https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal •   Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam •   Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

Selasa, 30 September 2025 | 20:22 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

Suasana sidang (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe dan Ferry Irawan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Pembacaan vonis itu disampaikan dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (30 September 2025). Dalam persidangan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa bernama Khoirul Akbar dan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian.

Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa Yusril Koto telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang Satpol-PP yang berdinas di Kota Batam bernama Budi Elvin.

"Terdakwa Yusril telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Vabiannes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa perbuatan Yusril Koto telah melanggar Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," ucap Vabiannes Stuart Wattimena.

Setelah membacakan vonis itu, Vabiannes Stuart Wattimena langsung menyarankan Yusril Koto berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.

"Silahkan diskusi dengan penasehat hukumnya terkait putusan itu," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Setelah beberapa saat Yusril Koto berkomunikasi dengan Khoirul Akbar maka terlihat Yusril Koto kembali duduk di kursi pesakitan.

Selanjutnya Yusril Koto mengatakan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam. Dia juga berjanji akan membayarkan pidana denda 15 juta rupiah tersebut.

"Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar dendanya," kata Yusril Koto.

Mendengarkan jawaban dari Yusril Koto membuat Vabiannes Stuart Wattimena bertanya kepada Muhammad Arfian. "Bagaimana penuntut umum terhadap putusan tersebut? Apakah pikir-pikir atau terima atau banding," ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Menjawab pertanyaan Vabiannes Stuart Wattimena membuat Muhammad Arfian angkat bicara. "Pikir-pikir," ucap Muhammad Arfian.

Usai persidangan terlihat Yusril Koto langsung berjabat tangan dengan Yuanne Marietta Rambe, Vabiannes Stuart Wattimena dan Ferry Irawan. Selain itu terlihat bahwa Khoirul Akbar juga langsung mendatangi Muhammad Arfian yang berada di kursi penuntut umum guna bersalaman.

Diketahui secara pasti vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh JPU, Muhammad Arfian yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. 

Yang pada artinya vonis yang dijatuhkan PN Batam itu merupakan diskon 50 persen dari tuntutan JPU.

 

Penulis: JP 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriTerdakwaPidanaHakimUU ITE
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB
  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com