https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:30 WIB,  
Penulis :
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

Foto JS di Polda Riau saat gelar konferensi pers dugaan pemerasan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum mantan Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) Bangun Sinaga SH, MH, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan kliennya Jekson Sihombing. Penangkapan tersebut terjadi di Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) lalu.

Menurut Bangun Sinaga, penangkapan Jekson Sihombing (nama yang disebut dalam peristiwa) dinilai cacat prosedur dan substansi. Kliennya disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, namun fakta di lapangan dianggap tidak mendukung.

"Pemerasan mensyaratkan adanya tekanan atau pemaksaan secara melawan hukum dari tersangka kepada korban. Dari bukti yang kami miliki, hal itu tidak terlihat," ujar Bangun ketika ditemui di Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya bahwa penangkapan tersebut kliennya tidak ada menerima uang sebagaimana beredar dipemberitaan. Mengacu pada rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, dalam rekaman itu, terlihat Jekson Sihombing dan Nuryanto Hamzah, utusan perusahaan, berpisah di sebuah restoran. Nuryanto membawa tas berwarna merah menuju keluar, sementara kliennya itu tidak membawa apapun.

Namun tampak sejumlah berbadan tegap langsung berlari dan menahan Jekson Sihombing.

"Pada saat dalam video itu, uang itu tidak ada sama si tersangka, tidak ada dipegang, bahkan tidak tau apa isi tas itu. Yang diduga itu kan ada dalam tas merah, dia tidak tau isinya itu apa," bebernya.

Ia juga menyoroti Kejanggalan lain terjadi pada keesokan harinya, Rabu (15/10/2025). Polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tua kliennya di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat penangkapan atau surat perintah tugas pada saat menahan Jekson.

"Saat penggeledahan, mereka tidak menghadirkan saksi dari RT atau RW. Bahkan, ada beberapa surat dan sertifikat yang disita, lalu dikembalikan setelah mendapat kuasa dari tersangka. Ini prosedur yang tidak semestinya," tegas Sinaga.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, kuasa hukum menduga kuat adanya ketidakberesan dalam proses yang dilakukan oleh Polda Riau.

Menyikapi hal ini, pihak kuasa hukum telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

"Permohonan kita sudah diajukan pada Jumat (24/10/2025) lalu. Dan pada Senin kemarin, kita sudah mendapatkan jadwal sidang, yaitu pada Senin, tanggal 3 November 2025," pungkas Bangun Sinaga menutup pernyataannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto yang dihubungi terpisah menegaskan pihaknya menghormati hak tersangka untuk menempuh jalur hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Polda Riau juga menghargai hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,” tulis Anom dalam pesan singkat WhatsApp (WA);yang diterima wartawan.

Sebagaimana diwartawakan Polda Riau melalui Konferensi Pers tim RAGA Resmob Ditreskrimum Polda Riau menangkap Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan inisial JS (35) atas dugaan pemerasan sejumlah 5 Miliar.

Aksi pemerasan ini berlangsung di Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Upaya negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp1 milliar, hingga disepakati diberikan uang muka Rp150 juta. Atas permintaan itu, R dari pihak Perusahaan langsung menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Riau dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Furaya, Pekanbaru, saat penyerahan uang.

Dalam konferensi pers pada 16 Oktober 2025 di Mapolda Riau, suasana sempat memanas. 

Saat digiring petugas menuju ruang tahanan, JS yang merupakan Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) ini berteriak lantang, mengklaim dirinya dijebak dan meminta pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya dijebak! Tolong saya Bapak Prabowo!" teriaknya seraya menambahkan ada beberapa laporannya di Kejaksaan Agung yang membuat petinggi Surya Dumai Group menjadi "gerah".

Terlepas soal itu, gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum JS diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Riau. 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPolda RiauLSMPetirJekson SihombingPemerasanSurya Dumai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan
    Korupsi

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 | 00:40 WIB
  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri
    Peristiwa

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
    Peristiwa

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"
    Hukrim

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB
  • Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru
    Ragam

    Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Kamis, 16 Okt 2025 | 16:08 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com