Home › Hukrim › Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR
Foto JS di Polda Riau saat gelar konferensi pers dugaan pemerasan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum mantan Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) Bangun Sinaga SH, MH, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan kliennya Jekson Sihombing. Penangkapan tersebut terjadi di Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) lalu.
Menurut Bangun Sinaga, penangkapan Jekson Sihombing (nama yang disebut dalam peristiwa) dinilai cacat prosedur dan substansi. Kliennya disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, namun fakta di lapangan dianggap tidak mendukung.
"Pemerasan mensyaratkan adanya tekanan atau pemaksaan secara melawan hukum dari tersangka kepada korban. Dari bukti yang kami miliki, hal itu tidak terlihat," ujar Bangun ketika ditemui di Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya bahwa penangkapan tersebut kliennya tidak ada menerima uang sebagaimana beredar dipemberitaan. Mengacu pada rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, dalam rekaman itu, terlihat Jekson Sihombing dan Nuryanto Hamzah, utusan perusahaan, berpisah di sebuah restoran. Nuryanto membawa tas berwarna merah menuju keluar, sementara kliennya itu tidak membawa apapun.
Namun tampak sejumlah berbadan tegap langsung berlari dan menahan Jekson Sihombing.
"Pada saat dalam video itu, uang itu tidak ada sama si tersangka, tidak ada dipegang, bahkan tidak tau apa isi tas itu. Yang diduga itu kan ada dalam tas merah, dia tidak tau isinya itu apa," bebernya.
Ia juga menyoroti Kejanggalan lain terjadi pada keesokan harinya, Rabu (15/10/2025). Polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tua kliennya di kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat penangkapan atau surat perintah tugas pada saat menahan Jekson.
"Saat penggeledahan, mereka tidak menghadirkan saksi dari RT atau RW. Bahkan, ada beberapa surat dan sertifikat yang disita, lalu dikembalikan setelah mendapat kuasa dari tersangka. Ini prosedur yang tidak semestinya," tegas Sinaga.
Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, kuasa hukum menduga kuat adanya ketidakberesan dalam proses yang dilakukan oleh Polda Riau.
Menyikapi hal ini, pihak kuasa hukum telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.
"Permohonan kita sudah diajukan pada Jumat (24/10/2025) lalu. Dan pada Senin kemarin, kita sudah mendapatkan jadwal sidang, yaitu pada Senin, tanggal 3 November 2025," pungkas Bangun Sinaga menutup pernyataannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto yang dihubungi terpisah menegaskan pihaknya menghormati hak tersangka untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Polda Riau juga menghargai hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,” tulis Anom dalam pesan singkat WhatsApp (WA);yang diterima wartawan.
Sebagaimana diwartawakan Polda Riau melalui Konferensi Pers tim RAGA Resmob Ditreskrimum Polda Riau menangkap Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan inisial JS (35) atas dugaan pemerasan sejumlah 5 Miliar.
Aksi pemerasan ini berlangsung di Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Upaya negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp1 milliar, hingga disepakati diberikan uang muka Rp150 juta. Atas permintaan itu, R dari pihak Perusahaan langsung menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Riau dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Furaya, Pekanbaru, saat penyerahan uang.
Dalam konferensi pers pada 16 Oktober 2025 di Mapolda Riau, suasana sempat memanas.
Saat digiring petugas menuju ruang tahanan, JS yang merupakan Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) ini berteriak lantang, mengklaim dirinya dijebak dan meminta pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya dijebak! Tolong saya Bapak Prabowo!" teriaknya seraya menambahkan ada beberapa laporannya di Kejaksaan Agung yang membuat petinggi Surya Dumai Group menjadi "gerah".
Terlepas soal itu, gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum JS diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Riau.






Komentar Via Facebook :