https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025 •   Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas •   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

Selasa, 02 September 2025 | 15:22 WIB,  
Penulis : JP
Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

May Shine Debora Panaha, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Perkara penyeludupan rokok ilegal sebanyak 3 juta batang di pelabuhan Telaga Punggur, yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai (BC) ternyata mempunyai kisah rancuh karena saat itu Bayu Putra diamankan bersama dengan oknum Polisi Militer bernama Wiratnomo dan oknum TNI AD, Nasrun alias Irun. Penangkapan itu terjadi pada hari Minggu (20 April 2025).

Namun setelah melalui diskusi yang alot dilakukan oleh Irun dan Wiratnomo bersama dengan petugas Bea Cukai membuat Bayu Putra yang berhasil ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka. Hal terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21 Agustus 2025) silam.

Terhadap fakta persidangan itu langsung mendapatkan tanggapan dari Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam, May Shine Debora Panaha. Dia mengatakan bahwa Bea Cukai di Kota Batam tidak professional dalam menjalankan dan menegakkan hukum karena hanya menangkap supir lori pengangkut rokok ilegal.

“Jelas-jelas berdasarkan fakta di persidangan saat dilakukan pengecekan oleh petugas BC di Pelabuhan Punggur ternyata terdakwa Bayu Putra bersama-sama dengan Wiratnomo dan Nasrun. Saat itu kedua orang yang merupakan aparat sempat berkomunikasi dengan petugas BC. Namun kenapa harus Bayu Putra saja yang ditumbalkan oleh petugas BC Batam dalam aktivitas penyeludupan saja? Sementara Bayu Putra hanya supir bukan pemilik rokok ilegal,” kata May Shine Debora Panaha, Selasa (02 September 2025).

May Shine Debora Panaha menyatakan bahwa atas peristiwa Bayu Putra diseret ke hadapan hukum jelas membuat masyarakat tidak percaya terhadap kinerja BC Batam.

“Perbuatan BC Batam hanya menangkap dan menahan seorang supir yang memakan gaji 200 setiap trip sungguh menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat,” ucap May Shine Debora Panaha.

May Shine Debora Panaha menduga bahwa pihak BC Batam telah berafiliasi dengan pihak mafia rokok ilegal.

“Dilepaskan atau dibiarkannya Wiratnomo dan Irun oleh petugas BC Batam menjadi indikator bahwa diduga kuat pihak BC Batam telah berkomplotan dengan para mafia rokok di tanah Bumi Segantang Lada,” ujar May Shine Debora Panaha.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamBea CukaiRokokIlegalPengadilan NegeriTerdakwaPenyelundupan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:54 WIB
  • Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap
    Peristiwa

    Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:38 WIB
  • Usai Pesta Pacu Jalur, PETI Kembali Marak di Kuansing, Penertiban Polda Riau Diduga Hanya Pencitraan
    Lingkungan

    Usai Pesta Pacu Jalur, PETI Kembali Marak di Kuansing, Penertiban Polda Riau Diduga Hanya Pencitraan

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:02 WIB
  • Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua
    Hukrim

    Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

    Rabu, 27 Agu 2025 | 11:06 WIB
  • Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta
    Hukrim

    Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

    Senin, 25 Agu 2025 | 16:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 03

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 04

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 05

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB

TERBARU

  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com