https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 27 September 2025 | 18:39 WIB,  
Penulis : JP
Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Moritius Umbu Rider di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Moritius Umbu Rider terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) membuat dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda 1,25 miliar rupiah. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22 September 2025).

Dalam persidangan Muhammad Arfian mengatakan bahwa Moritius Umbu Rider terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Moritius Umbu Rider telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Muhammad Arfian.

“Dan terdakwa Moritius Umbu Rider melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ucap Muhammad Arfian.

Muhammad Arfian menerangkan bahwa perbuatan Moritius Umbu Rider melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena hal itu maka Muhammad Arfian menuntut terdakwa Moritius Umbu Rider dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp. 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

 

Kronologis Perkara yang Menjerat Moritius Umbu Rider

Terdakwa Moritius Umbu Rider secara sadar masuk dan bergabung dalam group Indo Kamboja yang terdapat di media sosial (Medsos) untuk mendapatkan keuntungan. Dari group medsos Indo Kamboja itu, Moritius Umbu Rider mendapatkan ide untuk membuat rekening-rekening dengan berbagai macam nama bank dan atas nama orang yang berbeda-beda (bukan keluarga terdakwa Moritius Umbu Rider).

Ada sekitar 300 pcs buku rekening bank yang berhasil didapatkan oleh Moritius Umbu Rider. Selanjutnya nomor rekening bank yang terdapat di tangannya itu diketahui tercatat dalam website judi online atau dengan kata lain rekening bank itu digunakannya untuk menampung uang-uang dari transaksi judi online.

Moritius Umbu Rider ternyata diketahui berkomunikasi dengan seseorang bernama Max yang merupakan Warga Negara Malaysia. Moritius Umbu Rider mengaku bahwa setiap 1 buah rekening yang berhasil dibuat mendapatkan bayaran sekitaran 5 juta rupiah. 

Selanjutnya Moritius membayarkan 500 ribu rupiah sampai 1,5 juta rupiah untuk mendapatkan 1 rekening bank. Diduga kuat karena adegan yang dilakoni oleh Moritius Umbu Rider tergabung dalam group medsos Indo Kamboja membuat seorang Doktor Hukum di Batam bernama Lindasari Novianti harus mengalami kerugian sekitaran 44 miliar rupiah.

Bermula dari Lindasari Novianti berkenalan di medsos dengan seorang laki-laki bernama Gountin Long yang bekerja sebagai pengusaha bergerak dalam bidang informasi dan teknologi (IT) dan berkantor di Jakarta.

Selanjutnya Gountin Long mengaku kepada Lindasari Novianti bahwa perusahaannya mendapatkan pekerjaan untuk menangani persoalan IT di tempat perjudian Casino Sentosa yang berlokasi di Negara Singapura pada tahun 2024 silam.

Komunikasi antara Lindasari Novianti dengan Gountin Long berjalan secara intens bahkan keduanya kerap kali melakukan video call. Namun saat dilakukan video call ternyata Gountin Long menampilkan gambar wajahnya dengan menggunakan artificial intelligence (AI) sehingga wajahnya terlihat oleh Lindasari Novianti seperti orang Thailand atau menarik alias terkesan ganteng.

Komunikasi yang dibangun antara keduanya yang begitu intens membuat Lindasari Novianti menaruh kepercayaan besar kepada Gountin Long. Karena perihal kepercayaan yang diberikan oleh Lindasari Novianti membuat Gountin Long melancarkan aksi tipu muslihatnya.

Gountin Long menawarkan supaya Lindasari Novianti ikut memainkan judi online di website Casino Sentosa. Karena tertarik melihat Gountin Long yang kerap menang dalam melakukan perjudian online bahkan kemenangan mencapai angka 100 miliar rupiah membuat Lindasari Novianti mulai mencobanya.

Lindasari Novianti meminta supaya Gountin Long untuk membuatkannya akun judi online di website Casino Sentosa. Setelah akun tersebut jadi dibuatkan oleh Gountin Long maka diserahkan langsung kepada Lindasari Novianti.

Selanjutnya Lindasari Novianti mulai melakukan transfer ke salah satu nomor rekening bank yang terdapat di website judi online Casino Sentosa itu. Transfer pertama dilakukannya itu sebesar 200 juta rupiah dan berlanjut sampai beberapa kali transfer untuk top up bermain judi online itu. Secara keseluruhan diketahui Lindasari Novianti melakukan transfer senilai 5 miliar rupah.

Dengan melakukan transfer senilai 5 miliar rupiah bisa membuat Lindasari Novianti mendapatkan kemenangan sekitar 55 miliar rupiah dari bermain judi online di website Casino Sentosa.

Memang Lindasari Novianti sempat mengambil dana senilai 700 ribu rupiah dari hasil kemenangannya bermain judi online di website Casino Sentosa. 

Memang uang tersebut masuk ke rekening pribadi Lindasari Novianti. Karena hal itu membuat dirinya percaya sepenuhnya terhadap aktivitas judi online website Casino Sentosa. Sampai-sampai Linda Novianti mengajak suaminya yang juga seorang Advokat di Batam bernama Agus Triana ikutan melakukan permainan judi online di website Casino Sentosa.  

Agus Triana sempat mengucurkan uang untuk aktivitas terlarang itu sebesar 400 juta rupiah. Suatu waktu Lindasari Novianti berkeinginan untuk mengambil uang 55 miliar rupiah dari website judol itu. Namun uang tersebut tidak bisa dicairkan sesuai harapannya dan banyak kali prosesnya.

Mulai proses membayar pajak 20 persen atau senilai 5,5 miliar sampai tindakan verifikasi yang memakan biaya sekitaran 33 miliar rupiah lagi. Jadi total uang Lindasari Novianti yang lenyap di website Casino Sentosa sebesar 44 miliar rupiah.

Sesudah uang 44 miliar rupiah milik pribadi Lindasari Novianti itu raib dan ditambah dengan nominal 55 miliar rupiah saldo di website judi online Casino Sentosa juga tidak kunjung masuk ke rekening Lindasari Novianti maka hal itu yang mendasari adanya laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Lindasari Novianti itu maka dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian hingga menemukan Moritius Umbu Rider di Jakarta sebagai terduga pelaku yang menampung uang aliran judi online itu. Dari tangan Moritius Umbu Rider didapatkan 300 pcs buku rekening dan dilengkapi kartu ATM-nya serta barang-barang berharga emas, BPKB mobil, perangkat elektronik dari ponsel hingga laptop.

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriKota BatamPengadilan NegeriHakimTerdakwaPenipuanJudolTPPU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB
  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB
  • Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

    Senin, 22 Sep 2025 | 15:35 WIB
  • Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar
    Hukrim

    Saksi Sebut Pengugat Fandy Iood Siregar Ancam Akan Menembak Tergugat Agustian Haratua Siregar

    Rabu, 17 Sep 2025 | 21:51 WIB
  • Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 
    Hukrim

    Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Gordon Silalahi 

    Rabu, 17 Sep 2025 | 20:13 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com