https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

Jumat, 03 Oktober 2025 | 18:18 WIB,  
Penulis : JP
Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

Terdakwa Moh Hazbi hadir saat hadir di persidangan (Doc.JP)

SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada seorang apoteker, Moh Hasbi, setelah terbukti bersalah menjual 2000 butir pil koplo jenis tablet putih berkode 'LL' atau double L. Vonis ini dibacakan pada persidangan Kamis (02 Oktober 2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik dengan anggota Ferry Irawan dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli menyatakan bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam putusannya, Ketua Majelis Tiwik menjelaskan dasar hukum yang menjerat terpidana.

“Terdakwa Moh Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, mutu melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Tiwik.

Usai pembacaan vonis, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Moh Hasbi untuk menyampaikan pendapatnya terkait putusan tersebut. “Bagaimana terdakwa pendapatmu terkait putusan yang baru dibacakan tadi? Silahkan terdakwa melakukan konsultasi dengan penasehat hukum,” ucap Tiwik.

Namun, proses konsultasi antara Moh Hasbi dan penasihat hukumnya, Jimmy Anwar, berlangsung cukup lama. Hal ini kemudian disikapi oleh hakim dengan menutup persidangan. “Ya sudah pikir-pikir aja dulu dan penuntut umum. Lama kali masih ada persidangan lagi,” ujar Tiwik sembari mengetuk palu sebagai tanda persidangan ditutup.

 

Kronologi Penjualan Pil Koplo yang Dilakoni Moh Hasbi

Berdasarkan fakta persidangan, Moh Hasbi yang berprofesi sebagai apoteker pembantu di Apotik Nasifa di Perum Botania Garden Tahap III Blok D-2 Nomor 2 Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepri telah berulang kali memesan Pil Koplo Double L secara online. Bisnis ilegal ini sebelumnya telah diketahui pihak berwajib, di mana BPOM sempat memberikan sanksi administrasi kepada Apotik Nasifa yang dipimpin oleh Lutfi Marhati, istri dari Moh Hasbi.

Meski telah mendapat sanksi, Moh Hasbi ternyata tidak mengindahkan peringatan tersebut. Ia disebut tetap melanjutkan peredaran pil koplo dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pil-pil ilegal itu umumnya diperdagangkannya kepada para kuli bangunan di Kota Batam.

Pil Koplo Tablet Putih Double L yang dijual mengandung zat Trihexyphenidyl (THP), yang seharusnya hanya digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik. Penyalahgunaan pil ini berpotensi menyebabkan halusinasi parah dan mengakibatkan ketergantungan pada penggunanya.

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilanNegeriPil KoploApotekerObat-obatanIlegalTerdakwaSidangBPOM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar
    Hukrim

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  
    Hukrim

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
    Hukrim

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB
  • Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  
    Hukrim

    Terdakwa Tan Pek Hee Dituntut 2 Tahun Penjara Setelah Terlibat PPMI Ilegal  

    Senin, 29 Sep 2025 | 16:56 WIB
  • Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu   
    Daerah

    Humas PN Batam Welly Irdianto Dicopot dan Digantikan Douglas Napitupulu  

    Minggu, 28 Sep 2025 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com