https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

Jumat, 26 September 2025 | 16:21 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

Berita telah saya kirimkan melalui email redaksi, pimpinan.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Moh Hasbi dituntut 1 tahun penjara setelah ketangkap menjual 2000 butir Pil Koplo jenis tablet putih bertuliskan Double L kepada para kuli bangunan di Kota Batam.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Marthin serta Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Rabu (17 September 2025).

Aditya Oktavian mengatakan bahwa terdakwa Moh Hasbi (perkara nomor 574/Pid.Sus/2025/PN Btm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan obat ilegal jenis Pil Koplo tablet putih bertuliskan Double L sebanyak 2000 butir.

“Menyatakan terdakwa Moh Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” kata Aditya Oktavian.

Aditya Oktavian menyampaikan bahwa karena perbuatan terdakwa Moh Hasbi yang mengedarkan obat table Double L tanpa dilengkapi izin edar secara jelas-jelas telah melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 “Menuntut terdakwa Moh Hasbi karena tindak pidana mengedarkan obat tablet putih double L sebanyak 2000 butir yang tidak memiliki izin edar dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Aditya Oktavian.

Sementara berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahwa pidana penjara karena tindak pidana itu diancam penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dengan artinya tuntutan yang diracik oleh Aditya Oktavian itu jelas-jelas sangat ringan jika dibandingkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Kronologis Singkat Penjualan Pil Koplo yang Dilakoni Moh Hasbi

Terdakwa Moh Hasbi merupakan seorang berprofesi sebagai apoteker pembantu di Apotik Nasifa yang berlokasi di Perum Botania Garden Tahap III Blok D-2 Nomor 2 Kecamatan Batam Kota yang terdapat di Kota Batam – Provinsi Kepri.

Moh Hasbi memesan berkali-kali Pil Koplo Double L melalui online sehingga pihak BPOM pernah memberikan sanksi administrasi kepada Apotik Nasifa yang pimpin oleh Lutfi Marhati selaku istri terdakwa Moh Hasbi.

Namun sanksi administrasi tersebut terkesan tidak dihiraukan oleh terdakwa Moh Hasbi sehingga bisnis untuk mengedarkan atau menjual Pil Koplo itu tetap berjalan dengan dalih pemenuhan ekonomi. Moh Hasbi kerap memperdagangkan Pil Koplo Tablet Putih Double L kepada kuli-kuli bangunan di Kota Batam.

Pil Koplo Tablet Putih Double L mengandung Trihexyphenidyl (THP) yang seharusnya hanya digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik.

Pengguna obat Pil Koplo Tablet Double L berpotensi menjadi halusinasi dan berdampak menjadi ketergantungan.

 

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamKotaPengadilan NegeriTerdakwaHakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB
  • Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

    Senin, 22 Sep 2025 | 15:35 WIB
  • Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar
    Hukrim

    Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar

    Rabu, 17 Sep 2025 | 21:51 WIB
  • Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 
    Hukrim

    Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 

    Rabu, 17 Sep 2025 | 20:13 WIB
  • Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

    Senin, 15 Sep 2025 | 14:32 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com