https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

Senin, 20 Oktober 2025 | 21:22 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

Agnesia Dwi Rifa

SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Celler Marine Indonesia, Agnesia Dwi Rifa dituntut 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15 Oktober 2025).

Aditya Oktavian mengatakan bahwa terdakwa Agnesia Dwi Rifa telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa dilengkapi SIP2MI,” kata Aditya Oktavian.

SIP2MI adalah surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia. Masih dalam penjelasan dari Aditya Oktavian bahwa perbuatan Agnesia Dwi Rifa bertentangan dengan Pasal 86 huruf C juncto Pasal 72 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Agnesia Dwi Rifa dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ucap Aditya Oktavian.

Tuntutan yang dibuat oleh Aditya Oktavian itu merupakan tuntutan yang paling ringan sepanjang sejarah perkara PMI yang disidangkan di PN Batam. Entah apa yang mendasari logika hukum jaksa Aditya Oktavian menuntut 6 bulan penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan?

 

Kronologis Tindak Pidana PPMI Menjerat Agnesiadi  Dwirifa

Terdakwa Agnesia Dwi Rifa selaku direktur PT Celler Marine Indonesia merekrut 3 orang calon pekerja migran Indonesia untuk dipekerjakan di PT Celler Teknology Resources PTE LTD Singapura sebagai tukang las (welder).

Selanjutnya para calon PMI ilegal itu ditampung di PT Celler Marine Indonesia sebelum diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Selanjutnya PT Celler Marine Indonesia membantu menyiapkan sejumlah dokumen keberangkatan ketiga calon PMI ilegal itu.

Pada tanggal 21 Februari 2025 silam, ketiga calon PMI ilegal itu diberangkatkan oleh pihak PT Celler Marine Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Setiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre para calon PMI ilegal itu diamankan oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Petugas kepolisian juga saat itu mengamankan 2 orang karyawan PT Celler Marine Indonesia yang akan memberangkatkan para calon PMI ilegal itu ke Singapura.

Dari proses interogasi yang dilakukan pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ditangkap juga Agnesia Dwi Rifa dan Tan Pek Hee alias Steven Tan (suami dari Agnesia Dwi Rifa).

 

 

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilanNegeriPTCeller Marine Indonesia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors
    Hukrim

    Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Kamis, 16 Okt 2025 | 19:51 WIB
  • PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 
    Hukrim

    PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    Rabu, 15 Okt 2025 | 22:04 WIB
  • Pintu Gerbang Dari Pengadilan Menuju Gedung DPRD Kota Batam Hanya Bisa Dilalui Oleh Pegawai PN Batam
    Peristiwa

    Pintu Gerbang Dari Pengadilan Menuju Gedung DPRD Kota Batam Hanya Bisa Dilalui Oleh Pegawai PN Batam

    Senin, 13 Okt 2025 | 19:43 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider
    Hukrim

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo
    Hukrim

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com