https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap

Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap

Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:38 WIB,  
Penulis : JP
Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Teriakan para warga Baloi Kolam dalam ruang persidangan yang menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian sebagai jaksa abal-abal membuat seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bernama Yuanne Marietta Rambe marah dan mengetuk palu kehakimannya, Kamis (28 Agustus 2025).

Bermula dari persidangan atas nama terdakwa Galbert Welen Tampubolon alias Bapak Putri dan Supanda Sihombing alias Sibolis (perkara nomor 604/Pid.B/2025/PN Btm) harus tertunda karena Muhammad Arfian tidak menghadirkan saksi maka terdengarlah teriakan dan celotehan yang membuat ruang sidang bergemuruh.

“Oooo…. Tidak jelas. Ditunggu lama-lama sidangnya ternyata tunda,” teriak para pengunjung ruang sidang yang merupakan para warga Baloi Kolam.

Hal itu membuat Yuanne Marietta Rambe marah. “Diam! Jangan ribut di ruang sidang,” kata Yuanne Marietta Rambe sembari mengetuk palu kehakimannya dengan sekeras-kerasnya.

“Karena jaksa tidak menghadirkan saksi lagi dan katanya sudah cukup. Apakah penasehat hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan? Berapa orang saksinya,” ucap Yuanne dengan melayangkan pertanyaan.

Dengan seketika Thamrin Pasaribu selaku penasehat hukum para terdakwa angkat bicara. Thamrin Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

“Ada 8 orang saksi yang meringankan yang akan kami hadirkan dalam perkara ini,” ucap Thamrin. 

Mendengarkan itu langsung saja Yuanne menjadwalkan persidangan lanjutan pada hari Kamis (04 September 2025). “Baik, persidangan kita tunda 1 minggu. Para terdakwa kembali ke dalam tahanan dan baik-baik di dalam. Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang meringankan,” ujar Yuanne.

Mendengarkan hal itu langsung warga Baloi Kolam teriak “Tak jelas sidangnya. Jaksa abal-abal,” celoteh warga Baloi Kolam dari depan pintu ruang persidangan di PN Batam.

Mendengarkan teriakan itu membuat Yuanne naik pitam. “Pak jaksa itu penghinaan terhadap jabatan. Tangkap itu pak jaksa. Memang pikirnya itu gampang-gampang jadi jaksa,” kata Yuanne dengan nada marah.

Atas perintah itu Muhammad Arfian langsung keluar dari ruang persidangan guna mencari orang yang berteriak jaksa abal-abal. Terdengar juga Muhammad Arfian memerintahkan penjaga tahanan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Dani untuk menangkap warga Baloi Kolam yang meneriakannya jaksa abal-abal.

“Tangkap orangnya yang teriak-teriak tadi,” ujar Muhammad Arfian.

Pada akhirnya Muhammad Arfian dan Dani tidak berhasil memboyong pria yang meneriakkan jaksa abal-abal yang terkesan menghina jabatan dan Korps Adhiyaksa.

Kilas Balik Perkara yang Menjerat Galbert dan Supanda

Terdakwa Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing merupakan warga yang tinggal di rumah liar (ruli) Baloi Kolam. Keduanya tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) yang menolak proses penggusuran yang dilakukan oleh PT Alfinky Multi Berkat.

Ternyata ada seorang warga Baloi Kolam RT 003 RW 016 bernama Jonas Hutabarat menerima rumahnya digusur oleh pihak perusahaan dengan mendapatkan uang sagu hati sebesar 35 juta rupiah. Mendengarkan kabar itu kedua terdakwa bersama-sama warga Baloi Kolam mendatangi kediaman Jonas Hutabarat.

Setiba di depan rumah milik Jonas Hutabarat diketahui ada seorang perempuan bernama Lasturi Situmorang menggunakan alat pengeras suara atau toa berbicara mengatasnamakan warga Baloi Kolam dan langsung memerintahkan supaya kabel aliran listrik ke rumah Jonas Hutabarat diputus.

Seketika Supanda Sihombing mengambil kursi supaya ada pijakan kaki Galbert Welen Tampubolon untuk memotong kabel listrik tersebut.

Aksi pemutusan kabel listrik tersebut dilihat oleh Jonas Hutabarat. Kala itu Jonas Hutabarat juga sempat melarang namun tidak dihiraukan sehingga pemutusan kabel listrik itu terlaksana. 

Dampak dari pemutusan aliran listrik tersebut membuat rumah Jonas Hutabarat gelap gulita tanpa diterangi cahaya lampu. Karena adegan pemutusan itu Galbert Welen Tampubolon dan Sibolis didakwa oleh JPU Listakeri Syafriliana Anugrah dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 406 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Pembacaan dakwaan itu terselenggarakan pada hari Selasa (22 Juli 2025) silam.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamPengadilanNegeriKepriTerdakwaJPU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua
    Hukrim

    Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

    Rabu, 27 Agu 2025 | 11:06 WIB
  • Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta
    Hukrim

    Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

    Senin, 25 Agu 2025 | 16:45 WIB
  • Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut
    Ragam

    Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut

    Senin, 25 Agu 2025 | 14:00 WIB
  • Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan
    Ragam

    Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan

    Senin, 25 Agu 2025 | 12:09 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Terbaik Se-Kepri, Bidik Target Nasional 2026
    Ragam

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Terbaik Se-Kepri, Bidik Target Nasional 2026

    Senin, 25 Agu 2025 | 01:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com