https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

Selasa, 02 September 2025 | 15:22 WIB,  
Penulis : JP
Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

May Shine Debora Panaha, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Perkara penyeludupan rokok ilegal sebanyak 3 juta batang di pelabuhan Telaga Punggur, yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai (BC) ternyata mempunyai kisah rancuh karena saat itu Bayu Putra diamankan bersama dengan oknum Polisi Militer bernama Wiratnomo dan oknum TNI AD, Nasrun alias Irun. Penangkapan itu terjadi pada hari Minggu (20 April 2025).

Namun setelah melalui diskusi yang alot dilakukan oleh Irun dan Wiratnomo bersama dengan petugas Bea Cukai membuat Bayu Putra yang berhasil ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka. Hal terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21 Agustus 2025) silam.

Terhadap fakta persidangan itu langsung mendapatkan tanggapan dari Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam, May Shine Debora Panaha. Dia mengatakan bahwa Bea Cukai di Kota Batam tidak professional dalam menjalankan dan menegakkan hukum karena hanya menangkap supir lori pengangkut rokok ilegal.

“Jelas-jelas berdasarkan fakta di persidangan saat dilakukan pengecekan oleh petugas BC di Pelabuhan Punggur ternyata terdakwa Bayu Putra bersama-sama dengan Wiratnomo dan Nasrun. Saat itu kedua orang yang merupakan aparat sempat berkomunikasi dengan petugas BC. Namun kenapa harus Bayu Putra saja yang ditumbalkan oleh petugas BC Batam dalam aktivitas penyeludupan saja? Sementara Bayu Putra hanya supir bukan pemilik rokok ilegal,” kata May Shine Debora Panaha, Selasa (02 September 2025).

May Shine Debora Panaha menyatakan bahwa atas peristiwa Bayu Putra diseret ke hadapan hukum jelas membuat masyarakat tidak percaya terhadap kinerja BC Batam.

“Perbuatan BC Batam hanya menangkap dan menahan seorang supir yang memakan gaji 200 setiap trip sungguh menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat,” ucap May Shine Debora Panaha.

May Shine Debora Panaha menduga bahwa pihak BC Batam telah berafiliasi dengan pihak mafia rokok ilegal.

“Dilepaskan atau dibiarkannya Wiratnomo dan Irun oleh petugas BC Batam menjadi indikator bahwa diduga kuat pihak BC Batam telah berkomplotan dengan para mafia rokok di tanah Bumi Segantang Lada,” ujar May Shine Debora Panaha.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamBea CukaiRokokIlegalPengadilan NegeriTerdakwaPenyelundupan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:54 WIB
  • Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap
    Peristiwa

    Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:38 WIB
  • Usai Pesta Pacu Jalur, PETI Kembali Marak di Kuansing, Penertiban Polda Riau Diduga Hanya Pencitraan
    Lingkungan

    Usai Pesta Pacu Jalur, PETI Kembali Marak di Kuansing, Penertiban Polda Riau Diduga Hanya Pencitraan

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:02 WIB
  • Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua
    Hukrim

    Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

    Rabu, 27 Agu 2025 | 11:06 WIB
  • Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta
    Hukrim

    Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

    Senin, 25 Agu 2025 | 16:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com