https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:18 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

Suasana sidang (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sudah 3 kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit (keduanya Warga Negara Thailand) harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian belum siap dalam meracik surat tuntutan perkara kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi bayu Mandala Putera Syadli pada hari Rabu (01 Oktober 2025).

Dalam persidangan Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa dirinya belum bisa membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit.

“Surat tuntutannya belum siap. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata Gustirio Kurniawan.

Mendengarkan penjelasan yang dilontarkan oleh Gustirio Kuniawan membuat Tiwik menunda persidangan selama 1 pekan.

“Baik persidangan kita tunda 1 pekan dan akan kita lanjutkan pada minggu depan. Jadi begitu ya terdakwa,” ucap Tiwik dihadap persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa, Dwi Agung yang berasal dari LBH Suara Keadilan.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 08 Oktober 2025 mendatang dengan agenda persidangan masih pembacaan tuntutan dari pihak JPU.

Seperti diketahui penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terjadi pertama kalinya pada 17 September 2025 silam. Alasan penundaan itu dikarenakan JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa. Namun sebenarnya karena JPU belum berhasil membuat surat tuntutan. 

Selanjutnya penundaan untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan terhadap Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit terjadi pada 24 September 2025. Alasan penundaan masih sama karena JPU belum menuntaskan peracikan surat tuntutan.

Seakan-akan JPU tidak cukup waktu hanya dua kali persidangan ditunda sehingga terjadilah penundaan yang ketiga kalinya dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit yang tercatat pada hari Rabu (01 Oktober 2025).

Padahal perkara itu bukanlah perkara yang sulit sehingga harus membutuhkan waktu yang sangat lama guna membuat surat tuntutan dalam perkara kepemilikan ganja seberat 56 gram yang dikuasai oleh terdakwa Somkhit Sriboonrod (perkara nomor 663/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Serta kepemilikan dua bungkus sabu-sabu (yang berat bersih 0,28 gram) yang ditemukan dari terdakwa Yot Phumchalit (perkara nomor 662/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Kedua terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) saat berada di atas kapal warna hijau bernama MV Darlin Isabel yang berbendera Indonesia dan kala itu sedang melintasi perairan Nongsa, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Karena kepemilikan narkoba itu maka kedua WN Thailand itu didakwa oleh JPU menggunakan dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif pertama JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau dakwaan kedua dari JPU menerangkan bahwa perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriNegeriTerdakwaVonisPenjaraPengadilanHakimNarkotikaNarkoboyWNA
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
    Hukrim

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo
    Hukrim

    Jaksa di Batam Menuntut Terdakwa Moh Hasbi Dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Usai Menjual 2000 Butir Pil Koplo

    Jumat, 26 Sep 2025 | 16:21 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com