https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:04 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Ferry Irawan menjatuhkan vonis hanya 10 bulan penjara kepada terdakwa Junaidi alias Ahui selalu direktur PT Anugrah Makmur Persada karena merusak kawasan hutan mangrove. Pembacaan vonis itu terjadi pada hari Senin (13 Oktober 2025).

Dalam persidangan itu, Tiwik mengatakan Junaidi Alias Ahui anak dari Tan Siak Yong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Junaidi alias Ahui telah melanggar Pasal 99 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum," kata Tiwik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi alias Ahui dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan," ucap Tiwik.

Vonis 10 bulan penjara yang dibacakan oleh Tiwik terhadap terdakwa Junaidi alias Ahui diyakini telah mengangkangi Pasal 99 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.

Selain itu vonis yang dibacakan oleh Tiwik ternyata juga lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian yang menuntut Junaidi alias Ahui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Walaupun vonis ringan yang diterima oleh Junaidi alias Ahui dalam persidangan di PN Batam ternyata tidak membuat JPU Muhammad Arfian langsung menyatakan banding. 

"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan itu, Yang Mulia," ujar Muhammad Arfian.

Usai persidangan terlihat Junaidi alias Ahui langsung tersenyum sumringah karena mendapatkan vonis di bawah ancaman minimal.

 

Penulis: JP 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pintu Gerbang Dari Pengadilan Menuju Gedung DPRD Kota Batam Hanya Bisa Dilalui Oleh Pegawai PN Batam
    Peristiwa

    Pintu Gerbang Dari Pengadilan Menuju Gedung DPRD Kota Batam Hanya Bisa Dilalui Oleh Pegawai PN Batam

    Senin, 13 Okt 2025 | 19:43 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider
    Hukrim

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo
    Hukrim

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB
  • Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  
    Hukrim

    Jaksa di Batam Ternyata Sudah 3 Kali Meminta Sidang Tuntutan Terhadap 2 WN Thailand Ditunda  

    Kamis, 02 Okt 2025 | 15:18 WIB
  • PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto
    Hukrim

    PN Batam Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara kepada Yusril Koto

    Selasa, 30 Sep 2025 | 20:22 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com