Home › Hukrim › Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba
Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba
Sidang Abdul Mitun di Pengadilan Negeri Batam (Doc.JP)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang polisi bernama Briptu Abdul Mitun dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan karena ketahuan telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja seberat 4,26 gram.
Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (20 Agustus 2025). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Andi Bayu Mandala Putera (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Muhammad Arfian mengatakan bahwa terdakwa Abdul Mitun (perkara Nomor 425/Pid.Sus/2025/PN Btm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 92 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta melanggar Pasal 140 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Abdul Mitun dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 1 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Muhammad Arfian.
Terbongkarnya Briptu Abdul Mitun Telah Menyimpan Sabu-sabu dan Ganja di Rumahnya
Berawal dari perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi pada Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terungkap. Seorang perempuan berinisial Era, yang sebelumnya ditangkap sebagai terduga pelaku kepemilikan narkoba pada Desember 2024, mengaku dipaksa membayar uang tebusan Rp.20 juta agar dibebaskan.
Era ditangkap di sebuah hotel yang berada di Kota Batam tanpa ditemukan barang bukti narkoba. Meski begitu, ia digelandang ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena tidak ada didapati narkoba dari tangan Era maka Kompol Chrisman Panjaitan (PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri) berencana membebaskannya dengan syarat ada uang tebusan senilai 20 juta rupiah.
Karena tidak memiliki uang, Era menolak permintaan dari penyidik di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Seakan-akan penyidik di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri tidak mau melepaskan begitu saja Era tanpa mendapatkan uang, sehingga muncullah ide dan gagasan tergolong sesat supaya bisa meraup keuntungan.
Penyidik kemudian meminjam identitas Era berupa KTP dan mengambil foto KTP itu, lalu diajukan pinjaman online (pinjol) senilai 20 juta rupiah. Setelah dana tersebut didapatkan barulah Era dibebaskan oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Tidak terima dengan perlakuan aparat kepolisian pada Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri maka Era melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Selanjutnya Era juga memberi kuasa kepada dua pengacara bernama Richard Rando Sidabutar dan Wasden Turnip guna mendorong proses hukum terhadap laporan itu.
Dalam penyelidikan, pihak Propam Polda Kepri mulai bertindak untuk mengusut tuntas perbuatan tercela yang dilakukan oleh pihak Kompol Chrisman Panjaitan bersama 8 orang bawahannya yang di dalamnya ada nama Briptu Abdul Mitun. Propam Polda Kepri langsung mendatangi rumah Briptu Abdul Mitun.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Briptu Abdul Mitun, pada 19 Desember 2024. Awalnya, tim Propam hanya mencari bukti rekening terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pihak Era dan penasehat hukumnya. Petugas Propam Polda Kepri justru menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di dalam kediaman Briptu Abdul Mitun.
Jajaran Propam Polda Kepri diketahui bernama Aiptu Lilik Sugiarto dan Bripka Anwar Joshua Pandapotan Bakara. Setelah pihak Propam Polda Kepri menemukan sabu-sabu dan ganja di rumah Briptu Abdul Mitun maka dipanggillah petugas dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri bernama Aipda Dian Eka Putra, Aipda Arif Budiman untuk menangani perkara tersebut.
Penulis: JP
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes
Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik






Komentar Via Facebook :