https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:24 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara penjualan obat ilegal oleh terdakwa, Moh Hasbi (nomor perkara 574/Pid.Sus/2025/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan berlangsung Rabu, (13/8/2025) dipimpin oleh majelis hakim, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Marthin, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, 

Dalam persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Otavian dan Gustirio Kurniawan menghadirkan 2 orang saksi dalam perkara itu. Kedua saksi diketahui bernama Lutfi Marhati selaku istri terdakwa serta Yuanisa sebagai pegawai BPOM Batam.

Lutfi Marhati yang berprofersi sebagai apoteker penanggungjawab di Apotik Nasifa Farma itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui perbuatan suaminya Moh Hasbi memesan obat Double LL secara online.

“Sepengetahuan saya, terdakwa memesan obat itu secara online. Saya tidak pernah mengetahui kapan terdakwa memesan obat itu,” kata Lutfi di hadapan persidangan.

Lutfi mengaku bahwa terdakwa merupakan apoteker pendamping di Apotik Nasifa Farma.

“Saya memang apoteker penanggungjawab di apotik Nasifa Farma dari tahun 2014 dan Moh Hasbi merupakan apoteker pembantu. Kalau kami tinggal juga di apotik itu tetapi di lantai duanya,” ucap Lutfi.

Lutfi juga menambahkan bahwa terdakwa menjual obat double L itu untuk menutupi persoalan ekonominya.

“Terdakwa itu menjual obat itu karena alasan kesulitan perekonomian. Karena ada masalah ekonomi makanya terdakwa menjual obat itu guna mencari uang tambahan,” ujar Lutfi.

Dalam persidangan itu terdengar juga saksi Yuanisa memberikan keterangan.

“Apotik Nasifa Farma pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM Batam. Ini perkara sudah yang kedua kalinya. Pertama kali sudah diperingatkan supaya tidak menjual obat-obatan tanpa izin edar,” kata Yuanisa.

Yuanisa menyebutkan bahwa obat Double L tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. “Obat double L itu sudah dicabut izinnya untuk kemasan 1000 butir dalam 1 botolnya. Jadi kalau yang 1000 butir yang dalam 1 botol itu sudah tidak diperbolehkan lagi karena itu ilegal. Yang diperbolehkan itu kemasan yang 100 butir dalam 1 botol,” ucap Yuanisa.

Yuanisa menjelaskan bahwa obat double L itu merupakan obat keras. Sehingga masyarakat yang mau membelinya harus ada resep dari dokter.

“Pembelian obat double L itu harus pakai resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan. Terdakwa menjualnya ke para kuli bangunan. Pengguna obat itu bisa menjadi halusinasi dan kecanduan,” ujar Yuanisa.

Terakhir Yuanisa menambahkan bahwa obat Double L itu bisa memberikan relaksasi otot bagi penggunanya. Namun jika penggunaan dilakukan secara terus menerus maka berpotensi merubah kejiwaannya.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriPengadilan NegeriObatIlegalIzin EdarBPOMTerdakwaJualBerbahaya
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
    Hukrim

    Sidang Kasus Ekstasi, JPU Diduga Selundupkan Keterangan Saksi, Barang Bukti Tak Diperlihatkan

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 01:30 WIB
  • 326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia
    Hukrim

    326 Napi di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Indonesia

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 00:32 WIB
  • PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara
    Hukrim

    PN Batam Perintahkan Apoteker Penjual Obat Ilegal Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Kamis, 14 Agu 2025 | 12:16 WIB
  • PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"
    Daerah

    PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"

    Rabu, 13 Agu 2025 | 16:13 WIB
  • Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang
    Hukrim

    Sidang PN Batam, Oknum Aparat Sewa Mobil Selundupkan Rokok 3 Juta Batang

    Senin, 11 Agu 2025 | 17:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com