https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri •   Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax •   Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal •   Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

Senin, 20 Oktober 2025 | 21:22 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

Agnesia Dwi Rifa

SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Celler Marine Indonesia, Agnesia Dwi Rifa dituntut 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15 Oktober 2025).

Aditya Oktavian mengatakan bahwa terdakwa Agnesia Dwi Rifa telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa dilengkapi SIP2MI,” kata Aditya Oktavian.

SIP2MI adalah surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia. Masih dalam penjelasan dari Aditya Oktavian bahwa perbuatan Agnesia Dwi Rifa bertentangan dengan Pasal 86 huruf C juncto Pasal 72 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Agnesia Dwi Rifa dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ucap Aditya Oktavian.

Tuntutan yang dibuat oleh Aditya Oktavian itu merupakan tuntutan yang paling ringan sepanjang sejarah perkara PMI yang disidangkan di PN Batam. Entah apa yang mendasari logika hukum jaksa Aditya Oktavian menuntut 6 bulan penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan?

 

Kronologis Tindak Pidana PPMI Menjerat Agnesiadi  Dwirifa

Terdakwa Agnesia Dwi Rifa selaku direktur PT Celler Marine Indonesia merekrut 3 orang calon pekerja migran Indonesia untuk dipekerjakan di PT Celler Teknology Resources PTE LTD Singapura sebagai tukang las (welder).

Selanjutnya para calon PMI ilegal itu ditampung di PT Celler Marine Indonesia sebelum diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Selanjutnya PT Celler Marine Indonesia membantu menyiapkan sejumlah dokumen keberangkatan ketiga calon PMI ilegal itu.

Pada tanggal 21 Februari 2025 silam, ketiga calon PMI ilegal itu diberangkatkan oleh pihak PT Celler Marine Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Setiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre para calon PMI ilegal itu diamankan oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Petugas kepolisian juga saat itu mengamankan 2 orang karyawan PT Celler Marine Indonesia yang akan memberangkatkan para calon PMI ilegal itu ke Singapura.

Dari proses interogasi yang dilakukan pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ditangkap juga Agnesia Dwi Rifa dan Tan Pek Hee alias Steven Tan (suami dari Agnesia Dwi Rifa).

 

 

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilanNegeriPTCeller Marine Indonesia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors
    Hukrim

    Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Kamis, 16 Okt 2025 | 19:51 WIB
  • PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 
    Hukrim

    PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    Rabu, 15 Okt 2025 | 22:04 WIB
  • Pintu Gerbang Dari Pengadilan Menuju Gedung DPRD Kota Batam Hanya Bisa Dilalui Oleh Pegawai PN Batam
    Peristiwa

    Pintu Gerbang Dari Pengadilan Menuju Gedung DPRD Kota Batam Hanya Bisa Dilalui Oleh Pegawai PN Batam

    Senin, 13 Okt 2025 | 19:43 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider
    Hukrim

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB
  • Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo
    Hukrim

    Apoteker di Batam Divonis 10 Bulan Penjara Karena Jual 2000 Pil Koplo

    Jumat, 03 Okt 2025 | 18:18 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 - 18:28 WIB
  • 02

    Polda Riau dan Tenaga Ahli Kaji Penyebab Kematian Dua Balita di Kolam Limbah PHR

    Jumat, 10 Okt 2025 - 16:46 WIB
  • 03

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB
  • 04

    Selewengkan BBM Subsidi ke Harga Industri, Gudang Penimbun Milik Leman Dilaporkan ke Polresta

    Selasa, 30 Sep 2025 - 12:08 WIB
  • 05

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:39 WIB

TERBARU

  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Selasa, 21 Okt 2025 | 18:31 WIB
  • Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Senin, 20 Okt 2025 | 21:22 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB
  • Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Kamis, 16 Okt 2025 | 19:51 WIB
  • Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Kamis, 16 Okt 2025 | 16:08 WIB
  • PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    Rabu, 15 Okt 2025 | 22:04 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com