Home › Hukrim › Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar
Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar
 
                Saksi Sa'id Hudry Siregar hadir di persidangan PN Batam untuk memberikan kesaksian.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang perkara lanjutan dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood Siregar terhadap tergugat Agustian Haratua Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16 September 2025).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu (ketua majelis) dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Dina Puspasari.
Terlihat dalam persidangan itu penggugat tidak hadir di ruang persidangan sehingga mengutus kuasa hukumnya bernama Hermanto Manurung dan Jonariko Simamora.
Sementara persidangan itu dihadiri oleh tergugat Agustian Haratua Siregar dan kuasa hukumnya, Dian P Simamora, Rismen Gunawan Panjaitan.
Persidangan itu diagendakan menghadirkan saksi dari pihak penggugat dan saksi dari pihak tergugat.
Diketahui saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat bernama Anita Sinaga selaku pemilik toko Lamture yang menyuplai material bangunan ke PT Oods Era Mandiri dalam proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam – Provinsi Kepri.
Selain itu Hermanto Manurung menghadirkan saksi Sumito dari PT Citra Beton yang menyuplai semen jenis ready mix K-300 ke proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning.
Dalam persidangan Anita Sinaga mengatakan bahwa pihak PT Oods Era Mandiri memesan langsung material yang digunakan dalam proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning.
“Material dipesan langsung oleh Fandy Iood Siregar kepada saya. Pemesanan dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Material yang dipesan seperti besi,” kata Anita Sinaga.
 Saksi Anita Sinaga dan Sumitro hadir di persidangan di PN Batam untuk memberikan keterangan.
Saksi Anita Sinaga dan Sumitro hadir di persidangan di PN Batam untuk memberikan keterangan.
Anita Sinaga menerangkan bahwa total pemesanan material kebutuhan proyek di Toko Lamture itu senilai Rp. 265.945.250 saja.
Anita Sinaga juga mengeluhkan bahwa pembayaran untuk pembelian material kebutuhan proyek telah melewati batas waktu yang disepakati.
“Pembayaran memang dilakukan langsung oleh Fandy Iood Siregar. Namun Yang Mulia ada keterlambatan tidak sesuai dengan kesepakatan yang seharusnya pembayaran pada bulan Desember 2023. Pembayaran dilakukan Fandy Iood Siregar pada 3 Mei 2024 silam dan sudah dibayarkan lunas,” ucap Anita Sinaga.
Masih dalam persidangan itu juga saksi Sumito memberikan kesaksiannya di persidangan. Dia mengatakan bahwa dirinya sebagai marketing di PT Citra Beton.
“Saya marketing PT Citra Beton dan saat pekerjaan proyek PT Oods Era Mandiri ada memesan semen untuk proyek di Muka Kuning. Pemesan dari PT Oods Era Mandiri itu dilakukan oleh Fandy Iod Siregar,” ujar Sumito.
Sumito menyebutkan pemesan ready mix dari PT Oods Era Mandiri ada tertuang dalam surat PO atau surat pemesanan di kantornya PT Citra Beton.
Selain itu Sumito juga menyampaikan bahwa supir mobil ready mix dari PT Citra Beton mengantarkan ready mix K-300 paling sedikit 2 Kubik sampai dengan 5 kubik ke lokasi proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning.
“Pengantaran ready mix pernah tertunda karena cuaca. Kalau hujan kami terlambat mengantarkan pesanan semen ke proyek PT Oods Era Mandiri di Batamindo dan itu sering terjadi karena musim hujan saat itu,” kata Sumito.
Sumito juga menerangkan bahwa pihak perusahaan tempatnya bekerja juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh Toko Lamture.
“Pembayaran semen ke perusahaan tempatku bekerja sekitar 140-an juta gitu. Pembayaran juga terlambat dan tidak sesuai perjanjian. Namun sekarang sudah lunas pembayarannya dan bisnis juga jalan,” ucap Sumito.
Usai mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat maka hakim Douglas RP Napitupulu memerintahkan supaya pihak tergugat menghadirkan saksi.
Berlandaskan arahan Douglas Napitupulu membuat Dian Simamora memanggil saksinya dari luar ruang persidangan.
Setelah itu terlihat Dian Simamora memboyong saksinya bernama Sa’id Hudry Siregar ke kursi yang berada di hadapan majelis hakim PN Batam.
Sa’id Hudry Siregar memperkenalkan dirinya dulu bekerja dengan Agustian Haratua Siregar.
Sa’id Hudry Siregar mulai bekerja sebagai helper (pembantu) tukang di proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning. Dirinya mengakui bahwa mulai bekerja pada Bulan Oktober 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 silam dan kepala tukangnya bernama Pak De.
“Saya dapat kerjaan dari Pak Agustian yang membuka lowongan kerja di sosial media (Sosmed). Posisi saya bekerja itu helper tukang yang kerjaannya melakukan penggalian jalan menggunakan mesin drill, melakukan pengukuran ketebalan beton, perakitan besi dan pengecoran jalan, serta melakukan pengaspalan antara beton baru dan aspal lama," ujar Sa’id Hudry Siregar.
Sa’id Hudry Siregar menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan gaji sebesar Rp. 130.000/hari dan juga dikasih makan siang karena mulai bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore.
“Gaji per harinya 130 ribu rupiah dan dikasih makan siang dan proses pembayaran gaji itu dengan sistem bayar bulanan. Setiap bulan saya menerima gaji sekitar 3,5 juta rupiah karena dipotong kasbon atau utang,” kata Sa’id Hudry Siregar.
Masih menurut Sa’id Hudry Siregar bahwa Agustian Haratua Siregar mengerjakan mengganti repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo sebanyak 5 jalan dan terdiri dari 45 section.
“Jadi ada 5 jalan yang berlokasi di Batamindo kami kerjakan. Kami pekerja saat itu ada 15 orang dan kami disebar ke 5 jalan yang terdiri dari 45 section. Kami bekerja itu berpindah-pindah di 5 jalan dan 45 section yang berada di Jalan Beringin, Jalan Cemara, Jalan Bungur, Jalan Markisa dan Jalan Angsana” ucap Sa’id Hudry Siregar.
Sa’id Hudry Siregar menerangkan bahwa pekerjaan berjalan dengan baik selama bekerja dan tidak ada masalah. Namun di luar dugaan secara tiba-tiba Fandy Iood Siregar datang ke lokasi proyek dan marah-marah kepada Agustian Haratua Siregar.
“Tepatnya tanggal 8 Januari 2024 silam sekira pukul 09:00 WIB datanglah Fandy Iood Siregar ke lokasi proyek di Batamindo dan langsung marah-marah kepada Agustian Haratua Siregar. Dalam percekcokan diantara keduanya sempat Fandy Iood Siregar mengatakan akan menembak Agustian Haratua Siregar kalau tidak segera pergi dari lokasi proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning,” ujar Sa’id Hudry Siregar.
Setelah mendengarkan ancaman Fandy Iood Siregar membuat Agustian Haratua Siregar dan para pekerjanya meninggalkan proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning. “Kami bergerak dan meninggalkan proyek sekitar pukul 10:00 WIB dan tidak kembali lagi,” kata Sa’id Hudry Siregar.
Seperti diketahui bahwa proyek pembangunan jalan diberikan oleh pihak Batamindo kepada PT Oods Era Mandiri senilai 1,1 Miliar Rupiah.
Selanjutnya PT Oods Era Mandiri melalui Direkturnya, Fandy Iood Siregar mempercayakan kepada Agustian Haratua untuk melakukan pengerjaan proyek tersebut dengan nominal proyek sebesar Rp. 939.000.000.
Menurut keterangan Agustian Haratua Siregar bahwa pihaknya telah menyelesaikan proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning sekitar 80% dari nominal proyek Rp.939.000.000 namun sampai dengan detik ini belum pernah dilakukan pembayaran satu rupiah oleh Fandy Iood Siregar.
Agustian Haratua Siregar merasa bahwa dirinya mendapatkan pembayaran dari proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo senilai Rp. 751.200.000.
Karena merasa haknya atas pekerjaan proyek Repair Asphalt Demage by K-300 di Kawasan Batamindo Muka Kuning yang tidak kunjung dibayarkan oleh Fandy Iood Siregar membuat Agustian Haratua Siregar membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak Polda Kepri pada Bulan Juli 2024 silam.
Dalam Dumas tersebut jelas-jelas nama Fandy Iood Siregar menjadi pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan.
Setelah setahun berjalan proses Dumas yang dibuat oleh Agustian Haratua Siregar sehingga diduga mendorong Fandy Iood Siregar membuat perlawanan hukum hingga melayangkan gugatan Wanprestasi di PN Batam dengan Nomor Perkara 161/Pdt.G/2025/PN Btm.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :