Home › Hukrim › Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
Anima, terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Langgeng Maju Perkasa, Anima binti Suprapto dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda 312 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Senin (15 September 2025).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian mengatakan bahwa Anima telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling siap bangun (KSB).
"Terdakwa Anima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan menjadikan KSB dengan mendapatkan keuntungan," kata Muhammad Arfian.
Muhammad Arfian menyimpulkan bahwa perbuatan Anima telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat 3 juncto Pasal 36 Angka 17 Ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.
"Menuntut terdakwa Anima binti Suprapto dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp. 312.000.000 subsider 3 bulan kurungan," ucap Muhammad Arfian.
Setelah mendengarkan lamanya tuntutan yang disampaikan oleh Muhammad Arfian langsung membuat Anima binti Suprapto menggunakan haknya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Pada hari Kamis (18 September 2025) diagendakan pembacaan pledoi. Terdakwa Anima binti Suprapto bersama penasehat hukumnya, Rahmat Sukri Hasibuan memohon keringanan kepada majelis hakim PN Batam.
Rahmat Sukri Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Dengan demikian mohon keringanan hukuman dari majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo.
Setelah itu mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh Anima bersama penasehat hukumnya maka Muhammad Arfian menyatakan bahwa pihaknya sebagai penuntut umum tepat pada tuntutannya.
"Kami tetap pada lamanya tuntutan yang kami sampaikan kemarin," ujar Muhammad Arfian.
Selanjutnya Tiwik yang memimpin jalannya persidangan langsung menunda persidangan itu. "Sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 mendatang dengan agenda persidangan pembacaan vonis," kata Tiwik.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :