https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda

Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda

Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:54 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bayu Putra (perkara nomor 517/Pid.Sus/2025/PN Btm) selaku supir mobil pengangkut 3 juta batang rokok ilegal ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai merancik dan mengkonsepnya.

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu terjadi pada hari Kamis (28 Agustus 2025). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Rinaldi serta Ferry Irawan yang menggantikan ketidakhadiran hakim Vabiannes Stuart Wattimena.

Dalam persidangan itu juga tidak terlihat JPU Gilang Prasetyo Rahman sehingga harus digantikan oleh jaksa Muhammad Arfian. Muhammad Arfian mengatakan bahwa bukan dirinya JPU dalam perkara terdakwa Bayu Putra.

“Bukan saya jaksanya perkara ini,” kata Muhammad Arfian.

Selanjutnya Muhammad Arfian menghubungi jaksa Gilang Prasetyo Rahman untuk menanyakan surat tuntutan terdakwa Bayu Putra. Setelah komunikasi menggunakan ponsel yang pada akhirnya membuat Muhammad Arfian menyebutkan bahwa persidangan surat tuntutan belum selesai dikonsep.

“Mohon ditunda persidangannya karena jaksanya bilang surat tuntutannya belum selesai dibuat,” ucap Muhammad Arfian.

Karena permohonan dari Muhammad Arfian membuat Yuanne Marietta Rambe menyatakan bahwa persidangan terhadap Bayu Putra dilanjutkan pada hari Kamis (04 September 2025) mendatang.

“Surat tuntutannya belum siap. Jadi kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Begitu ya terdakwa dan penasehat hukum,” ujar Yuanne Marietta Rambe.

Mendengarkan itu Bayu Putra yang didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Ilyas bersepakat. “Baiklah, Yang Mulia,” kata Muhammad Ilyas dan terlihat juga Bayu Putra menganggukkan kepalanya.

Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan bahwa Bayu Putra merupakan seorang supir lori berwarna hijau dan menggunakan plat nomor TNI. Bayu Putra tidak mengetahui mobil yang dikemudikannya ternyata mengangkut rokok ilegal atau rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Bayu Putra bekerja sebagai supir mobil atas perintah Wiratnomo (selaku anggota Polisi Militer di Batam) dan Wiky Zeflindo (anggota Brimob di Provinsi Kepri) serta Irun alias Nasrun (anggota TNI Angkatan Darat di Kota Batam). Bayu Putra mendapatkan gaji sebesar 200 ribu rupiah setiap kali pengantaran.

Diketahui Bayu Putra juga tidak mengetahui dan bahkan tidak melihat langsung proses dimuatnya rokok ilegal ke dalam mobil yang dikemudikannya. Bayu Putra hanya melihat bahwa secara langsung dimasukkannya minuman air mineral yang dibungkus kardus ke dalam mobil untuk menutupi kardus-kardus rokok ilegal itu.

Bayu Putra juga ternyata hanya seorang pria yang memiliki pendidikan sangat rendah, bahkan dia sendiri tidak sampai lulus SMP dikarenakan orangtuanya hidup di bawah garis kemiskinan. Karena Pendidikan Bayu Putra yang tergolong rendah membuat dirinya diperdaya oleh para aparat yang berlaku curang dan tergolong melanggar aturan hukum di Indonesia.

Sungguh terkesan sangat aneh ketiga aparat itu tidak ditemukan keberadaannya oleh pihak Bea Cukai. Karena berdasarkan fakta yuridis ketiganya yang merupakan pemilik rokok ilegal yang terdapat dalam mobil yang dikemudikan oleh Bayu Putra. Sementara berdasarkan keterangan yang disampaikan Bayu Putra bahwa dirinya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Batam saat berada di pelabuhan Telaga Punggur.

“Saat itu mobil saya dihentikan oleh petugas Bea Cukai di Pelabuhan Telaga Punggur dan saya dibawa ke kantor. Saat itu ada Wiratnomo dan Irun alias Nasrun sedang berbicara dengan petugas Bea Cukai. Tidak lama kemudian Wiratnomo dan Irun tidak kelihatan lagi dan saya langsung ditahan sama petugas Bea Cukai,” ujar Bayu Putra.

Selain itu mobil lori yang dikemudikan oleh Bayu Putra bukan merupakan milik daripada Wiratnomo, Wiky Zeflindo serta Irun alias Nasrun. Mobil itu disewa oleh Wiky Zeflindo dan Irun dari seorang pria bernama bernama Heriadi. Dalam proses sewa menyewa 1 unit lori ternyata tidak dituangkan di dalam surat perjanjian perihal berapa biaya sewa mobil, berapa lama mobil itu dipakai, serta mobil itu digunakan untuk mengangkut apa.

Diketahui berdasarkan fakta di persidangan bahwa mobil itu diserahkan oleh Heriadi dalam bentuk dan warna kuning bukan warna hijau yang merupakan warna khas TNI AD. Selanjutnya mobil juga diganti plat nomor polisinya dari B 9959 UQA menjadi plat TNI AD. Sementara mobil lori itu dijadikan barang bukti dalam perkara a quo yang saat ini bergulir di PN Batam.

Patut diketahui bahwa mobil lori itu masih berstatus kredit di Bank Mandiri dan pemohon kreditnya adalah Jojon Marulitua Manulang. Pada hari Kamis (21 Agustus 2025) silam, Jojon Marulitua Manulang hadir menjadi saksi dalam persidangan. Kehadirannya itu karena Muhammad Ilyas yang memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai pemilik barang bukti yang sah.

Selanjutnya Jojon Marulitua mengatakan bahwa dirinya yang menjadi pemohon kredit mobil lori yang ditangkap karena mengangkut rokok ilegal.

“Nama saya yang menjadi pemohon kredit di Bank Mandiri. Harga mobil lori itu 380 juta rupiah. Saat itu Heriadi hanya ada 80 juta rupiah dan butuh armada untuk bisnisnya. Lalu Heriadi meminta saya menambahin uangnya dan saya jawab tidak ada uang sebanyak 300 juta. Akhirnya nama saya digunakan menjadi pemohon kredit 300 juta di Bank Mandiri dibuat Heriadi. Jadi saya bertanggungjawab terhadap kredit mobil itu. Jadi pernah mobil itu macet kreditnya dan saya diteleponi oleh pihak Bank dan saya bayarkan cicilannya sebesar Rp. 9.178.000. Jadi saya mohon mobil dikembalikan kepada saya selaku pemohon kredit di bank supaya saya bisa menjalankan kewajiban dalam pembayaran sisa kreditnya,” ucap pengusaha besi tua itu.

Saat itu Jojon Marulitua Manulang juga menyerahkan surat perjanjian kredit (SPK) mobil lori antara dirinya dengan Bank Mandiri untuk meyakinkan majelis hakim PN Batam dalam mengembalikan barang bukti tersebut. Namun anehnya lagi hakim Yuanne Marietta Rambe menyerahkan SPK itu kepada Muhammad Ilyas selaku penasehat hukum.

“Nanti masukan aja surat ini dalam nota pembelaan kalian saja, Pak PH,” ujar Yuanne Marietta Rambe.

 

 

 

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriSidangPengadilan NegeriTerdakwaHakimAparatTNIRokok Ilegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap
    Peristiwa

    Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:38 WIB
  • Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua
    Hukrim

    Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

    Rabu, 27 Agu 2025 | 11:06 WIB
  • Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta
    Hukrim

    Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

    Senin, 25 Agu 2025 | 16:45 WIB
  • Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut
    Ragam

    Kingkang Cup 2025 Catat Rekor, 156 Kontestan Berlaga di Batam Kejuaraan Perkutut

    Senin, 25 Agu 2025 | 14:00 WIB
  • Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan
    Ragam

    Liga Perkutut Kepri Ke-4 Sukses Perkuat Silaturahmi Rajut Persaudaraan

    Senin, 25 Agu 2025 | 12:09 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com