Home › Hukrim › Pengusaha Dwi Hartono Ditangkap Sebagai Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Pengusaha Dwi Hartono Ditangkap Sebagai Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Rumah Dwi Hartono
SEROJANEWS.COM, BOGOR - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pengusaha bimbingan belajar (bimbel) online, Dwi Hartono, sebagai salah satu otak dari kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, seorang Kepala Cabang Bank di Jakarta.
Dwi Hartono ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) bersama dua tersangka lainnya, berinisial YJ dan AA. Sehari kemudian, polisi menangkap tersangka keempat, C alias Ken, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dwi Hartono tercatat sebagai warga salah satu perumahan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kunjungan lokasi pada Rabu (27/8/2025) menemukan dua rumah dua tingkat bernomor Q8 dan Q9 yang berdampingan dan dimilikinya.
Kedua rumah dengan pagar kuning itu tampak sepi. Pada balkon rumah Q8 terpampang logo 'GURUKU', merek bimbel milik Dwi. Sementara di garasi rumah terlihat tulisan 'WD Fashion'.
Seorang tetangga menyatakan Dwi jarang terlihat. "Yang keluar-masuk rumah biasanya asisten rumah tangga (ART) yang rata-rata perempuan," ujar tetangga yang tidak disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi dilansir detik.com, Dwi dikenal sebagai pengusaha sukses dan dermawan asal Rimbo Bujang, Tebo, Jambi.
"Yang kami kenal orangnya humble, dia motivator juga. Dia suka menolong, kalau ada acara di sini dia siap membantu sebagai (pemberi) sumbangan," kata Jay Saragih, salah seorang warga.
Jay mengungkapkan Dwi bahkan pernah menyumbang mobil ambulans dan dikenal sering pulang kampung dengan helikopter. Ia mengaku terkejut atas keterlibatan Dwi dalam kasus kriminal ini.
Dwi Hartono diketahui merupakan mahasiswa program magister (S2) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Menyusul penangkapannya, UGM mengambil tindakan tegas.
"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik pada Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum yang tengah berlangsung," jelas Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, Rabu (27/8).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi dari Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Prof. Dr. Didi Achjari. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap keempat tersangka masih terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya.






Komentar Via Facebook :