“Sepengetahuan saya, terdakwa memesan obat itu secara online. Saya tidak pernah mengetahui kapan terdakwa memesan obat itu,” kata Lutfi di hadapan persidangan.

Lutfi mengaku bahwa terdakwa merupakan apoteker pendamping di Apotik Nasifa Farma.

“Saya memang apoteker penanggungjawab di apotik Nasifa Farma dari tahun 2014 dan Moh Hasbi merupakan apoteker pembantu. Kalau kami tinggal juga di apotik itu tetapi di lantai duanya,” ucap Lutfi.

Lutfi juga menambahkan bahwa terdakwa menjual obat double L itu untuk menutupi persoalan ekonominya.

“Terdakwa itu menjual obat itu karena alasan kesulitan perekonomian. Karena ada masalah ekonomi makanya terdakwa menjual obat itu guna mencari uang tambahan,” ujar Lutfi.

Dalam persidangan itu terdengar juga saksi Yuanisa memberikan keterangan.

“Apotik Nasifa Farma pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM Batam. Ini perkara sudah yang kedua kalinya. Pertama kali sudah diperingatkan supaya tidak menjual obat-obatan tanpa izin edar,” kata Yuanisa.

Yuanisa menyebutkan bahwa obat Double L tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. “Obat double L itu sudah dicabut izinnya untuk kemasan 1000 butir dalam 1 botolnya. Jadi kalau yang 1000 butir yang dalam 1 botol itu sudah tidak diperbolehkan lagi karena itu ilegal. Yang diperbolehkan itu kemasan yang 100 butir dalam 1 botol,” ucap Yuanisa.

Yuanisa menjelaskan bahwa obat double L itu merupakan obat keras. Sehingga masyarakat yang mau membelinya harus ada resep dari dokter.

“Pembelian obat double L itu harus pakai resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan. Terdakwa menjualnya ke para kuli bangunan. Pengguna obat itu bisa menjadi halusinasi dan kecanduan,” ujar Yuanisa.

Terakhir Yuanisa menambahkan bahwa obat Double L itu bisa memberikan relaksasi otot bagi penggunanya. Namun jika penggunaan dilakukan secara terus menerus maka berpotensi merubah kejiwaannya.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriPengadilan NegeriObatIlegalIzin EdarBPOMTerdakwaJualBerbahaya
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
    Hukrim

    Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 01:30 WIB
  • 326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia
    Hukrim

    326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 00:32 WIB
  • PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara
    Hukrim

    PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Kamis, 14 Agu 2025 | 12:16 WIB
  • PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"
    Daerah

    PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"

    Rabu, 13 Agu 2025 | 16:13 WIB
  • Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang
    Hukrim

    Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang

    Senin, 11 Agu 2025 | 17:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com