https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal •   Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam •   Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

Senin, 29 September 2025 | 16:56 WIB,  
Penulis : JP
Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang warga Negara Singapura bernama Tan Pek Hee alias Steven Tan dituntut 2 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan, Senin (22 September 2025).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu (ketua majelis) dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Dina Puspasari. Alinaex Hasibuan mengatakan bahwa terdakwa Tan Pek Hee alias Steven telah terbukti bersalah turut serta melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI) secara ilegal.

“Menyatakan terdakwa Tan Pek Hee alias Steven Tan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia),” kata Alinaex Hasibuan.

Alinaex Hasibuan menuding bahwa perbuatan terdakwa Tan Pek Hee alias Steven Tan bertentangan dengan Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Tan Pek Hee alias Steven Tan dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ucap Alinaex Hasibuan.

Usai dibacakan surat tuntutan tersebut maka hakim PN Batam, Douglas Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasehat hukumnya, Bistok Nadeak dan Paringgunan Simarmata menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

“Silahkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pledoi dan kita lanjutkan pada hari Kamis (02 Oktober 2025) sidang dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Douglas Napitupulu.

Seperti diketahui pada bulan Februari 2025 silam, terdakwa Tan Pek Hee bersama-sama dengan Agnesia Dwirifa alias Agnes binti Aidi Rifai merekrut 3 orang calon pekerja dari Indonesia melalui PT Celler Marine Indonesia.

Selanjutnya PT Celler Marine Indonesia berencana mempekerjakan 3 orang PMI itu di Singapura sebagai tukang las melalui PT Celler Tecnology Resource Singapura. Ketiga 3 calon PMI hendak diberangkat oleh orang suruhan PT Celler Marine Indonesia ternyata ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.

Dari proses pengembangan yang dilakukan oleh Polda Kepri diketahui bahwa 3 calon PMI ilegal itu diberangkatkan atas perintah Agnesia Dwirifa selaku direktur PT Celler Marine Indonesia dan Tan Pek Hee merupakan pihak perusahaan PT Celler Tecnolgy Resources Singapura.

 

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriTerdakwaSidangHakimPekerjaMigran
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB
  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB
  • Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

    Senin, 22 Sep 2025 | 15:35 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com