https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

Selasa, 23 September 2025 | 23:17 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

Sidang pembacaan vonis

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Rinaldi, Vabiannes Stuart Wattimena menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada supir lori pengangkut rokok ilegal yang bernama Bayu Putra bin Ramli.

Hal itu disampaikan dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin (22 September 2025). Yuanne Marietta Rambe mengatakan bahwa terdakwa Bayu Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi orang yang mengangkut dan menjadi supir lori dengan muatan rokok ilegal.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dimana setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata Yuanne Marietta Rambe.

Yuanne Marietta Rambe juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Putra selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 17.812.869.558 yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila Bayu Putra tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Vonis yang disampaikan Yuanne Marietta Rambe jelas lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman yang menuntut terdakwa Bayu Putra dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp17.812.869.558 atau subsider 3 bulan kurungan.

Masih dalam sidang putusan, Yuanne Marietta Rambe juga menetapkan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan 217104160399XXXX atas nama Bayu Putra dan 1 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) B2-umum dengan nomor 0920-9903-00XXXX atas Bayu Putra yang berlaku sampai dengan tanggal 14-05-2029 dinyatakan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Yuanne Marietta Rambe juga menetapkan 1 unit lori kendaraan roda empat merk Mitsubishi dengan nomor rangka MHMFE84P8JK014930 dan nomor mesin 4D34TSX2344 serta nomor polisi (Nopol) B 9959 UQA yang dilengkapi kunci kontak, 1 set STNK Mobil lori, 1 lembar Kartu Uji Berkala (KIR) kendaraan bermotor atas mobil lori B 9959 UQA dinyatakan semuanya dirampas untuk negara.

Yuanne Marietta Rambe mendalilkan bahwa Heriadi telah mengetahui mobil lori yang menjadi barang bukti pengangkut rokok ilegal telah diubah warna dan plat nopolnya oleh penyewa, namun tidak menaruh kecurigaan dan melaporkannya ke penegak hukum seperti kepada pihak Kepolisian atau Polisi Militer.

Yuanne Marietta Rambe menyimpulkan karena Heriadi tidak melaporkan perubahan terhadap warna cat mobil tersebut dari warna kuning menjadi warna hijau tua (warna khas TNI AD) dan perubahan plat nopol B 9959 UQA sesuai dengan STNK menjadi plat nomor TNI AD pada mobil yang menjadi barang bukti perkara a quo kepada pihak penegak hukum maka hal tersebut digolongkan telah terlihat niatan atau mens rea dari saksi Heriadi untuk membantu memfasilitasi terjadinya tindak pidana.

Mobil sebelum disewakan oleh Heriadi kepada Nasrun dan Wiky yang akhirnya digunakan mengangkut rokok ilegal.

 

Mobil lori setelah diubah warnanya.

Hal itulah menjadi dasar dari surat putusan PN Batam Nomor 517/Pid.Sus/2025/PN Btm untuk merampas barang bukti mobil lori tersebut untuk negara. Perampasan barang bukti berupa 1 unit lori warna kuning B 9959 UQA beserta 1 set STNK dan 1 lembar KIR untuk negara juga bertentangan dengan logika hukum dari JPU Gilang Prasetyo Rahman dalam surat tuntutannya.

Gilang Prasetyo Rahman menyebutkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Heriadi. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (11 September 2025).

Kronologis Status Kepemilikan Barang Bukti Mobil Lori yang Dikemudikan Terdakwa Bayu Putra untuk Mengangkut Rokok Ilegal

Mobil Lori dengan nopol B 9959 UQA berwarna kuning dibeli secara kredit oleh seorang pengusaha scrap atau besi tua bernama Jojon Marulitua Manullang dari salah satu showroom mobil di Batam. Karena Jojon Marulitua Manullang tidak memiliki uang yang cukup untuk melakukan pembelian secara tunai maka pihak showroom mengajukan kerjasama untuk proses pembelian secara kredit melalui Bank Mandiri.

Petugas survey kredit dari Bank Mandiri mendatangi kediaman dan tempat usaha Jojon Marulitua Manullang sebelum melakukan akad kredit. Selanjutnya melalui proses yang panjang akhirnya Bank Mandiri menerima permohonan pembelian mobil secara kredit yang dimohonkan oleh Jojon Marulitua Manullang. Hal itu terjadi pada bulan Juni 2023 silam.

Surat perjanjian kredit yang diberikan oleh Jojon Marulitua Manullang kepada majelis hakim saat persidang. Namun hakim Yuanne Marietta Rambe menolak bukti surat tersebut.

Dalam perjanjian kredit antara Jojon Marulitua Manullang dengan pihak Bank Mandiri diketahui bahwa harga mobil senilai 385 juta rupiah. Selanjutnya Jojon Marulitua Manullang harus merogoh kantong sebesar 85 juta Rupiah untuk membayar uang muka (DP) pembelian mobil dan membayar biaya angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 9.074.000 selama 4 tahun lama kredit.

Setelah mobil keluar dari showroom dan diterima Jojon Marulitua langsung mempercayakannya kepada rekan bisnis yang bernama Heriadi untuk dikelola secara baik dan benar guna mendatangkan uang serta melancarkan bisnis mereka. Selanjutnya mobil berada dalam penguasaan Heriadi langsung digunakan untuk kegiatan usaha transporter seperti mengangkut barang-barang sembako dan lain sebagainya yang tidak melanggar aturan hukum berlaku di Indonesia.

Dalam perjalanannya mobil di dalam penguasaan Heriadi ternyata disewakannya kepada oknum TNI AD yang bertugas di Batam bernama Nasrun alias Irun dan oknum Brimob bernama Wiky Zeflindo. Nasrun bersama-sama dengan Wiky membuat surat sewa menyewa 1 unit mobil lori warna kuning B 9959 UQA kepada Heriadi pada tanggal 22 Januari 2025 silam.

Surat perjanjian sewa-menyewa mobil yang dilakukan antara Nasrun dan Wiky bersama dengan Heriadi.

Memang di dalam surat sewa menyewa itu tidak dituangkan bahwa berapa harga sewa 1 unit mobil lori B 9959 UQA yang harus dibayarkan oleh Nasrun dan Wiky kepada Heriadi. Namun dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari kamis (07 Agustus 2025) silam, Heriadi yang hadir dihadapan Yuanne Marietta Rambe, Rinaldi dan Vabiannes Stuart Wattimena diketahui bahwa uang sewa mobil lori itu sebesar 15 juta setiap bulannya.

Sidang pemeriksaan Heriadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Heriadi juga menyampaikan bahwa baru 1 kali pihaknya menerima pembayaran uang sewa mobil itu. Pembayaran sewa mobil itu juga terlambat dan proses pembayarannya juga dengan cara dicicil.

Heriadi juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui mobil tersebut diubah warna cat dan plat Nopol-nya oleh pihak penyewa setelah berada dalam kekuasaan Nasrun dan Wiky.

Dia juga sempat menyampaikan komplain perihal warna mobil tersebut, namun pihak penyewa berjanji secara lisan akan mengembalikan mobil tersebut dalam wujud semula. Terhadap ucapan tersebut Heriadi meminta uang cat mobilnya sebesar 6 juta rupiah karena dikuatirkan nantinya penyewa akan ingkar janji dan berpotensi akan membuat dirinya merugi.

Belum sempat uang cat mobil itu diterima oleh Heriadi ternyata mobil tersebut yang dikemudikan oleh Bayu Putra dan tertangkap oleh petugas Bea Cukai (BC) Kota Batam karena mengangkut lebih dari 3 juta batang rokok ilegal. Heriadi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk mengangkut rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai). 

“Kesepakatan kami saat itu sebelum membuat surat perjanjian sewa menyewa bahwa mobil itu dipakaiù⁷⁷ untuk mengangkut sembako bukan mengangkut rokok ilegal,” kata Heriadi.

Heriadi menjabarkan dalam proses perjalanan disewanya mobil lori itu ternyata digunakan oleh Wiky dan Nasrun serta bersama-sama Wiratnomo (oknum Polisi Militer di Batam) untuk mengangkut rokok ilegal dari Kota Batam ke Tanjung Pinang.

Dalam persidangan itu Heriadi menerangkan bahwa mobil tersebut di kredit bukan atas nama pribadinya melainkan atas nama Jojon Marulitua Manullang.

Karena keterangan yang disampaikan oleh Heriadi membuat penasehat hukum terdakwa Bayu Putra atas nama Muhammad Ilyas menghadirkan Jojon Marulitua Manullang untuk memberikan keterangan sebagai pemilik mobil lori yang ditangkap BC Batam pada hari Minggu (20 April 2025) silam. Dalam persidangan Jojon Marulitua Manullang mengatakan bahwa dirinya yang menjadi pemilik mobil lori barang bukti mengangkut rokok ilegal.

Sidang saat Jojon Marulitua Manulang selaku pemilik mobil lori B 9959 UQA yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Saya pemohon kredit mobil itu di Bank Mandiri. Memang Heriadi yang datang kepada saya untuk meminta bantuan untuk membeli 1 unit mobil lori untuk menambah armada yang akan digunakan mengembangkan bisnisnya. Saat itu saya bilang ke Heriadi bahwa tidak memiliki uang guna menambahkan uangnya dalam proses pembelian mobil lori seharga 385 juta rupiah. Kami pergi ke showroom dan melihat mobil yang dimaksudkan. Saat di showroom Heriadi menunjukan mobil itu kepadaku. Karena saya tidak punya uang maka kami dibantu pihak showroom untuk mengajukan pembelian mobil itu secara kredit melalui Bank Mandiri,” kata Jojon

Marulitua Manullang di hadapan majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta rambe (ketua majelis) dan Rinaldi, Ferry Irawan (menggantikan Vabiannes Stuart Wattimena yang tidak nongol dalam persidangan saat itu). Jojon Marulitua Manullang menyampaikan karena dirinya tidak punya uang menambahkan uang Heriadi maka dirinya yang menjadi pemohon kredit di Bank Mandiri.

“Nama saya di Bank tidak pernah ada masalah maka nama saya yang menjadi pemohon kredit mobil itu. Selanjutnya petugas survei dari Bank Mandiri turun melakukan survei ke gudang besi tua saya di Batuaji. Hasil survei terhadap saya membuat pihak Bank Mandiri mengabulkan permohonan kredit mobil tersebut dan setelah keluar mobil langsung saya berikan kepada Heriadi,” ucap Jojon Marulitua Manullang dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (21 Agustus 2025) silam.

Jojon Marulitua Manullang menyebutkan bahwa dirinya pernah ditelepon oleh pihak Bank Mandiri ketika uang pembayaran kredit mobil Lori warna kuning B 9959 UQA terlambat pembayarannya.

“Pernah pembayaran kreditnya terlambat dibayarkan Heriadi membuat saya dihubungi oleh pihak Bank Mandiri. Terhadap keterlambatan pembayaran kredit mobil itu saya bertanggung jawab melakukan pembayaran. Saya tanggung jawab terhadap perjanjian kredit dan tidak mau nama saya jadi rusak di Bank karena nanti jadi sulit melakukan pinjaman. Jadi saya mohon kepada Yang Mulia majelis hakim PN Batam untuk mengembalikan mobil itu kepada saya supaya tidak merusak nama baik saya di Bank dan saya bertanggung jawab meneruskan kreditnya,” ujar Jojon Marulitua Manullang.

Selanjutnya Jojon Marulitua Manullang menyerahkan bukti surat perjanjian kredit mobil lori warna kuning B 9959 UQA antara dirinya dengan pihak Bank Mandiri kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penyelundupan rokok ilegal yang menjerat terdakwa Bayu Putra.

Namun bukti surat perjanjian kredit mobil antara Jojon Marulitua Manullang dengan Bank Mandiri ternyata tidak diterima oleh Yuanne Marietta Rambe.

Suasana saat menyerahkan bukti surat perjanjian kredit kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Namun hakim Yuanne Marietta Rambe menolak bukti surat tersebut namun menyerahkannya kepada Muhammad Ilyas selaku penasehat hukum terdakwa, Bayu Putra.

Malahan Yuanne Marietta Rambe menyerah bukti surat itu kepada Muhammad Ilyas selaku penasehat hukum terdakwa Bayu Putra. Karena bukti surat yang ditolak oleh hakim Yuanne Marietta Rambe itu diduga kuat membuat putusan perkara Nomor: 517/Pid.Sus/2025/PN Btm harus merampas barang bukti mobil lori warna kuning B 9959 UQA yang pemiliknya adalah Jojon Marulitua Manullang.

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriTerdakwaHakimRokok ilegalAparatBea cukai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

    Senin, 22 Sep 2025 | 15:35 WIB
  • Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar
    Hukrim

    Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar

    Rabu, 17 Sep 2025 | 21:51 WIB
  • Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 
    Hukrim

    Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 

    Rabu, 17 Sep 2025 | 20:13 WIB
  • Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

    Senin, 15 Sep 2025 | 14:32 WIB
  • Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara
    Hukrim

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 | 09:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com