https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:18 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Suasana sidang (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sudah 3 kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit (keduanya Warga Negara Thailand) harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian belum siap dalam meracik surat tuntutan perkara kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi bayu Mandala Putera Syadli pada hari Rabu (01 Oktober 2025).

Dalam persidangan Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa dirinya belum bisa membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit.

“Surat tuntutannya belum siap. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata Gustirio Kurniawan.

Mendengarkan penjelasan yang dilontarkan oleh Gustirio Kuniawan membuat Tiwik menunda persidangan selama 1 pekan.

“Baik persidangan kita tunda 1 pekan dan akan kita lanjutkan pada minggu depan. Jadi begitu ya terdakwa,” ucap Tiwik dihadap persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa, Dwi Agung yang berasal dari LBH Suara Keadilan.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 08 Oktober 2025 mendatang dengan agenda persidangan masih pembacaan tuntutan dari pihak JPU.

Seperti diketahui penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terjadi pertama kalinya pada 17 September 2025 silam. Alasan penundaan itu dikarenakan JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa. Namun sebenarnya karena JPU belum berhasil membuat surat tuntutan. 

Selanjutnya penundaan untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan terhadap Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit terjadi pada 24 September 2025. Alasan penundaan masih sama karena JPU belum menuntaskan peracikan surat tuntutan.

Seakan-akan JPU tidak cukup waktu hanya dua kali persidangan ditunda sehingga terjadilah penundaan yang ketiga kalinya dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit yang tercatat pada hari Rabu (01 Oktober 2025).

Padahal perkara itu bukanlah perkara yang sulit sehingga harus membutuhkan waktu yang sangat lama guna membuat surat tuntutan dalam perkara kepemilikan ganja seberat 56 gram yang dikuasai oleh terdakwa Somkhit Sriboonrod (perkara nomor 663/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Serta kepemilikan dua bungkus sabu-sabu (yang berat bersih 0,28 gram) yang ditemukan dari terdakwa Yot Phumchalit (perkara nomor 662/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Kedua terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) saat berada di atas kapal warna hijau bernama MV Darlin Isabel yang berbendera Indonesia dan kala itu sedang melintasi perairan Nongsa, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Karena kepemilikan narkoba itu maka kedua WN Thailand itu didakwa oleh JPU menggunakan dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif pertama JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau dakwaan kedua dari JPU menerangkan bahwa perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriNegeriTerdakwaVonisPenjaraPengadilanHakimNarkotikaNarkoboyWNA
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
    Hukrim

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com