https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

Senin, 15 September 2025 | 14:32 WIB,  
Penulis : JP
Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Bayu Putra bin Alm Ramli (517/Pid.Sus/2025/PN Btm) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 17.912.869.558 atau subsider 3 bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Rinaldi, Ferry Irawan pada hari Kamis (11 September 2025).

Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa terdakwa Bayu Putra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukaiyang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari suatu tindak pidana.

Gilang Prasetyo Rahman menerangkan bahwa perbuatan Bayu Putra dalam perkara a quo bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Selain itu juga Gilang Prasetyo Rahman juga meminta dalam persidangan bahwa barang bukti lori Colt Diesel dengan Nomor Rangka: MHM FE84P8JK014930, Nomor Mesin: 4D34TSX2344 serta Nomor Polisi B 9959 UQA dikembalikan kepada saksi Heriadi. Gilang Prasetyo Rahman memaparkan bahwa barang bukti berupa: Satu unit ponsel merk Oppo dengan nomor 0822-8466-7731 dan 0819-9315-0319 dan 77 kardus air mineral dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu Gilang Prasetyo Rahman juga menyampaikan barang bukti berupa 520.000 batang rokok merk Rave Ice Menthol, 1.240.000 batang rokok Rave Menthol dan 10.000 batang rokok merk HMind Blue Click, 11.500 batang rokok HMind Jumbo Ice, 38.400 batang rokok HMind serta 12.000 batang rokok Maxxis Bold juga 1.350.000 batang rokok Rave Full Flavor yang semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Gilang Prasetyo Rahman membuat hakim Yuanne Marietta Rambe menyarankan supaya terdakwa Bayu Putra bersama penasehat hukumnya, Muhammad Ilyas membuat nota pembelaan alias pledoi. Untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya maka Muhammad Ilyas memohon waktu 1 pekan. “Mohon waktu untuk menyiapkan surat pembelaan,” katanya.

Mendengarkan permohonan langsung membuat Yuanne Marietta Rambe menunda persidangan itu. Selanjutnya dia juga menjadwalkan persidangan lanjutan pada hari Kamis (18 September 2025) dengan agenda sidang pembacaan pledoi.

“Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” ucap Muhammad Ilyas.

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriTerdakwaKasusRokok ilegalAparatBea Cukai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara
    Hukrim

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 | 09:04 WIB
  • Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  
    Hukrim

    Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  

    Kamis, 11 Sep 2025 | 14:47 WIB
  • PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan 
    Hukrim

    PH Terdakwa Moritius Umbu Bohongi Majelis Hakim PN Batam Dalam Persidangan 

    Kamis, 11 Sep 2025 | 00:16 WIB
  • GMKI Batam Gelar Konfercab, Pilih Nyongki Willem Bahlol sebagai Ketua Baru
    Ragam

    GMKI Batam Gelar Konfercab, Pilih Nyongki Willem Bahlol sebagai Ketua Baru

    Selasa, 09 Sep 2025 | 21:27 WIB
  • Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik
    Peristiwa
    Sidang Molor, Warga Cucuk Plastik Sebagai Bentuk Protes

    Jenuh Tunggu Sidang, Ibu-Ibu di PN Batam Sibuk Cucuk Plastik

    Selasa, 09 Sep 2025 | 11:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com