Home › Hukrim › Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat
Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat
Ketua GMKI Cabang Kota Batam, May Shine Debora Panaha
SEROJANEWS.COM, BATAM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam menyoroti proses hukum dalam perkara penyelundupan 3 juta batang rokok ilegal (perkara nomor 517/Pid.Sus/2025/PN Btm). Organisasi mahasiswa ini menyuarakan kekhawatiran akan niat dari aparat penegak hukum menguasai secara tidak sah barang bukti kendaraan yang merupakan sewaan.
Ketua GMKI Cabang Kota Batam, May Shine Debora Panaha, menegaskan bahwa mobil lori yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut bukanlah milik terpidana Bayu Putra bin Ramli, ia hanya berstatus sebagai sopir. Pemilik sahnya adalah Jojor Marulitua Manulang. Kendaraan itu disewa oleh seorang oknum Brimob bernama Weky Zeflindo dari Heriadi.
“Mobil lori itu adalah mobil sewaan. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi jaksa untuk memasukkan tuntutan perampasan mobil tersebut,” tegas May Shine dalam keterangan persnya, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, May Shine menjelaskan bahwa pemilik telah membuktikan kepemilikannya dengan menyerahkan dokumen kredit dari Bank Mandiri kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan pada 21 Agustus 2025 lalu. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe beserta hakim anggota Rinaldi dan Ferry Irawan.
Namun, tindakan majelis hakim yang menyerahkan bukti kepemilikan tersebut kepada penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ilyas, dianggap GMKI sebagai hal yang mencurigakan.
“Hal ini menguatkan dugaan kami bahwa majelis hakim seolah menunggu imbalan uang dari pihak terpidana atau pemilik barang bukti. Kami tidak akan tinggal diam jika ketidakadilan ini terjadi,” ujar May Shine.
GMKI juga memperingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak melakukan praktik pemerasan terhadap pemilik barang bukti untuk pengembalian asetnya. Mereka menyebutkan bahwa hal serupa pernah terjadi pada pemilik mobil Honda Brio dengan pelaku oknum pegawai Kejari Batam, Arthur Siregar.
“Pemerasan terhadap pemilik barang bukti berpotensi besar menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tegasnya.
May Shine berharap agar PN Batam dalam putusannya nanti memerintahkan pengembalian mobil lori kepada pemilik sahnya. GMKI mengingatkan agar aparat tidak merampas harta rakyat yang didapat dengan jerih payah.
“Jangan rampas barang milik rakyat yang didapat dari hasil banting tulang. Rakyat akan marah dan kepercayaan terhadap penegakan hukum di PN Batam akan hancur,” pungkasnya.
Penulis: JP
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Empat Tuntutan Massa Untuk Polri Usai Insiden Tewasnya Affan Saat Demo
Mahasiswa dan Driver Ojol Demo di Polda Riau Serukan Pencopotan Kapolri






Komentar Via Facebook :