https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

Senin, 22 September 2025 | 15:35 WIB,  
Penulis : JP
Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

Anima, terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Langgeng Maju Perkasa, Anima binti Suprapto dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda 312 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Senin (15 September 2025).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian mengatakan bahwa Anima telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling siap bangun (KSB).

"Terdakwa Anima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan menjadikan KSB dengan mendapatkan keuntungan," kata Muhammad Arfian.

Muhammad Arfian menyimpulkan bahwa perbuatan Anima telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat 3 juncto Pasal 36 Angka 17 Ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

"Menuntut terdakwa Anima binti Suprapto dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp. 312.000.000 subsider 3 bulan kurungan," ucap Muhammad Arfian.

Setelah mendengarkan lamanya tuntutan yang disampaikan oleh Muhammad Arfian langsung membuat Anima binti Suprapto menggunakan haknya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Pada hari Kamis (18 September 2025) diagendakan pembacaan pledoi. Terdakwa Anima binti Suprapto bersama penasehat hukumnya, Rahmat Sukri Hasibuan memohon keringanan kepada majelis hakim PN Batam.

Rahmat Sukri Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Dengan demikian mohon keringanan hukuman dari majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo.

Setelah itu mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh Anima bersama penasehat hukumnya maka Muhammad Arfian menyatakan bahwa pihaknya sebagai penuntut umum tepat pada tuntutannya.

"Kami tetap pada lamanya tuntutan yang kami sampaikan kemarin," ujar Muhammad Arfian.

Selanjutnya Tiwik yang memimpin jalannya persidangan langsung menunda persidangan itu. "Sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 mendatang dengan agenda persidangan pembacaan vonis," kata Tiwik.

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriSaksiTerdakwaSidangHakimJPUKejari BatamHutan Lindung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar
    Hukrim

    Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar

    Rabu, 17 Sep 2025 | 21:51 WIB
  • Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 
    Hukrim

    Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 

    Rabu, 17 Sep 2025 | 20:13 WIB
  • Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

    Senin, 15 Sep 2025 | 14:32 WIB
  • Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara
    Hukrim

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 | 09:04 WIB
  • Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  
    Hukrim

    Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  

    Kamis, 11 Sep 2025 | 14:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com