https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard •   Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun •   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba •   Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
PIK 2 Dicoret Dari Daftar Proyek Strategis Nasional Oleh Presiden Prabowo

PIK 2

SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan signifikan dengan mencoret proyek megah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Pencoretan ini mengakhiri status istimewa proyek yang sebelumnya ditetapkan pada era Presiden Joko Widodo.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2025 yang diundangkan pada 24 September 2025. Dalam lampiran aturan tersebut, tertulis jelas keterangan "Dihapus" pada nomor urut 226, yang sebelumnya merupakan posisi untuk PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN sektor pariwisata.

Dengan hilangnya status PSN, proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup pimpinan Sugianto Kusuma (Aguan) ini tak lagi mendapatkan fasilitas dan kemudahan perizinan yang biasanya melekat pada proyek strategis nasional. Meski demikian, secara operasional pembangunan proyek masih dapat dilanjutkan oleh pengembang.

PIK 2 Tropical Coastland merupakan salah satu proyek pengembangan properti dan wisata terbesar dengan nilai investasi yang tercatat mencapai Rp 65 triliun. Kawasan seluas 1.755 hektare di sepanjang pesisir Pantura Kabupaten Tangerang, Banten ini direncanakan menjadi destinasi wisata berbasis lingkungan (green development) dengan berbagai fasilitas unggulan.

Proyek yang menargetkan penyelesaian pada 2060 ini memiliki sejumlah rencana pengembangan ambisius, antara lain:

Penyerapan lapangan kerja baru sekitar 30.000 orang.

* Kunjungan wisatawan baik domestik maupun asing sekitar 10 juta wisman per tahun.

* Kontribusi kepada pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk pajak (PPn, PBB, PB1, Pph).

* Pemerataan distribusi pembangunan di luar DKI Jakarta sehingga tercapai dampak sosial dan ekonomi antara lain mengurangi kesenjangan pendapatan di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antarwilayah, pemerataan infrastruktur sehingga dapat menunjang tercapainya Indonesia Emas pada tahun 2045. 

Pengembang memproyeksikan PIK 2 dapat menyerap 30.000 tenaga kerja dan menarik 10 juta wisatawan mancanegara per tahun. Penting untuk dicatat, seluruh pembiayaan proyek ini ditanggung oleh pihak swasta tanpa melibatkan APBN/APBD.

Pencoretan PIK 2 dari daftar PSN menandai perubahan kebijakan strategis pemerintah baru terhadap proyek-proyek besar warisan administrasi sebelumnya, dan akan menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan dalam sektor properti dan pariwisata Indonesia.

Editor : Admin
Sumber : Detik.com

TOPIK TERKAIT

PIK 2PSNAguanSedayuSwastaAPBN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar
    Hukrim

    Kepala Desa di Tangerang Didakwa Jual Laut 300 Hektar Senilai Rp33 Miliar

    Kamis, 02 Okt 2025 | 16:12 WIB
  • Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"
    Lingkungan

    Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"

    Senin, 17 Mar 2025 | 16:53 WIB
  • Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh
    Lingkungan

    Nelayan Keluhkan Pagar Laut di Tangerang Masih Berdiri Kokoh

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 13:15 WIB
  • Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III
    Korupsi

    Diduga Ada Penyimpangan, PETIR Akan Laporkan Proyek Rp 89 Miliar Pengendali Banjir Milik BWSS III

    Jumat, 21 Feb 2025 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com