https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat

Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat

Rabu, 03 September 2025 | 09:15 WIB,  
Penulis : JP
Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat

Ketua GMKI Cabang Kota Batam, May Shine Debora Panaha

SEROJANEWS.COM, BATAM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam menyoroti proses hukum dalam perkara penyelundupan 3 juta batang rokok ilegal (perkara nomor 517/Pid.Sus/2025/PN Btm). Organisasi mahasiswa ini menyuarakan kekhawatiran akan niat dari aparat penegak hukum menguasai secara tidak sah barang bukti kendaraan yang merupakan sewaan.

Ketua GMKI Cabang Kota Batam, May Shine Debora Panaha, menegaskan bahwa mobil lori yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut bukanlah milik terpidana Bayu Putra bin Ramli, ia hanya berstatus sebagai sopir. Pemilik sahnya adalah Jojor Marulitua Manulang. Kendaraan itu disewa oleh seorang oknum Brimob bernama Weky Zeflindo dari Heriadi.

“Mobil lori itu adalah mobil sewaan. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi jaksa untuk memasukkan tuntutan perampasan mobil tersebut,” tegas May Shine dalam keterangan persnya, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, May Shine menjelaskan bahwa pemilik telah membuktikan kepemilikannya dengan menyerahkan dokumen kredit dari Bank Mandiri kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan pada 21 Agustus 2025 lalu. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe beserta hakim anggota Rinaldi dan Ferry Irawan.

Namun, tindakan majelis hakim yang menyerahkan bukti kepemilikan tersebut kepada penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ilyas, dianggap GMKI sebagai hal yang mencurigakan.

“Hal ini menguatkan dugaan kami bahwa majelis hakim seolah menunggu imbalan uang dari pihak terpidana atau pemilik barang bukti. Kami tidak akan tinggal diam jika ketidakadilan ini terjadi,” ujar May Shine.

GMKI juga memperingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak melakukan praktik pemerasan terhadap pemilik barang bukti untuk pengembalian asetnya. Mereka menyebutkan bahwa hal serupa pernah terjadi pada pemilik mobil Honda Brio dengan pelaku oknum pegawai Kejari Batam, Arthur Siregar.

“Pemerasan terhadap pemilik barang bukti berpotensi besar menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tegasnya.

May Shine berharap agar PN Batam dalam putusannya nanti memerintahkan pengembalian mobil lori kepada pemilik sahnya. GMKI mengingatkan agar aparat tidak merampas harta rakyat yang didapat dengan jerih payah.

“Jangan rampas barang milik rakyat yang didapat dari hasil banting tulang. Rakyat akan marah dan kepercayaan terhadap penegakan hukum di PN Batam akan hancur,” pungkasnya.

 

 

 

Penulis: JP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriAparatTNIBrimobPeredaranRokok ilegalTerdakwaPengadilan Negeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"
    Hukrim

    Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

    Selasa, 02 Sep 2025 | 15:22 WIB
  • Mahasiswa dan Driver Ojol Demo di Polda Riau Serukan Pencopotan Kapolri
    Peristiwa
    Empat Tuntutan Massa Untuk Polri Usai Insiden Tewasnya Affan Saat Demo

    Mahasiswa dan Driver Ojol Demo di Polda Riau Serukan Pencopotan Kapolri

    Jumat, 29 Agu 2025 | 21:24 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:54 WIB
  • Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap
    Peristiwa

    Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:38 WIB
  • Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua
    Hukrim

    Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

    Rabu, 27 Agu 2025 | 11:06 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com