Home › Hukrim › Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal
Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

Agnesia Dwi Rifa
SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Celler Marine Indonesia, Agnesia Dwi Rifa dituntut 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15 Oktober 2025).
Aditya Oktavian mengatakan bahwa terdakwa Agnesia Dwi Rifa telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa dilengkapi SIP2MI,” kata Aditya Oktavian.
SIP2MI adalah surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia. Masih dalam penjelasan dari Aditya Oktavian bahwa perbuatan Agnesia Dwi Rifa bertentangan dengan Pasal 86 huruf C juncto Pasal 72 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Agnesia Dwi Rifa dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ucap Aditya Oktavian.
Tuntutan yang dibuat oleh Aditya Oktavian itu merupakan tuntutan yang paling ringan sepanjang sejarah perkara PMI yang disidangkan di PN Batam. Entah apa yang mendasari logika hukum jaksa Aditya Oktavian menuntut 6 bulan penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan?
Kronologis Tindak Pidana PPMI Menjerat Agnesiadi Dwirifa
Terdakwa Agnesia Dwi Rifa selaku direktur PT Celler Marine Indonesia merekrut 3 orang calon pekerja migran Indonesia untuk dipekerjakan di PT Celler Teknology Resources PTE LTD Singapura sebagai tukang las (welder).
Selanjutnya para calon PMI ilegal itu ditampung di PT Celler Marine Indonesia sebelum diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Selanjutnya PT Celler Marine Indonesia membantu menyiapkan sejumlah dokumen keberangkatan ketiga calon PMI ilegal itu.
Pada tanggal 21 Februari 2025 silam, ketiga calon PMI ilegal itu diberangkatkan oleh pihak PT Celler Marine Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Setiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre para calon PMI ilegal itu diamankan oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.
Petugas kepolisian juga saat itu mengamankan 2 orang karyawan PT Celler Marine Indonesia yang akan memberangkatkan para calon PMI ilegal itu ke Singapura.
Dari proses interogasi yang dilakukan pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ditangkap juga Agnesia Dwi Rifa dan Tan Pek Hee alias Steven Tan (suami dari Agnesia Dwi Rifa).
Penulis: JP
Komentar Via Facebook :