https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:31 WIB,  
Penulis : JP
Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan mendakwa Joseph Djaja Arif (perkara nomor 840/Pid.Sus/2025/PN Btm) dengan tuduhan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya menyebar informasi hoax yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Rinaldi dan Ferry Irawan, Selasa (14 Oktober 2025).

Dalam persidangan Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa terdakwa Joseph Djaja Arif pada pertengahan tahun 2022 silam diminta oleh Rickey untuk datang ke Batam mencari PT Lautan Mas Batam. Kedatangan Joseph Djaja Arif sebenarnya untuk menyelesaikan persoalan bisnis antara Steven dengan Rickey.

Setiba di Batam ternyata Joseph bertemu dengan Ali Snepac selaku pihak yang memberikan sewa rukonya kepada PT Lautan Mas Batam. Dalam pertemuan itu Joseph meminta kepada Ali Snepac untuk mempertemukan langsung dengan Steven dan Herlina (direktur PT Lautan Mas Batam).

Ali Snepac berusaha untuk mendapatkan nomor ponsel Herlina dari seorang karyawan PT Lautan Mas Batam bernama Akiong.

“Persoalan bisnis antara Steven dengan Rickey yang hendak diselesaikan oleh terdakwa yaitu tentang pembelian alat berat Konecranes Reah Staker Type 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo kapasitas 150 ton yang belum dibayar lunas senilai 1,1 miliar rupiah, sewa kapal New Light yang belum dibayar serta pinjam pakai kapal untuk mengurus SIUPAL yang belum dikembalikan,” kata Gustirio Kurniawan.

Gustirio Kurniawan menyebutkan pada tanggal 12 Oktober 2023 silam terdakwa Joseph menerima surat kuasa dari Rickey guna menyelesaikan persoalan bisnis tersebut. Selanjutnya dalam kurun tahun 2023 diketahui terdakwa Joseph dan Rickey berkali-kali mendatangi kantor PT Laut Mas Batam dengan didampingi oleh Haji Hasan Bin Wali alias Aziz, Arjuna dan saksi Kayus Kewaman alias Flory serta kelompok massa.

Namun kedatangan terdakwa bersama dengan rombongannya tidak direspon oleh Herlina. Karena Herlina menganggap persoalan bisnis itu tidak ada hubungan dengan PT Lautan Mas Batam. Hal tersebut membuat Joseph dan Rickey bersama rombongannya semakin getol mendatangi PT Lautan Mas Batam yang beralamat di Kawasan Union Batu Ampar kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Gustirio Kurniawan menerangkan karena semakin hari semakin meresahkan kedatangan Joseph bersama rombongannya ke PT Lautan Mas Batam maka Herlina berinisiatif menemui mereka.

Tepat pada tanggal 16 November 2023 Herlina bersama dengan tim legal PT Laut Mas Batam bersedia bertemu dengan terdakwa dan Rickey di kantor PT Laut Mas Batam. Dari hasil pertemuan itu, Herlina bersedia melakukan pelunasan pembayaran alat berat Konecranes Reach Staker Type 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo Kapasitas 150 Ton senilai 1,1 miliar rupiah.

Proses pelunasan utang itu dengan cara mencicil dengan formula pembayaran pertama senilai 500 juta rupiah (dilakukan pada 24 November 2023) dan pembayaran kedua sebesar 300 juta rupiah (dilakukan pada 16 Desember 2023) serta pembayaran ketiga sebesar 300 juta rupiah (dilakukan pada 15 januari 2024).

Selanjutnya pada hari Senin, 22 Januari 2024 silam sekitar pukul 12:00 WIB, diketahui Joseph dan Rickey serta ratusan orang yang merupakan massa pendukungnya kembali mendatangi PT Lautan Mas Batam untuk melakukan konferensi pers di depo 1 PT Lautan Mas Batam.

“Jadi tujuan kami (Joseph dan Rickey) ke sini adalah minta haknya kami, hak tentu ada beberapa dan yang paling penting kami saat ini mengundang kepada saudara Steven sebagai pemilik ini (PT Lautan Mas Batam) untuk datang bicara dengan kami. Kami tidak bilang kami harus benar, silahkan dia punya data duduk bersama, mana yang tidak benar yang dibenarkan, haknya dia tetap menjadi hak dia, hak saya tetap akan menjadi hak saya, tapi saya sudah merasa kecewa selama ini saya tidak dianggap, dia merasa bahwa sudah segalanya sampai dengan jalurnya sudah. Prinsipnya saya sudah datang yang pertama dan sudah diselesaikan satu point. Padahal 3 poin yang saya minta kepada dia untuk pertanggungjawabkan point pertama adalah reach stacker dengan crane, kedua adalah kapal yang dia sewa plus dengan container yang dia minta bantu untuk dipakai, ketiga kapal yang dia pinjam untuk mengurus siupal dia, surat siupal itulah berdasarkan untuk dia bisa bikin perusahaan yang ada sekarang. Itu yang saya mau bicara, itu aja dulu bicara data ketemu bicara, kalau itu ada haknya dia silahkan, kalau bukan hak saya maka saya akan mundur, saya tidak akan nagih. Tolong hargai, datanglah kami tempuh dengan cara deadlinenya kami selesaikan,” ujar Gustirio Kurniawan menjabarkan ucapan Joseph yang diduga menyebarkan berita hoax.

Gustirio Kurniawan menyebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, Joseph telah menimbulkan kerusuhan di Depo 1 PT Laut Mas dengan hadirnya massa dalam jumlah yang sangat banyak dan mengakibatkan aktivitas pekerjaan PT Laut Mas Batam menjadi lumpuh dan memerlukan pengamanan aparat penegak hukum untuk mengamankan agar kondisi kembali kondusif.

“Karena perbuatan dari terdakwa mengakibatkan PT Laut Mas tidak dapat beroperasi dikarenakan akses keluar masuk ke Depo PT Laut mas diblokir oleh massa serta Herlina mengalami intimidasi sampai ke kediaman pribadi yang mengakibatkan anak-anaknya mengalami rasa takut dan tidak ingin lagi tinggal di Indonesia serta mengakibatkan terganggunya keamanan di sekitar tempat tinggal Herlina yang berdampak pada tetangga-tetangga yang ikut mengecam Herlina,” ucap Gustirio Kurniawan.

Karena hal tersebut membuat Gustirio Kurniawan mendakwa Joseph Djaja Arif dengan Pasal berlapis. Dakwaan alternarif pertama bahwa Josep diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Republik INdonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH Pidana.

Dakwaan alternatif kedua perbuatan Joseph diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan alternatif ketiga perbuatan Joseph diancam dengan pidana melanggar Pasal 311 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriPengadilan NegeriTerdakwaHoaxUU ITE
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal
    Hukrim

    Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Senin, 20 Okt 2025 | 21:22 WIB
  • Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors
    Hukrim

    Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Kamis, 16 Okt 2025 | 19:51 WIB
  • PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 
    Hukrim

    PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    Rabu, 15 Okt 2025 | 22:04 WIB
  • Pintu Gerbang Dari Pengadilan Menuju Gedung DPRD Kota Batam Hanya Bisa Dilalui Oleh Pegawai PN Batam
    Peristiwa

    Pintu Gerbang Dari Pengadilan Menuju Gedung DPRD Kota Batam Hanya Bisa Dilalui Oleh Pegawai PN Batam

    Senin, 13 Okt 2025 | 19:43 WIB
  • Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider
    Hukrim

    Vonis Bernuansa Diskon Produk PN Batam Dalam Perkara TPPU yang Menjerat Moritius Umbu Rider

    Selasa, 07 Okt 2025 | 17:53 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com