https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:06 WIB,  
Penulis : JP
Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

Terdakwa saat membacakan pledoi

SEROJANEWS.COM, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Oktavian menuntut hukuman 6 bulan penjara terhadap Marta Trivera Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25 Agustus 2025). Terdakwa didakwa melakukan pemaksaan dengan kekerasan kepada orang lain.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim beranggotakan Welly Irdianto (ketua), Irfan Lubis, dan Verdian Martin. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 522/Pid.B/2025/PN Btm.

JPU Aditya Oktavian menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Marta Trivera Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut terdakwa Marta Trivera Hutabarat dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas Aditya di hadapan sidang.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto memerintahkan JPU untuk menyerahkan berkas tuntutan tersebut. Salinan pun diberikan kepada majelis hakim dan kepada terdakwa.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Marta untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Marta langsung mengeluarkan secarik kertas pledoi dari saku celananya, menunjukkan ia telah mempersiapkannya sebelum sidang.

"Sudah tulis pledoi saya, Yang Mulia. Mohon supaya bisa saya bacakan," ujar terdakwa.

"Sudah siap pledoinya terdakwa. Padahal baru surat tuntutannya dibacakan sudah jadi pledoinya. Silahkan dibacakan saudari terdakwa," jawab Hakim Welly Irdianto mengizinkan.

Dalam pledoinya yang dibacakan sambil terbata-bata dan berlinang air mata, Marta memohon keringanan hukum. Ia bercerita bahwa dirinya adalah seorang single parent yang telah bercerai secara sah.

Berdasarkan putusan pengadilan yang sama, mantan suaminya diwajibkan memberikan nafkah Rp 2 juta per bulan, namun kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.

"Karena itu, saya menemui mantan mertua saya sehingga terjadi keributan kecil. Saya tidak bermaksud melukai mantan mertua saya dan tidak mendorong dengan kuat. Dan itu sudah terjadi, saya menyesalinya," ujarnya penuh penyesalan.

Marta berharap ia dapat diberikan hukuman yang ringan agar dapat kembali membesarkan kedua anaknya. Ia juga berjanji akan mengubah karakter hidupnya menjadi lebih baik setelah keluar dari penjara.

Persidangan akan dilanjutkan dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa dan pledoi dari terdakwa secara lengkap.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriPengadilan NegeriBatamTerdakwaHakimPenganiayaanMahkamah Agung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta
    Hukrim

    Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

    Senin, 25 Agu 2025 | 16:45 WIB
  • Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut
    Ragam

    Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut

    Senin, 25 Agu 2025 | 14:00 WIB
  • Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan
    Ragam

    Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan

    Senin, 25 Agu 2025 | 12:09 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Terbaik Se-Kepri, Bidik Target Nasional 2026
    Ragam

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Terbaik Se-Kepri, Bidik Target Nasional 2026

    Senin, 25 Agu 2025 | 01:48 WIB
  • Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan
    Hukrim

    Sidang Lanjutan Kasus Obat Ilegal, Saksi Ungkap Terdakwa Jual Obat ke Kuli Bangunan

    Selasa, 19 Agu 2025 | 17:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com