https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih •   Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah •   Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol •   P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Kompolnas Soroti Pelanggaran Etik Perwira Polisi di Makassar Pemilik Rubicon Berpelat Palsu

Kompolnas Soroti Pelanggaran Etik Perwira Polisi di Makassar Pemilik Rubicon Berpelat Palsu

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:50 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kompolnas Soroti Pelanggaran Etik Perwira Polisi di Makassar Pemilik Rubicon Berpelat Palsu

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Media Indonesia

SEROJANEWS.COM, MAKASSAR - Seorang perwira polisi, AKP H Ramli, menjadi sorotan publik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) setelah videonya membawa mobil mewah Jeep Rubicon dengan pelat gantung diduga palsu viral di media sosial. Kompolnas menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran etik dan menyinggung gaya hidup hedonis yang tidak pantas bagi aparat kepolisian.

AKP H Ramli, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, viral setelah sebuah video yang diunggah akun @kulitintamks memperlihatkan Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye terparkir di halaman Kantor Polrestabes Makassar dengan pelat putih bernomor DD 501 JR. Saat ditelusuri nomor polisi tersebut tidak terdaftar dalam sistem.

Menanggapi viralnya insiden ini, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa tindakan AKP Ramli adalah sebuah pelanggaran. Ia mendukung langkah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel yang telah memeriksa anggota tersebut.

"Saya kira ini sebuah pelanggaran. Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya," dikutip tulisan CNN, Senin (13/10).

Anam juga menyinggung secara khusus persoalan gaya hidup mewah yang dipertontonkan oleh AKP Ramli. Ia menegaskan bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harus menjaga diri dan menghindari gaya hidup hedonis. Aturan ini, menurutnya, telah jelas tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 , serta diperkuat oleh Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Surat Telegram Kapolri .

"Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup hedon. Bahkan ada Perkap di kepolisian," ucap Anam .

"Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat sehingga budaya, perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari," tambahnya menegaskan

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa AKP Ramli terkait kepemilikan kendaraan mewah tersebut.

"Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin," tutur Zulham, seraya menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar akan diproses tanpa pandang bulu .

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah memberikan sanksi teguran simpatik kepada AKP Ramli.

"Iya sudah ditegur simpatik, dan tilang juga bisa dilakukan. Dia sudah langsung ganti pelatnya," jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni .

Teguran ini diberikan karena pelanggaran dianggap ringan dan seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap. AKP Ramli disebut telah langsung mengganti pelat kendaraannya dengan yang sesuai pada hari yang sama .

Sebelumnya, AKP H Ramli telah mengakui bahwa mobil Rubicon tersebut adalah miliknya. Ia beralasan bahwa pelat gantung yang dipasang hanyalah variasi dan ia lupa untuk menggantinya usai kembali dari luar daerah.

"Iya, ini masalah pelatnya. Jelasnya, surat-surat lengkap. Sudah diambil keterangan kemarin dan dikonfirmasi dari Propam. Saya juga sudah buka itu pelat, dikasih normal kembali sesuai surat-surat di STNK dan BPKB, semuanya itu lengkap," katanya membantah bahwa kendaraannya bodong atau tidak memiliki surat-surat resmi .

Berdasarkan penelusuran, mobil Jeep Rubicon tersebut merupakan mobil bekas yang dibeli dan dokumennya lengkap. Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menyatakan bahwa mobil tersebut merupakan hadiah dari orang tua AKP Ramli .

Komitmen Kompolnas dan jajaran Propam untuk mengusut tuntas kasus ini menegaskan bahwa institusi Kepolisian RI senantiasa berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Editor : Admin
Sumber : CNN

TOPIK TERKAIT

KompolnasPolisiPolriPerkapHidup MewahHarta KekayaanAparat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta
    Hukrim

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 | 12:08 WIB
  • PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   
    Hukrim

    PN Batam Vonis Supir Rokok Ilegal, Bayu Putra Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun   

    Selasa, 23 Sep 2025 | 23:17 WIB
  • Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan
    Korupsi

    Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar di DPRD Riau Mandek, Tersangka Tak Juga Ditentukan

    Selasa, 16 Sep 2025 | 15:15 WIB
  • Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Tunda Dua Kali Persidangan, Akhirnya Jaksa Gilang Tuntut Supir Lori Pengangkut Rokok Ilegal 3 Tahun Penjara

    Senin, 15 Sep 2025 | 14:32 WIB
  • Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara
    Hukrim

    Cinta Mengantarkan Seorang Gadis di Batam Mendekam Selama 5 Tahun di Dalam Penjara

    Minggu, 14 Sep 2025 | 09:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 04

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 | 00:05 WIB
  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Senin, 27 Jul 2026 | 00:41 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    Minggu, 26 Jul 2026 | 23:14 WIB
  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com