Home › Hukrim › Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax
Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan mendakwa Joseph Djaja Arif (perkara nomor 840/Pid.Sus/2025/PN Btm) dengan tuduhan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya menyebar informasi hoax yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Rinaldi dan Ferry Irawan, Selasa (14 Oktober 2025).
Dalam persidangan Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa terdakwa Joseph Djaja Arif pada pertengahan tahun 2022 silam diminta oleh Rickey untuk datang ke Batam mencari PT Lautan Mas Batam. Kedatangan Joseph Djaja Arif sebenarnya untuk menyelesaikan persoalan bisnis antara Steven dengan Rickey.
Setiba di Batam ternyata Joseph bertemu dengan Ali Snepac selaku pihak yang memberikan sewa rukonya kepada PT Lautan Mas Batam. Dalam pertemuan itu Joseph meminta kepada Ali Snepac untuk mempertemukan langsung dengan Steven dan Herlina (direktur PT Lautan Mas Batam).
Ali Snepac berusaha untuk mendapatkan nomor ponsel Herlina dari seorang karyawan PT Lautan Mas Batam bernama Akiong.
“Persoalan bisnis antara Steven dengan Rickey yang hendak diselesaikan oleh terdakwa yaitu tentang pembelian alat berat Konecranes Reah Staker Type 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo kapasitas 150 ton yang belum dibayar lunas senilai 1,1 miliar rupiah, sewa kapal New Light yang belum dibayar serta pinjam pakai kapal untuk mengurus SIUPAL yang belum dikembalikan,” kata Gustirio Kurniawan.
Gustirio Kurniawan menyebutkan pada tanggal 12 Oktober 2023 silam terdakwa Joseph menerima surat kuasa dari Rickey guna menyelesaikan persoalan bisnis tersebut. Selanjutnya dalam kurun tahun 2023 diketahui terdakwa Joseph dan Rickey berkali-kali mendatangi kantor PT Laut Mas Batam dengan didampingi oleh Haji Hasan Bin Wali alias Aziz, Arjuna dan saksi Kayus Kewaman alias Flory serta kelompok massa.
Namun kedatangan terdakwa bersama dengan rombongannya tidak direspon oleh Herlina. Karena Herlina menganggap persoalan bisnis itu tidak ada hubungan dengan PT Lautan Mas Batam. Hal tersebut membuat Joseph dan Rickey bersama rombongannya semakin getol mendatangi PT Lautan Mas Batam yang beralamat di Kawasan Union Batu Ampar kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Gustirio Kurniawan menerangkan karena semakin hari semakin meresahkan kedatangan Joseph bersama rombongannya ke PT Lautan Mas Batam maka Herlina berinisiatif menemui mereka.
Tepat pada tanggal 16 November 2023 Herlina bersama dengan tim legal PT Laut Mas Batam bersedia bertemu dengan terdakwa dan Rickey di kantor PT Laut Mas Batam. Dari hasil pertemuan itu, Herlina bersedia melakukan pelunasan pembayaran alat berat Konecranes Reach Staker Type 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo Kapasitas 150 Ton senilai 1,1 miliar rupiah.
Proses pelunasan utang itu dengan cara mencicil dengan formula pembayaran pertama senilai 500 juta rupiah (dilakukan pada 24 November 2023) dan pembayaran kedua sebesar 300 juta rupiah (dilakukan pada 16 Desember 2023) serta pembayaran ketiga sebesar 300 juta rupiah (dilakukan pada 15 januari 2024).
Selanjutnya pada hari Senin, 22 Januari 2024 silam sekitar pukul 12:00 WIB, diketahui Joseph dan Rickey serta ratusan orang yang merupakan massa pendukungnya kembali mendatangi PT Lautan Mas Batam untuk melakukan konferensi pers di depo 1 PT Lautan Mas Batam.
“Jadi tujuan kami (Joseph dan Rickey) ke sini adalah minta haknya kami, hak tentu ada beberapa dan yang paling penting kami saat ini mengundang kepada saudara Steven sebagai pemilik ini (PT Lautan Mas Batam) untuk datang bicara dengan kami. Kami tidak bilang kami harus benar, silahkan dia punya data duduk bersama, mana yang tidak benar yang dibenarkan, haknya dia tetap menjadi hak dia, hak saya tetap akan menjadi hak saya, tapi saya sudah merasa kecewa selama ini saya tidak dianggap, dia merasa bahwa sudah segalanya sampai dengan jalurnya sudah. Prinsipnya saya sudah datang yang pertama dan sudah diselesaikan satu point. Padahal 3 poin yang saya minta kepada dia untuk pertanggungjawabkan point pertama adalah reach stacker dengan crane, kedua adalah kapal yang dia sewa plus dengan container yang dia minta bantu untuk dipakai, ketiga kapal yang dia pinjam untuk mengurus siupal dia, surat siupal itulah berdasarkan untuk dia bisa bikin perusahaan yang ada sekarang. Itu yang saya mau bicara, itu aja dulu bicara data ketemu bicara, kalau itu ada haknya dia silahkan, kalau bukan hak saya maka saya akan mundur, saya tidak akan nagih. Tolong hargai, datanglah kami tempuh dengan cara deadlinenya kami selesaikan,” ujar Gustirio Kurniawan menjabarkan ucapan Joseph yang diduga menyebarkan berita hoax.
Gustirio Kurniawan menyebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, Joseph telah menimbulkan kerusuhan di Depo 1 PT Laut Mas dengan hadirnya massa dalam jumlah yang sangat banyak dan mengakibatkan aktivitas pekerjaan PT Laut Mas Batam menjadi lumpuh dan memerlukan pengamanan aparat penegak hukum untuk mengamankan agar kondisi kembali kondusif.
“Karena perbuatan dari terdakwa mengakibatkan PT Laut Mas tidak dapat beroperasi dikarenakan akses keluar masuk ke Depo PT Laut mas diblokir oleh massa serta Herlina mengalami intimidasi sampai ke kediaman pribadi yang mengakibatkan anak-anaknya mengalami rasa takut dan tidak ingin lagi tinggal di Indonesia serta mengakibatkan terganggunya keamanan di sekitar tempat tinggal Herlina yang berdampak pada tetangga-tetangga yang ikut mengecam Herlina,” ucap Gustirio Kurniawan.
Karena hal tersebut membuat Gustirio Kurniawan mendakwa Joseph Djaja Arif dengan Pasal berlapis. Dakwaan alternarif pertama bahwa Josep diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Republik INdonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH Pidana.
Dakwaan alternatif kedua perbuatan Joseph diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan alternatif ketiga perbuatan Joseph diancam dengan pidana melanggar Pasal 311 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: JP
Komentar Via Facebook :