Home › Hukrim › Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
Berita telah saya kirimkan melalui email redaksi, pimpinan.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Moh Hasbi dituntut 1 tahun penjara setelah ketangkap menjual 2000 butir Pil Koplo jenis tablet putih bertuliskan Double L kepada para kuli bangunan di Kota Batam.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Verdian Marthin serta Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Rabu (17 September 2025).
Aditya Oktavian mengatakan bahwa terdakwa Moh Hasbi (perkara nomor 574/Pid.Sus/2025/PN Btm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan obat ilegal jenis Pil Koplo tablet putih bertuliskan Double L sebanyak 2000 butir.
“Menyatakan terdakwa Moh Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” kata Aditya Oktavian.
Aditya Oktavian menyampaikan bahwa karena perbuatan terdakwa Moh Hasbi yang mengedarkan obat table Double L tanpa dilengkapi izin edar secara jelas-jelas telah melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Moh Hasbi karena tindak pidana mengedarkan obat tablet putih double L sebanyak 2000 butir yang tidak memiliki izin edar dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Aditya Oktavian.
Sementara berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahwa pidana penjara karena tindak pidana itu diancam penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dengan artinya tuntutan yang diracik oleh Aditya Oktavian itu jelas-jelas sangat ringan jika dibandingkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kronologis Singkat Penjualan Pil Koplo yang Dilakoni Moh Hasbi
Terdakwa Moh Hasbi merupakan seorang berprofesi sebagai apoteker pembantu di Apotik Nasifa yang berlokasi di Perum Botania Garden Tahap III Blok D-2 Nomor 2 Kecamatan Batam Kota yang terdapat di Kota Batam – Provinsi Kepri.
Moh Hasbi memesan berkali-kali Pil Koplo Double L melalui online sehingga pihak BPOM pernah memberikan sanksi administrasi kepada Apotik Nasifa yang pimpin oleh Lutfi Marhati selaku istri terdakwa Moh Hasbi.
Namun sanksi administrasi tersebut terkesan tidak dihiraukan oleh terdakwa Moh Hasbi sehingga bisnis untuk mengedarkan atau menjual Pil Koplo itu tetap berjalan dengan dalih pemenuhan ekonomi. Moh Hasbi kerap memperdagangkan Pil Koplo Tablet Putih Double L kepada kuli-kuli bangunan di Kota Batam.
Pil Koplo Tablet Putih Double L mengandung Trihexyphenidyl (THP) yang seharusnya hanya digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik.
Pengguna obat Pil Koplo Tablet Double L berpotensi menjadi halusinasi dan berdampak menjadi ketergantungan.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :