https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

Jumat, 26 September 2025 | 16:21 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

Berita telah saya kirimkan melalui email redaksi, pimpinan.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Moh Hasbi dituntut 1 tahun penjara setelah ketangkap menjual 2000 butir Pil Koplo jenis tablet putih bertuliskan Double L kepada para kuli bangunan di Kota Batam.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Marthin serta Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Rabu (17 September 2025).

Aditya Oktavian mengatakan bahwa terdakwa Moh Hasbi (perkara nomor 574/Pid.Sus/2025/PN Btm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan obat ilegal jenis Pil Koplo tablet putih bertuliskan Double L sebanyak 2000 butir.

“Menyatakan terdakwa Moh Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” kata Aditya Oktavian.

Aditya Oktavian menyampaikan bahwa karena perbuatan terdakwa Moh Hasbi yang mengedarkan obat table Double L tanpa dilengkapi izin edar secara jelas-jelas telah melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 “Menuntut terdakwa Moh Hasbi karena tindak pidana mengedarkan obat tablet putih double L sebanyak 2000 butir yang tidak memiliki izin edar dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Aditya Oktavian.

Sementara berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahwa pidana penjara karena tindak pidana itu diancam penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dengan artinya tuntutan yang diracik oleh Aditya Oktavian itu jelas-jelas sangat ringan jika dibandingkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Kronologis Singkat Penjualan Pil Koplo yang Dilakoni Moh Hasbi

Terdakwa Moh Hasbi merupakan seorang berprofesi sebagai apoteker pembantu di Apotik Nasifa yang berlokasi di Perum Botania Garden Tahap III Blok D-2 Nomor 2 Kecamatan Batam Kota yang terdapat di Kota Batam – Provinsi Kepri.

Moh Hasbi memesan berkali-kali Pil Koplo Double L melalui online sehingga pihak BPOM pernah memberikan sanksi administrasi kepada Apotik Nasifa yang pimpin oleh Lutfi Marhati selaku istri terdakwa Moh Hasbi.

Namun sanksi administrasi tersebut terkesan tidak dihiraukan oleh terdakwa Moh Hasbi sehingga bisnis untuk mengedarkan atau menjual Pil Koplo itu tetap berjalan dengan dalih pemenuhan ekonomi. Moh Hasbi kerap memperdagangkan Pil Koplo Tablet Putih Double L kepada kuli-kuli bangunan di Kota Batam.

Pil Koplo Tablet Putih Double L mengandung Trihexyphenidyl (THP) yang seharusnya hanya digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik.

Pengguna obat Pil Koplo Tablet Double L berpotensi menjadi halusinasi dan berdampak menjadi ketergantungan.

 

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamKotaPengadilan NegeriTerdakwaHakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB
  • Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

    Senin, 22 Sep 2025 | 15:35 WIB
  • Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar
    Hukrim

    Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar

    Rabu, 17 Sep 2025 | 21:51 WIB
  • Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 
    Hukrim

    Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 

    Rabu, 17 Sep 2025 | 20:13 WIB
  • Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

    Senin, 15 Sep 2025 | 14:32 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com