https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard •   Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun •   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba •   Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:46 WIB,  
Penulis :
Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

PETIR Dampingi tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, tenaga ahli DLHK Provinsi Riau, dan Perwakilan Pertamina Hulu Rokan

SEROJANEWS.COM, ROHIL - Menindaklanjuti laporan kematian dua balita di kolam limbah pengeboran milik Pertamina Hulu Rokan (PHR). Polda Riau mendatangi lokasi kolam pengeboran di Petani 55 di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir, Kamis (9/10/2025).

Penelitian menindaklanjuti laporan Pemuda Tri Karya (PETIR) nomor 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 tanggal 22 mei 2025 atas dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian dalam keselamatan kerja yang menewaskan dua balita.

Sidak didampingi pelapor Organisasi Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR). Dihadiri RT setempat, warga terdampak limbah, perwakilan Pertamina Hulu Rokan, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, dan tenaga ahli DLHK Provinsi Riau.

Sejumlah keterangan dan penelitian lapangan dilakukan secara mendalam. Saksi ahli dari DLHK Riau turut meminta keterangan bagaimana standar operasional dan prosedur (SOP) kepada pihak PHR.

Dalam sidak itu tenaga ahli dan penyidik mendapati disekitar kolam limbah B3 yang menewaskan dua balita itu sudah berubah dan tidak sesuai laporan awal. Bibir kolam terlihat dipasangi pagar.

Dalam keterangan pihak perwakilan PHR bernama Wiliam, membantah tenaga ahli penyebab kematian dua balita atas dugaan kelalaian perusahaan. Menurutnya perusahaan telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan sesuai aturan standar operasional prosedur (SOP). 

Pihaknya menyebut banjir menjadi penyebab peristiwa tragis tersebut. PHR mengaku sebelumnya telah menyurati Gubernur Riau persoalan banjir diwilayahnya. Mereka menuding Gubernur dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

PHR sempat menolak tenaga ahli untuk di uji sampel dari lokasi kolam petani 172. Menurut mereka laporan PETIR hanya berfokus di kolam petani 55 tempat dimana dua balita tewas.

Dalam keterangannya Sekretaris PETIR, Andi Harianto, SE, MM membantah penyebab kematian dua korban karena banjir. Andi menegaskan pada tanggal 26 bulan Maret 2025 sebulan sebelum kematian dua balita, pihaknya sudah mendatangi lokasi yang sama untuk uji sampel limbah. Perihal tersebut berlangsung usai menerima laporan terkait limbah meluap ke kebun warga.

Menurut laporan awal PETIR, penyebab dua bocah tewas karena pencemaran limbah dan minimnya K3 disekitar kolam. Andi menambahkan, ia mengantongi temuan awal tersebut diperkuat foto di sekitar kolam petani 55 dan 172 serta bukti hasil uji lab.

"Dua bocah itu murni tenggelam di kolam limbah beracun. Hasil sample kita membuktikan parameter kimianya sangat tinggi, sehingga seluruh badan balita itu membiru,” jelas Andhi.

Andhi juga sangat menyayangkan sikap orang tua korban dua balita tersebut yang mau menerima tanda perdamaian dengan bekerja sebagai karyawan.

“Orang tua korban balita kabarnya di pekerjakan sebagai karyawan dipihak ketiga. Kita sedih mendengar informasi itu. Padahal keadilan itu harus ditegakkan, bukan dibarter dengan kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, penyidik Polda Riau mengaku akan melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi warga terdampak limbah, dan orang tua korban sesuai dengan laporan awal PETIR.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPoldaKrimsusKrimumPHRPertaminaKorbanDua Balita TewasKolamLimbahB3
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan
    Hukrim

    Kuasa Hukum Suwandi Sesalkan Lelang Aset oleh Bank OCBC Saat Proses Hukum Masih Berjalan

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:00 WIB
  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta
    Hukrim

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB
  • Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan
    Hukrim

    Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

    Jumat, 26 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal

    Angkutan BBM Tangki Biru PT RPM Terlibat Penimbunan Solar Ilegal

    Minggu, 27 Jul 2025 | 22:22 WIB
  • BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta
    Hukrim

    BBM Subsidi di SPBU Ukui Jadi Ladang Bisnis, Solar di Jual Rp7.600 Perliter ke Mobil Box, Ada Pengisian Sampai 3 Juta

    Senin, 22 Sep 2025 | 23:18 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com