Home › Hukrim › Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi
Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi
Gordon Hassler Silalahi digelandang ke mobil tahanan Kejari Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Rinaldi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Gordon Hassler Silalahi melalui penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (16 September 2025). Di dalam ruang sidang itu terlihat hadir jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah.
Hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat terdakwa Gordon Hassler Silalahi," kata Vabiannes Stuart Wattimena dalam sidang pembacaan putusan sela.
Vabiannes Stuart Wattimena menerangkan jika perbuatan terdakwa Gordon Hassler Silalahi bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata maka sudah harus diuji di dalam persidangan dengan menghadirkan para saksi.
Setelah amar putusan sela itu dibacakan maka Vabiannes Stuart Wattimena menanyakan kepada Abdullah perihal keberadaan para saksi dalam perkara a quo. "Bagaimana penuntut umum terkait saksi, sudah hadir para saksinya? Kalau sudah silahkan dihadirkan," kata Vabiannes Stuart Wattimena.
Mendengarkan perintah Vabiannes Stuart Wattimena membuat Abdullah langsung menjawab "untuk menghadirkan saksi kami mohon waktu."
Selanjutnya Vabiannes Stuart Wattimena menjadwalkan persidangan terhadap Gordon Hassler Silalahi pada hari Kamis (18 September 2025) mendatang.
Usai persidangan terhadap Gordon Hassler Silalahi ditutup Vabiannes Stuart Wattimena langsung petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama pihak kepolisian menggelandangnya memasuki ke mobil tahanan Kejari supaya segera diantarkan ke Rutan Kelas IIA Batam.
Terpantau di wilayah PN Batam banyak orang yang merupakan pendukung atau para simpatisan terdakwa Gordon Silalahi.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Niko Nixon Situmorang. Dia mengatakan bahwa pihaknya tergolong kecewa terhadap hasil putusan sela yang dibacakan majelis hakim terhadap kliennya.
"Kami berpendapat bahwa perkara yang menjerat Gordon Silalahi bukanlah tindak pidana melainkan tindakan atau perbuatan keperdataan. Kami akan membuktikan bahwa perkara ini adalah perdata bukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU kepada klien kami itu," ucap Niko Nixon Situmorang.
Mendengarkan keterangan yang dilontarkan Niko Nixon Situmorang membuat awak media Serojanews.com melayangkan pertanyaan. Logika hukum yang bagaimana sehingga anda bersama tim penasehat hukum terdakwa Gordon Hassler Silalahi menyebutkan perkara ini (Nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm) merupakan perbuatan perdata?
"Karena Gordon ini disuruh. Jadi siapapun yang disuruh pasti mendapatkan upah. Sama dengan kami profesi lawyer, apabila kami disuruh tentu mendapatkan upah. Apakah kami (lawyer) disebutkan pidana? Tentu tidak, kami tidak bisa dipidana. Artinya apa yang disuruhkan kepada Gordon itu adalah upah dari bagian jasa yang merupakan haknya sebagai orang disuruh," ujar Niko Nixon Situmorang saat ditemui di PN Batam.
Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa Gordon bukan karyawan dari PT Nusa Cipta Propertindo dalam pengurusan meteran air.
"Kalaupun pelapor ini masih kurang puas terhadap pekerjaan Gordon Silalahi maka hitung saja berapa yang menjadi haknya Gordon. Karena itu saya menyebutkan bahwa ini tergolong perselisihan perdata. Seharusnya itu onslag nanti perkaranya," kata Niko Nixon Situmorang.
Niko Nixon Situmorang menerangkan bahwa Gordon Silalahi dijanjikan 30 juta rupiah atas upah pengurusan meteran air di PT Nusa Cipta Propertindo selama 6 bulan. Namun dia hanya dibayarkan 20 juta rupiah saja.
"Seharusnya dia (Gordon) mendapatkan 30 juta selama 6 bulan. Gordon disuruh bekerja dan wara-wiri dari Kantor SPAM Batam ke kantor BP Batam dan ke perusahaan itu. Namun digaji 20 juta rupiah selama 6 bulan. Ini manusiawi gak? Jadi saya bilang itu perselisihan perdata. Jadi tidak tepat jika kita mendakwa seseorang yang disuruh melakukan tindak pidana. Jadi yang kita minta jaksa jangan edit terhadap perkara tersebut. Jadi yang dilaporkan setelah 6 bulan Gordon dan menerima upah baru di situ dilaporkan pidananya. Jadi selama 6 bulan itu bekerja dia tidak dihitung biaya-biaya yang keluar seperti ngopi. Haruslah dihitung," ucap Niko Nixon Situmorang.
Niko Nixon Situmorang mengatakan bahwa Gordon Silalahi layak dijebloskan ke dalam penjara jika melakukan tindak pidana. Namun kenyataannya Gordon telah melakukan perbuatan-perbuatan perdata.
"Kalau Gordon Silalahi dikriminalisasi dalam perkara ini maka bertanggungjawab kita semua dan harus kita lawan," ujar Niko Nixon Situmorang.
Niko Nixon Situmorang menyakini bahwa nantinya perkara yang menjerat klien Gordon Silalahi akan divonis onslag alias vonis lepas karena perbuatan itu jelas ada tetapi bukan tindak pidana.
"Berdasarkan pemahaman dan kronologis yang disampaikan Gordon Silalahi saat tersangka ternyata pihak Polsek Batu Ampar tidak menemukan pidana. Kemudian ada gelar perkara khusus di Polda Kepri dan menyarankan supaya mediasi. Karena apa? Karena mereka (Polda Kepri) melihat ada hubungan keperdataan dalam perkara ini. Kenapa tiba-tiba di Polresta Barelang ini bisa menjadi tersangka Gordon? Dan naik jadi P21 dan ini jadi perhatian," kata Niko Nixon Situmorang.
Dalam kesempatan itu Niko Nixon Situmorang tidak mau berpendapat bahwa telah terjadi penyelundupan hukum yang diduga dilakukan oleh penyidik dari jajaran Polresta Barelang.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :