https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:18 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Suasana sidang (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sudah 3 kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit (keduanya Warga Negara Thailand) harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian belum siap dalam meracik surat tuntutan perkara kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi bayu Mandala Putera Syadli pada hari Rabu (01 Oktober 2025).

Dalam persidangan Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa dirinya belum bisa membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit.

“Surat tuntutannya belum siap. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata Gustirio Kurniawan.

Mendengarkan penjelasan yang dilontarkan oleh Gustirio Kuniawan membuat Tiwik menunda persidangan selama 1 pekan.

“Baik persidangan kita tunda 1 pekan dan akan kita lanjutkan pada minggu depan. Jadi begitu ya terdakwa,” ucap Tiwik dihadap persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa, Dwi Agung yang berasal dari LBH Suara Keadilan.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 08 Oktober 2025 mendatang dengan agenda persidangan masih pembacaan tuntutan dari pihak JPU.

Seperti diketahui penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terjadi pertama kalinya pada 17 September 2025 silam. Alasan penundaan itu dikarenakan JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa. Namun sebenarnya karena JPU belum berhasil membuat surat tuntutan. 

Selanjutnya penundaan untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan terhadap Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit terjadi pada 24 September 2025. Alasan penundaan masih sama karena JPU belum menuntaskan peracikan surat tuntutan.

Seakan-akan JPU tidak cukup waktu hanya dua kali persidangan ditunda sehingga terjadilah penundaan yang ketiga kalinya dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit yang tercatat pada hari Rabu (01 Oktober 2025).

Padahal perkara itu bukanlah perkara yang sulit sehingga harus membutuhkan waktu yang sangat lama guna membuat surat tuntutan dalam perkara kepemilikan ganja seberat 56 gram yang dikuasai oleh terdakwa Somkhit Sriboonrod (perkara nomor 663/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Serta kepemilikan dua bungkus sabu-sabu (yang berat bersih 0,28 gram) yang ditemukan dari terdakwa Yot Phumchalit (perkara nomor 662/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Kedua terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) saat berada di atas kapal warna hijau bernama MV Darlin Isabel yang berbendera Indonesia dan kala itu sedang melintasi perairan Nongsa, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Karena kepemilikan narkoba itu maka kedua WN Thailand itu didakwa oleh JPU menggunakan dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif pertama JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau dakwaan kedua dari JPU menerangkan bahwa perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriNegeriTerdakwaVonisPenjaraPengadilanHakimNarkotikaNarkoboyWNA
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
    Hukrim

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com