https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025 •   Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas •   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik

Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes

Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik

Selasa, 09 September 2025 | 11:36 WIB,  
Penulis : JP
Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik

Warga Baloi Kolam melakukan kegiatan cucuk plastik sembari menunggu dimulainya persidangan terhadap terdakwa Galbet Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis. (Doc. JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Ratusan orang yang merupakan warga Baloi Kolam mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam sembari melakukan kegiatan cucuk plastik untuk menunggu persidangan terhadap Galbet Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis dimulai.

Kedatangan warga Baloi Kolam di PN Batam sekitar pukul 09:00 WIB untuk memberikan dukungan terhadap Galbet Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing yang dikenal sebagai warga Baloi Kolam.

Kedua terdakwa itu menjalani persidangan karena perkara pemutusan atau pengrusakan kabel listrik yang menjulur ke rumah milik Jonas Hutabarat berlokasi di Baloi Kolam tepatnya RT 03 - RW 016, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Menurut salah satu warga Baloi Kolam bernama Leni bahwa kedatangan mereka di PN Batam guna memberikan dukungan moril kepada Galbet dan Sibolis.

"Kita datang memberikan dukungan kepada mereka berdua karena kami anggap sebagai mereka itu adalah pahlawan bagi para warga di Baloi Kolam. Bukan hanya orang-orang dewasa saja yang datang dari RT 03 Baloi Kolam, bahkan kami memboyong anak-anak kami datang ke pengadilan ini," kata Leni saat ditemui di kawasan PN Batam, Kamis (04/9/2025) siang.

Leni menuturkan bahwa dirinya bersama ibu-ibu lainnya mengisi waktu melakukan kegiatan cucuk plastik sembari menantikan dimulainya persidangan.

"Kami jenuh juga menunggu sidang terhadap saudara Sibolis dan Galbet dimulai. Jadi kami ibu-ibu dan anak-anak cucuk plastik aja. Bayangkanlah kami datang jam 9 pagi sudah lewat dari jam 12 siang juga mereka belum disidangkan sama hakim di PN Batam," ujar Leni.

Leni berharap supaya PN Batam lebih mempercepat sidangnya terdakwa Galbet dan Sibolis ketimbang perkara lainnya.

"Kami datang ini ramai dan sampai menunggu begitu lama dimulainya sidang terhadap dua saudara kami. Seharusnya hakim mengutamakannya ketimbang perkara yang lainnya. Kami kuatir nanti mengganggu aktivitas di pengadilan ini. Kalau mereka cepat-cepat disidangkan dan cepat dipulangkan ke rutan maka kami juga cepat pulang ke rumah serta suasana pengadilan ini juga akan lebih nyaman setelah kami tinggalkan," ucap Leni.

Atas peristiwa tersebut jurnalis SerojaNews.com melakukan konfirmasi kepada juru bicara (jubir) PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena. Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan. 

Jubir PN Batam tidak berkomentar warga Baloi Kolam melakukan kegiatan cucuk plastik sembari menunggu persidangan terhadap Galbet dan Sibolis di PN Batam.

"Tanggapan bagaimana," jawab Vabiannes Stuart Wattimena melalui pesan singkatnya.

Mendapatkan jawaban dari Vabiannes Stuart Wattimena langsung membuat awak media melayangkan pertanyaan lanjutan.

Apakah pihak PN Batam tidak bisa mengutamakan persidangan terhadap terdakwa Galbet dan Sibolis? Kenapa PN Batam melalui majelis hakimnya tidak mendahulukan sidang perkara terdakwa Galbet Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis?

Vabiannes Stuart Wattimena menjawab bahwa dirinya bukan orang yang mengatur jalannya persidangan di PN Batam.

"Abang bukan sebagai pengatur urutan sidang," kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Sementara diketahui secara pasti persidangan terhadap Galbet Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing jelas-jelas dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Vabiannes Stuart Wattimena (hakim anggota 1) serta Ferry Irawan (hakim anggota 2).

Seperti diketahui secara pasti sidang terhadap terdakwa Galbet dan Sibolis baru dimulai pada pukul 14:05 WIB. Persidangan itu berlangsung sekitar 1 jam dengan agenda sidang pemeriksaan para saksi yang berhubungan dengan perkara a quo.

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

WargaKepriBatamSidangPengadilan NegeriMolorTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Perkara Rokok Ilegal Ditunda Untuk Kedua Kalinya
    Hukrim

    JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Perkara Rokok Ilegal Ditunda Untuk Kedua Kalinya

    Senin, 08 Sep 2025 | 16:10 WIB
  • Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat
    Hukrim

    Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat

    Rabu, 03 Sep 2025 | 09:15 WIB
  • Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"
    Hukrim

    Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

    Selasa, 02 Sep 2025 | 15:22 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Terhadap Supir Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Ditunda

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:54 WIB
  • Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap
    Peristiwa

    Kecewa Sidang Ditunda, Warga Teriaki Sidang Tak Jelas dan Jaksa Abal-Abal, Hakim Marah Minta Peneriak Ditangkap

    Kamis, 28 Agu 2025 | 22:38 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 03

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 04

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 05

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB

TERBARU

  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com