Home › Hukrim › PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove
PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Ferry Irawan menjatuhkan vonis hanya 10 bulan penjara kepada terdakwa Junaidi alias Ahui selalu direktur PT Anugrah Makmur Persada karena merusak kawasan hutan mangrove. Pembacaan vonis itu terjadi pada hari Senin (13 Oktober 2025).
Dalam persidangan itu, Tiwik mengatakan Junaidi Alias Ahui anak dari Tan Siak Yong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Junaidi alias Ahui telah melanggar Pasal 99 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum," kata Tiwik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi alias Ahui dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan," ucap Tiwik.
Vonis 10 bulan penjara yang dibacakan oleh Tiwik terhadap terdakwa Junaidi alias Ahui diyakini telah mengangkangi Pasal 99 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.
Selain itu vonis yang dibacakan oleh Tiwik ternyata juga lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian yang menuntut Junaidi alias Ahui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Walaupun vonis ringan yang diterima oleh Junaidi alias Ahui dalam persidangan di PN Batam ternyata tidak membuat JPU Muhammad Arfian langsung menyatakan banding.
"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan itu, Yang Mulia," ujar Muhammad Arfian.
Usai persidangan terlihat Junaidi alias Ahui langsung tersenyum sumringah karena mendapatkan vonis di bawah ancaman minimal.
Penulis: JP
Komentar Via Facebook :