Home › Hukrim › PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan
PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Moritius Umbu Rider kembali dilaksanakan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dina Puspasari (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Rabu (10 September 2025).
Persidangan itu diagendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan terdakwa. "Agenda persidangan hari ini kita pemeriksaan ahli dari terdakwa. Bagaimana penasehat hukum? Silahkan dihadirkan ahlinya," kata Dina Puspasari.
Mendengarkan perintah dari Dina Puspasari membuat penasehat hukum terdakwa bernama Darmawan Sinurat menjawab "mohon waktu untuk ditunda persidangannya karena belum hadir ahli kami dalam perkara ini."
Darmawan Sinurat meminta waktu 1 minggu supaya persidangan dilanjutkan.
Mendengarkan hal tersebut Dina Puspasari langsung menyarankan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Kalau ahli tidak bisa dihadirkan maka kita lanjutkan saja dengan pemeriksaan terdakwa. Kalau tidak kita sidang online saja dengan ahli yang kalian hadirkan itu," ucap Dina Puspasari.
Mendengarkan sikap tegas dari Dina Puspasari membuat Darmawan Sinurat langsung meminta sidang diskorsing sementara waktu.
Selanjutnya Darmawan Sinurat keluar dari ruang persidangan dan menemui ahli hukum pidana yang akan dihadirkannya itu bernama Doktor Parningotan Malau.
Darmawan Sinurat, penasehat hukum terdakwa Moritius Umbu Rider bertemu di luar ruang sidang PN Batam usai persidangan diskorsing oleh Dina Puspasari.
Sampai berita ini dipublikasikan Parningotan Malau tidak terlihat sosoknya hadir di dalam ruang persidangan di PN Batam.
Persidangan terhadap terdakwa Moritius Umbu Rider harus tertunda sekitar 30 menitan dan Parningotan Malau muncul secara virtual.
Ahli hadir secara virtual di PN Batam.
Ternyata Parningotan Malau hadir sebagai ahli tidak menyerahkan curriculum vitae (dokumen riwayat hidup dan pendidikan).
Penulis: JP
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes
Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik






Komentar Via Facebook :