https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎ •   Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua •   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:30 WIB,  
Penulis :
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

Foto JS di Polda Riau saat gelar konferensi pers dugaan pemerasan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum mantan Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) Bangun Sinaga SH, MH, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan kliennya Jekson Sihombing. Penangkapan tersebut terjadi di Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) lalu.

Menurut Bangun Sinaga, penangkapan Jekson Sihombing (nama yang disebut dalam peristiwa) dinilai cacat prosedur dan substansi. Kliennya disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, namun fakta di lapangan dianggap tidak mendukung.

"Pemerasan mensyaratkan adanya tekanan atau pemaksaan secara melawan hukum dari tersangka kepada korban. Dari bukti yang kami miliki, hal itu tidak terlihat," ujar Bangun ketika ditemui di Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya bahwa penangkapan tersebut kliennya tidak ada menerima uang sebagaimana beredar dipemberitaan. Mengacu pada rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, dalam rekaman itu, terlihat Jekson Sihombing dan Nuryanto Hamzah, utusan perusahaan, berpisah di sebuah restoran. Nuryanto membawa tas berwarna merah menuju keluar, sementara kliennya itu tidak membawa apapun.

Namun tampak sejumlah berbadan tegap langsung berlari dan menahan Jekson Sihombing.

"Pada saat dalam video itu, uang itu tidak ada sama si tersangka, tidak ada dipegang, bahkan tidak tau apa isi tas itu. Yang diduga itu kan ada dalam tas merah, dia tidak tau isinya itu apa," bebernya.

Ia juga menyoroti Kejanggalan lain terjadi pada keesokan harinya, Rabu (15/10/2025). Polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tua kliennya di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat penangkapan atau surat perintah tugas pada saat menahan Jekson.

"Saat penggeledahan, mereka tidak menghadirkan saksi dari RT atau RW. Bahkan, ada beberapa surat dan sertifikat yang disita, lalu dikembalikan setelah mendapat kuasa dari tersangka. Ini prosedur yang tidak semestinya," tegas Sinaga.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, kuasa hukum menduga kuat adanya ketidakberesan dalam proses yang dilakukan oleh Polda Riau.

Menyikapi hal ini, pihak kuasa hukum telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

"Permohonan kita sudah diajukan pada Jumat (24/10/2025) lalu. Dan pada Senin kemarin, kita sudah mendapatkan jadwal sidang, yaitu pada Senin, tanggal 3 November 2025," pungkas Bangun Sinaga menutup pernyataannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto yang dihubungi terpisah menegaskan pihaknya menghormati hak tersangka untuk menempuh jalur hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Polda Riau juga menghargai hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,” tulis Anom dalam pesan singkat WhatsApp (WA);yang diterima wartawan.

Sebagaimana diwartawakan Polda Riau melalui Konferensi Pers tim RAGA Resmob Ditreskrimum Polda Riau menangkap Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan inisial JS (35) atas dugaan pemerasan sejumlah 5 Miliar.

Aksi pemerasan ini berlangsung di Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Upaya negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp1 milliar, hingga disepakati diberikan uang muka Rp150 juta. Atas permintaan itu, R dari pihak Perusahaan langsung menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Riau dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Furaya, Pekanbaru, saat penyerahan uang.

Dalam konferensi pers pada 16 Oktober 2025 di Mapolda Riau, suasana sempat memanas. 

Saat digiring petugas menuju ruang tahanan, JS yang merupakan Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) ini berteriak lantang, mengklaim dirinya dijebak dan meminta pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya dijebak! Tolong saya Bapak Prabowo!" teriaknya seraya menambahkan ada beberapa laporannya di Kejaksaan Agung yang membuat petinggi Surya Dumai Group menjadi "gerah".

Terlepas soal itu, gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum JS diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Riau. 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPolda RiauLSMPetirJekson SihombingPemerasanSurya Dumai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan
    Korupsi

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 | 00:40 WIB
  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri
    Peristiwa

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
    Peristiwa

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"
    Hukrim

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB
  • Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru
    Ragam

    Ambil Sikap Tegas, Organisasi PETIR Tunjuk Ketua Umum Baru

    Kamis, 16 Okt 2025 | 16:08 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com