Home › Peristiwa › Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap
Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Teriakan para warga Baloi Kolam dalam ruang persidangan yang menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian sebagai jaksa abal-abal membuat seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bernama Yuanne Marietta Rambe marah dan mengetuk palu kehakimannya, Kamis (28 Agustus 2025).
Bermula dari persidangan atas nama terdakwa Galbert Welen Tampubolon alias Bapak Putri dan Supanda Sihombing alias Sibolis (perkara nomor 604/Pid.B/2025/PN Btm) harus tertunda karena Muhammad Arfian tidak menghadirkan saksi maka terdengarlah teriakan dan celotehan yang membuat ruang sidang bergemuruh.
“Oooo…. Tidak jelas. Ditunggu lama-lama sidangnya ternyata tunda,” teriak para pengunjung ruang sidang yang merupakan para warga Baloi Kolam.
Hal itu membuat Yuanne Marietta Rambe marah. “Diam! Jangan ribut di ruang sidang,” kata Yuanne Marietta Rambe sembari mengetuk palu kehakimannya dengan sekeras-kerasnya.
“Karena jaksa tidak menghadirkan saksi lagi dan katanya sudah cukup. Apakah penasehat hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan? Berapa orang saksinya,” ucap Yuanne dengan melayangkan pertanyaan.
Dengan seketika Thamrin Pasaribu selaku penasehat hukum para terdakwa angkat bicara. Thamrin Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
“Ada 8 orang saksi yang meringankan yang akan kami hadirkan dalam perkara ini,” ucap Thamrin.
Mendengarkan itu langsung saja Yuanne menjadwalkan persidangan lanjutan pada hari Kamis (04 September 2025). “Baik, persidangan kita tunda 1 minggu. Para terdakwa kembali ke dalam tahanan dan baik-baik di dalam. Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang meringankan,” ujar Yuanne.
Mendengarkan hal itu langsung warga Baloi Kolam teriak “Tak jelas sidangnya. Jaksa abal-abal,” celoteh warga Baloi Kolam dari depan pintu ruang persidangan di PN Batam.
Mendengarkan teriakan itu membuat Yuanne naik pitam. “Pak jaksa itu penghinaan terhadap jabatan. Tangkap itu pak jaksa. Memang pikirnya itu gampang-gampang jadi jaksa,” kata Yuanne dengan nada marah.
Atas perintah itu Muhammad Arfian langsung keluar dari ruang persidangan guna mencari orang yang berteriak jaksa abal-abal. Terdengar juga Muhammad Arfian memerintahkan penjaga tahanan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Dani untuk menangkap warga Baloi Kolam yang meneriakannya jaksa abal-abal.
“Tangkap orangnya yang teriak-teriak tadi,” ujar Muhammad Arfian.
Pada akhirnya Muhammad Arfian dan Dani tidak berhasil memboyong pria yang meneriakkan jaksa abal-abal yang terkesan menghina jabatan dan Korps Adhiyaksa.
Kilas Balik Perkara yang Menjerat Galbert dan Supanda
Terdakwa Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing merupakan warga yang tinggal di rumah liar (ruli) Baloi Kolam. Keduanya tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) yang menolak proses penggusuran yang dilakukan oleh PT Alfinky Multi Berkat.
Ternyata ada seorang warga Baloi Kolam RT 003 RW 016 bernama Jonas Hutabarat menerima rumahnya digusur oleh pihak perusahaan dengan mendapatkan uang sagu hati sebesar 35 juta rupiah. Mendengarkan kabar itu kedua terdakwa bersama-sama warga Baloi Kolam mendatangi kediaman Jonas Hutabarat.
Setiba di depan rumah milik Jonas Hutabarat diketahui ada seorang perempuan bernama Lasturi Situmorang menggunakan alat pengeras suara atau toa berbicara mengatasnamakan warga Baloi Kolam dan langsung memerintahkan supaya kabel aliran listrik ke rumah Jonas Hutabarat diputus.
Seketika Supanda Sihombing mengambil kursi supaya ada pijakan kaki Galbert Welen Tampubolon untuk memotong kabel listrik tersebut.
Aksi pemutusan kabel listrik tersebut dilihat oleh Jonas Hutabarat. Kala itu Jonas Hutabarat juga sempat melarang namun tidak dihiraukan sehingga pemutusan kabel listrik itu terlaksana.
Dampak dari pemutusan aliran listrik tersebut membuat rumah Jonas Hutabarat gelap gulita tanpa diterangi cahaya lampu. Karena adegan pemutusan itu Galbert Welen Tampubolon dan Sibolis didakwa oleh JPU Listakeri Syafriliana Anugrah dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 406 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Pembacaan dakwaan itu terselenggarakan pada hari Selasa (22 Juli 2025) silam.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :