Home › Hukrim › Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara
Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara
SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Bayu Putra bin Alm Ramli (517/Pid.Sus/2025/PN Btm) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 17.912.869.558 atau subsider 3 bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Rinaldi, Ferry Irawan pada hari Kamis (11 September 2025).
Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa terdakwa Bayu Putra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukaiyang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari suatu tindak pidana.
Gilang Prasetyo Rahman menerangkan bahwa perbuatan Bayu Putra dalam perkara a quo bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Selain itu juga Gilang Prasetyo Rahman juga meminta dalam persidangan bahwa barang bukti lori Colt Diesel dengan Nomor Rangka: MHM FE84P8JK014930, Nomor Mesin: 4D34TSX2344 serta Nomor Polisi B 9959 UQA dikembalikan kepada saksi Heriadi. Gilang Prasetyo Rahman memaparkan bahwa barang bukti berupa: Satu unit ponsel merk Oppo dengan nomor 0822-8466-7731 dan 0819-9315-0319 dan 77 kardus air mineral dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu Gilang Prasetyo Rahman juga menyampaikan barang bukti berupa 520.000 batang rokok merk Rave Ice Menthol, 1.240.000 batang rokok Rave Menthol dan 10.000 batang rokok merk HMind Blue Click, 11.500 batang rokok HMind Jumbo Ice, 38.400 batang rokok HMind serta 12.000 batang rokok Maxxis Bold juga 1.350.000 batang rokok Rave Full Flavor yang semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Gilang Prasetyo Rahman membuat hakim Yuanne Marietta Rambe menyarankan supaya terdakwa Bayu Putra bersama penasehat hukumnya, Muhammad Ilyas membuat nota pembelaan alias pledoi. Untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya maka Muhammad Ilyas memohon waktu 1 pekan. “Mohon waktu untuk menyiapkan surat pembelaan,” katanya.
Mendengarkan permohonan langsung membuat Yuanne Marietta Rambe menunda persidangan itu. Selanjutnya dia juga menjadwalkan persidangan lanjutan pada hari Kamis (18 September 2025) dengan agenda sidang pembacaan pledoi.
“Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” ucap Muhammad Ilyas.
Penulis: JP
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes
Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik






Komentar Via Facebook :