https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan 

PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan 

Kamis, 11 September 2025 | 00:16 WIB,  
Penulis : JP
PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan 

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Moritius Umbu Rider kembali dilaksanakan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dina Puspasari (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Rabu (10 September 2025).

Persidangan itu diagendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan terdakwa. "Agenda persidangan hari ini kita pemeriksaan ahli dari terdakwa. Bagaimana penasehat hukum? Silahkan dihadirkan ahlinya," kata Dina Puspasari.

Mendengarkan perintah dari Dina Puspasari membuat penasehat hukum terdakwa bernama Darmawan Sinurat menjawab "mohon waktu untuk ditunda persidangannya karena belum hadir ahli kami dalam perkara ini."

Darmawan Sinurat meminta waktu 1 minggu supaya persidangan dilanjutkan.

Mendengarkan hal tersebut Dina Puspasari langsung menyarankan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

"Kalau ahli tidak bisa dihadirkan maka kita lanjutkan saja dengan pemeriksaan terdakwa. Kalau tidak kita sidang online saja dengan ahli yang kalian hadirkan itu," ucap Dina Puspasari.

Mendengarkan sikap tegas dari Dina Puspasari membuat Darmawan Sinurat langsung meminta sidang diskorsing sementara waktu. 

Selanjutnya Darmawan Sinurat keluar dari ruang persidangan dan menemui ahli hukum pidana yang akan dihadirkannya itu bernama Doktor Parningotan Malau.

Darmawan Sinurat, penasehat hukum terdakwa Moritius Umbu Rider bertemu di luar ruang sidang PN Batam usai persidangan diskorsing oleh Dina Puspasari.

Sampai berita ini dipublikasikan Parningotan Malau tidak terlihat sosoknya hadir di dalam ruang persidangan di PN Batam.

Persidangan terhadap terdakwa Moritius Umbu Rider harus tertunda sekitar 30 menitan dan Parningotan Malau muncul secara virtual.

Ahli hadir secara virtual di PN Batam.

Ternyata Parningotan Malau hadir sebagai ahli tidak menyerahkan curriculum vitae (dokumen riwayat hidup dan pendidikan).

 

Penulis: JP

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamSidangTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • GMKI Batam Gelar Konfercab, Pilih Nyongki Willem Bahlol sebagai Ketua Baru
    Ragam

    GMKI Batam Gelar Konfercab, Pilih Nyongki Willem Bahlol sebagai Ketua Baru

    Selasa, 09 Sep 2025 | 21:27 WIB
  • Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik
    Peristiwa
    Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes

    Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik

    Selasa, 09 Sep 2025 | 11:36 WIB
  • JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Perkara Rokok Ilegal Ditunda Untuk Kedua Kalinya
    Hukrim

    JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Perkara Rokok Ilegal Ditunda Untuk Kedua Kalinya

    Senin, 08 Sep 2025 | 16:10 WIB
  • Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat
    Hukrim

    Soroti Penyimpangan Proses Hukum Rokok Ilegal, GMKI Batam Minta Kejari dan PN Batam Jangan Rampas Mobil Milik Rakyat

    Rabu, 03 Sep 2025 | 09:15 WIB
  • Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"
    Hukrim

    Aparat di Batam Terlibat Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok, GMKI: "Supir Ditahan, Oknum Aparat Dilepaskan"

    Selasa, 02 Sep 2025 | 15:22 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com