https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

PIK 2

SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan signifikan dengan mencoret proyek megah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Pencoretan ini mengakhiri status istimewa proyek yang sebelumnya ditetapkan pada era Presiden Joko Widodo.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2025 yang diundangkan pada 24 September 2025. Dalam lampiran aturan tersebut, tertulis jelas keterangan "Dihapus" pada nomor urut 226, yang sebelumnya merupakan posisi untuk PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN sektor pariwisata.

Dengan hilangnya status PSN, proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup pimpinan Sugianto Kusuma (Aguan) ini tak lagi mendapatkan fasilitas dan kemudahan perizinan yang biasanya melekat pada proyek strategis nasional. Meski demikian, secara operasional pembangunan proyek masih dapat dilanjutkan oleh pengembang.

PIK 2 Tropical Coastland merupakan salah satu proyek pengembangan properti dan wisata terbesar dengan nilai investasi yang tercatat mencapai Rp 65 triliun. Kawasan seluas 1.755 hektare di sepanjang pesisir Pantura Kabupaten Tangerang, Banten ini direncanakan menjadi destinasi wisata berbasis lingkungan (green development) dengan berbagai fasilitas unggulan.

Proyek yang menargetkan penyelesaian pada 2060 ini memiliki sejumlah rencana pengembangan ambisius, antara lain:

Penyerapan lapangan kerja baru sekitar 30.000 orang.

* Kunjungan wisatawan baik domestik maupun asing sekitar 10 juta wisman per tahun.

* Kontribusi kepada pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk pajak (PPn, PBB, PB1, Pph).

* Pemerataan distribusi pembangunan di luar DKI Jakarta sehingga tercapai dampak sosial dan ekonomi antara lain mengurangi kesenjangan pendapatan di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antarwilayah, pemerataan infrastruktur sehingga dapat menunjang tercapainya Indonesia Emas pada tahun 2045. 

Pengembang memproyeksikan PIK 2 dapat menyerap 30.000 tenaga kerja dan menarik 10 juta wisatawan mancanegara per tahun. Penting untuk dicatat, seluruh pembiayaan proyek ini ditanggung oleh pihak swasta tanpa melibatkan APBN/APBD.

Pencoretan PIK 2 dari daftar PSN menandai perubahan kebijakan strategis pemerintah baru terhadap proyek-proyek besar warisan administrasi sebelumnya, dan akan menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan dalam sektor properti dan pariwisata Indonesia.

Editor : Admin
Sumber : Detik.com

TOPIK TERKAIT

PIK 2PSNAguanSedayuSwastaAPBN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar
    Hukrim

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"
    Lingkungan

    Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"

    Senin, 17 Mar 2025 | 16:53 WIB
  • Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh
    Lingkungan

    Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 13:15 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com