https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

Selasa, 30 September 2025 | 20:22 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

Suasana sidang (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe dan Ferry Irawan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Pembacaan vonis itu disampaikan dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (30 September 2025). Dalam persidangan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa bernama Khoirul Akbar dan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian.

Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa Yusril Koto telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang Satpol-PP yang berdinas di Kota Batam bernama Budi Elvin.

"Terdakwa Yusril telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Vabiannes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa perbuatan Yusril Koto telah melanggar Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," ucap Vabiannes Stuart Wattimena.

Setelah membacakan vonis itu, Vabiannes Stuart Wattimena langsung menyarankan Yusril Koto berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.

"Silahkan diskusi dengan penasehat hukumnya terkait putusan itu," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Setelah beberapa saat Yusril Koto berkomunikasi dengan Khoirul Akbar maka terlihat Yusril Koto kembali duduk di kursi pesakitan.

Selanjutnya Yusril Koto mengatakan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam. Dia juga berjanji akan membayarkan pidana denda 15 juta rupiah tersebut.

"Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar dendanya," kata Yusril Koto.

Mendengarkan jawaban dari Yusril Koto membuat Vabiannes Stuart Wattimena bertanya kepada Muhammad Arfian. "Bagaimana penuntut umum terhadap putusan tersebut? Apakah pikir-pikir atau terima atau banding," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Menjawab pertanyaan Vabiannes Stuart Wattimena membuat Muhammad Arfian angkat bicara. "Pikir-pikir," ucap Muhammad Arfian.

Usai persidangan terlihat Yusril Koto langsung berjabat tangan dengan Yuanne Marietta Rambe, Vabiannes Stuart Wattimena dan Ferry Irawan. Selain itu terlihat bahwa Khoirul Akbar juga langsung mendatangi Muhammad Arfian yang berada di kursi penuntut umum guna bersalaman.

Diketahui secara pasti vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh JPU, Muhammad Arfian yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. 

Yang pada artinya vonis yang dijatuhkan PN Batam itu merupakan diskon 50 persen dari tuntutan JPU.

 

Penulis: JP 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriTerdakwaPidanaHakimUU ITE
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB
  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com