https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan

Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan

Selasa, 16 September 2025 | 15:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan

Ilistrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau periode 2020-2021, yang sempat diungkap dengan gebrakan besar, kini seperti kehilangan napas. Kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar itu mandek tanpa kejelasan penetapan tersangka, memicu tanda tanya publik atas komitmen penegakan hukum Polda Riau.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp195,9 miliar. Penyidikan pun dimulai dengan intens.

Lebih dari 400 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan sejumlah aset mewah milik para pihak yang diduga terlibat telah disita. Bahkan, Polda Riau hingga melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri, yang dalam hasilnya menyebutkan inisial ‘M’ dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Namun, pasca-gelar perkara tersebut, kasus ini justru memasuki fase keheningan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Pelimpahan berkas ke kejaksaan juga tidak kunjung dilakukan. Kondisi ini mengancam keabsahan penyitaan aset yang telah dilakukan, karena berpotensi batal demi hukum jika suatu saat diajukan praperadilan.

Informasi yang beredar di kalangan internal penegak hukum menyebutkan, mandeknya kasus ini diduga kuat terkait dengan keterlibatan banyak pihak yang memiliki kepentingan, termasuk oknum di lingkaran pimpinan DPRD Riau. Dugaan ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penyidikan yang awalnya berjalan agresif, sengaja dihentikan di tengah jalan.

Tokoh masyarakat Riau, Afri, menyayangkan sikap Polda Riau yang dinilainya tidak menunjukkan ketegasan. “Polda Riau bak macan ompong. Di daerah lain, aparat berani mengungkap kasus SPPD fiktif hingga menetapkan tersangka berjamaah. Sementara di Riau, sudah jelas ada kerugian ratusan miliar dan bukti penyitaan aset, tapi tersangkanya tak kunjung diumumkan,” ujarnya dikutip DetikXpost, Jumat (13/9).

Afri juga menyoroti langkah Polda Riau yang mengalihkan kasus ke Bareskrim Polri. “Buktinya, kasus ini malah dilemparkan ke Bareskrim. Padahal, kalau berani, Polda Riau bisa menuntaskan sendiri. Ini justru menambah kesan mandul dan tidak serius,” tegasnya.

Kemandulan penyidikan di Riau terlihat sangat kontras jika dibandingkan dengan penanganan kasus serupa di sejumlah daerah lain yang justru menunjukkan progresivitas. Beberapa contohnya antara lain:

· Pasaman Barat, Sumbar (2025): Lima mantan anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

· Bengkulu (2025): Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan lima mantan anggota DPRD sebagai tersangka untuk kasus serupa senilai Rp1,2 miliar. Sementara Kejati Bengkulu menetapkan eks Sekretaris Dewan (Sekwan), bendahara, dan sejumlah staf sebagai tersangka.

· Kota Malang (2018): KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka kasus suap.

· Sumatera Utara (2018): Puluhan anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Perbandingan ini semakin mengukuhkan anomali dalam penanganan kasus di Riau. Di daerah lain, aparat tidak segan menjerat banyak anggota dewan sekaligus. Sementara di Riau, meski bukti kuat dan kerugian negara sangat fantastis, penindakan justru mangkrak.

Situasi ini dinilai para pengamat hukum berpotensi besar menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kasus SPPD fiktif DPRD Riau seolah menjadi bukti baru dari paradigma lama bahwa hukum Indonesia “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Publik kini hanya bisa menunggu dan mempertanyakan: akankah kasus besar ini dituntaskan hingga ke meja hijau, atau hanya akan menjadi memori tentang gegap gempita yang berakhir dalam sunyi dan keputusasaan. (DetikXpost).

Editor : Admin
Sumber : DetikXpost

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruDPRDSPPD FiktifSekwanPoldaMabes PolriKorupsiLaporanMandek
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren
    Ragam

    Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren

    Selasa, 16 Sep 2025 | 10:47 WIB
  • Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau
    Lingkungan

    Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau

    Jumat, 12 Sep 2025 | 12:30 WIB
  • Dugaan Korupsi Rp704,9 Juta Eks DPRD Mandek di Kejari, GEMMPAR Ancam Demo Besar-Besaran
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Rp704,9 Juta Eks DPRD Mandek di Kejari, GEMMPAR Ancam Demo Besar-Besaran

    Selasa, 09 Sep 2025 | 20:36 WIB
  • Demo Dugaan Korupsi dan Gratifikasi SPMB Tahun 2025 di Kejati Riau Mendadak Batal, Ada Apa?
    Peristiwa

    Demo Dugaan Korupsi dan Gratifikasi SPMB Tahun 2025 di Kejati Riau Mendadak Batal, Ada Apa?

    Selasa, 09 Sep 2025 | 19:03 WIB
  • Tanggung Jawab Atas Kerusuhan Unjukrasa, PETIR Desak Prabowo Copot Kapolri
    Politik

    Tanggung Jawab Atas Kerusuhan Unjukrasa, PETIR Desak Prabowo Copot Kapolri

    Rabu, 03 Sep 2025 | 13:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com