https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:24 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara penjualan obat ilegal oleh terdakwa, Moh Hasbi (nomor perkara 574/Pid.Sus/2025/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan berlangsung Rabu, (13/8/2025) dipimpin oleh majelis hakim, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Marthin, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, 

Dalam persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Otavian dan Gustirio Kurniawan menghadirkan 2 orang saksi dalam perkara itu. Kedua saksi diketahui bernama Lutfi Marhati selaku istri terdakwa serta Yuanisa sebagai pegawai BPOM Batam.

Lutfi Marhati yang berprofersi sebagai apoteker penanggungjawab di Apotik Nasifa Farma itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui perbuatan suaminya Moh Hasbi memesan obat Double LL secara online.

“Sepengetahuan saya, terdakwa memesan obat itu secara online. Saya tidak pernah mengetahui kapan terdakwa memesan obat itu,” kata Lutfi di hadapan persidangan.

Lutfi mengaku bahwa terdakwa merupakan apoteker pendamping di Apotik Nasifa Farma.

“Saya memang apoteker penanggungjawab di apotik Nasifa Farma dari tahun 2014 dan Moh Hasbi merupakan apoteker pembantu. Kalau kami tinggal juga di apotik itu tetapi di lantai duanya,” ucap Lutfi.

Lutfi juga menambahkan bahwa terdakwa menjual obat double L itu untuk menutupi persoalan ekonominya.

“Terdakwa itu menjual obat itu karena alasan kesulitan perekonomian. Karena ada masalah ekonomi makanya terdakwa menjual obat itu guna mencari uang tambahan,” ujar Lutfi.

Dalam persidangan itu terdengar juga saksi Yuanisa memberikan keterangan.

“Apotik Nasifa Farma pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM Batam. Ini perkara sudah yang kedua kalinya. Pertama kali sudah diperingatkan supaya tidak menjual obat-obatan tanpa izin edar,” kata Yuanisa.

Yuanisa menyebutkan bahwa obat Double L tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. “Obat double L itu sudah dicabut izinnya untuk kemasan 1000 butir dalam 1 botolnya. Jadi kalau yang 1000 butir yang dalam 1 botol itu sudah tidak diperbolehkan lagi karena itu ilegal. Yang diperbolehkan itu kemasan yang 100 butir dalam 1 botol,” ucap Yuanisa.

Yuanisa menjelaskan bahwa obat double L itu merupakan obat keras. Sehingga masyarakat yang mau membelinya harus ada resep dari dokter.

“Pembelian obat double L itu harus pakai resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan. Terdakwa menjualnya ke para kuli bangunan. Pengguna obat itu bisa menjadi halusinasi dan kecanduan,” ujar Yuanisa.

Terakhir Yuanisa menambahkan bahwa obat Double L itu bisa memberikan relaksasi otot bagi penggunanya. Namun jika penggunaan dilakukan secara terus menerus maka berpotensi merubah kejiwaannya.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriPengadilan NegeriObatIlegalIzin EdarBPOMTerdakwaJualBerbahaya
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
    Hukrim

    Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 01:30 WIB
  • 326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia
    Hukrim

    326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 00:32 WIB
  • PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara
    Hukrim

    PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Kamis, 14 Agu 2025 | 12:16 WIB
  • PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"
    Daerah

    PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"

    Rabu, 13 Agu 2025 | 16:13 WIB
  • Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang
    Hukrim

    Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang

    Senin, 11 Agu 2025 | 17:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com