Home › Hukrim › Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua
Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua
Terdakwa saat membacakan pledoi
SEROJANEWS.COM, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Oktavian menuntut hukuman 6 bulan penjara terhadap Marta Trivera Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25 Agustus 2025). Terdakwa didakwa melakukan pemaksaan dengan kekerasan kepada orang lain.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim beranggotakan Welly Irdianto (ketua), Irfan Lubis, dan Verdian Martin. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 522/Pid.B/2025/PN Btm.
JPU Aditya Oktavian menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Marta Trivera Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut terdakwa Marta Trivera Hutabarat dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas Aditya di hadapan sidang.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto memerintahkan JPU untuk menyerahkan berkas tuntutan tersebut. Salinan pun diberikan kepada majelis hakim dan kepada terdakwa.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Marta untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Marta langsung mengeluarkan secarik kertas pledoi dari saku celananya, menunjukkan ia telah mempersiapkannya sebelum sidang.
"Sudah tulis pledoi saya, Yang Mulia. Mohon supaya bisa saya bacakan," ujar terdakwa.
"Sudah siap pledoinya terdakwa. Padahal baru surat tuntutannya dibacakan sudah jadi pledoinya. Silahkan dibacakan saudari terdakwa," jawab Hakim Welly Irdianto mengizinkan.
Dalam pledoinya yang dibacakan sambil terbata-bata dan berlinang air mata, Marta memohon keringanan hukum. Ia bercerita bahwa dirinya adalah seorang single parent yang telah bercerai secara sah.
Berdasarkan putusan pengadilan yang sama, mantan suaminya diwajibkan memberikan nafkah Rp 2 juta per bulan, namun kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.
"Karena itu, saya menemui mantan mertua saya sehingga terjadi keributan kecil. Saya tidak bermaksud melukai mantan mertua saya dan tidak mendorong dengan kuat. Dan itu sudah terjadi, saya menyesalinya," ujarnya penuh penyesalan.
Marta berharap ia dapat diberikan hukuman yang ringan agar dapat kembali membesarkan kedua anaknya. Ia juga berjanji akan mengubah karakter hidupnya menjadi lebih baik setelah keluar dari penjara.
Persidangan akan dilanjutkan dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa dan pledoi dari terdakwa secara lengkap.






Komentar Via Facebook :