Home › Hukrim › JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Perkara Rokok Ilegal Ditunda Untuk Kedua Kalinya
JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Perkara Rokok Ilegal Ditunda Untuk Kedua Kalinya
SEROJANEWS.COM, BATAM – Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Bayu Putra, supir lori pengangkut 3 juta batang rokok ilegal, ditunda. Penundaan yang terjadi pada Kamis (4 September 2025) ini disebabkan ketidaksiapan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang terdiri dari Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis), Vabiannes Stuart Wattimena, dan Ferry Irawan terpaksa menggeser jadwal sidang setelah JPU Gilang Prasetyo Rahman, yang seharusnya menangani perkara, tidak hadir. Kehadirannya digantikan oleh jaksa Gustirio Kurniawan.
Di hadapan majelis hakim, Gustirio Kurniawan mengajukan permohonan penundaan. "Surat tuntutannya belum siap, Yang Mulia. Mohon ditunda 1 minggu," ujarnya.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Yuanne Marietta Rambe. Sidang dijadwalkan ulang pada Kamis, 11 September 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan. "Sidang kita tunda satu minggu. Dan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan," putus Hakim Rambe.
Usai palu diketuk, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung memborgol tangan Bayu Putra untuk digelandang kembali ke sel tahanan di PN Batam.
Di luar ruang sidang, sejumlah pengunjung yang hadir menyuarakan kekecewaan dan kecurigaan atas penundaan yang berulang. Seorang pengunjung yang enggan namanya dicatat berkomentar, "Tunda lagi, tunda lagi tuntutannya. Jangan-jangan tunda ini maksudnya tunggu dana saja."
Komentar serupa terlontar dari orang lain, "Darimana lagi bisa terdakwa dapat dana? Ngapain pula harus ditunda-tunda segala membacakan surat tuntutannya."
Belum diketahui alasan mengenai ketidakhadiran JPU Gilang Prasetyo Rahman dan penyebab keterlambatan penyusunan surat tuntutan. Jurnalis akan terus memantau terkait perkembangan sidang tuntutan.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :