https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan

Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan

Sabtu, 01 November 2025 | 20:30 WIB,  
Penulis : JP
Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan

Terdakwa Suparman saat jalani pemeriksaan kesehatan

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang terdakwa perkara pemalsuan surat atas nama Ir. Suparman dalam kondisi sakit katarak sampai membuat matanya sebelah kiri tidak dapat melihat dan mata sebelah kanan penglihatannya buram.

Hal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Suparman atas nama Rional Putra. "Benar saat ini klien kami secara tampak fisik luar sehat-sehat saja. Namun kalau dicek secara medis diketahui bahwa Suparman sedang sakit katarak yang nyaris membuat tidak bisa melihat. Mata klien kami yang sebelah kiri tidak dapat melihat sama sekali dan matanya sebelah kiri penglihatannya buram," kata Rional Putra saat ditemui di tempat ngopi Puas Hati, Batam Centre, Sabtu (01 November 2025).

Rional Putra menyebutkan penyakit katarak itu pertama kali terlacak dalam analisis medis terjadi saat Suparman masih dalam tahanan di Polresta Barelang.

"Bapak Suparman muncul penyakit katarak ketika berada di penjara Polresta Barelang. Paham sajalah saat seseorang berada dalam penjara tidak ada namanya bantal dan kasur sehingga saat Bapak Suparman sakit katarak harus tidur di lantai dan mengakibatkan pembuluh darah bagian kepala kiri pecah. Karena tidak ditangani maka terjadi pembekuan darah yang membuat Bapak Suparman jantung koroner," ucap Rional Putra.

Rional Putra menerangkan bahwa Suparman sebelum dijebloskan ke dalam penjara ternyata memiliki riwayat penyakit jantung.

"Riwayat sakit jantung Suparman sebelum masuk ke penjara memang sudah ada. Karena riwayat itu membuat Suparman ketika pecah pembuluh darah dan tidak dilakukan penanganan medis secara intensif membuat beliau mengalami jantung koroner. Jadi menurut dokter Nurul yang menangani Suparman di Rumah Sakit Awal Bross berlokasi di Baloi seharusnya beliau dilakukan operasi katarak dan operasi pembersihan pembuluh darah yang pecah di dekat mata. Namun sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam," ujar Rional Putra.

Rional Putra menerangkan jika tidak dilakukan operasi maka berpotensi mengakibatkan mata kliennya buta atau tidak dapat melihat sama sekali. Ditambahkan lagi karena penyakit jantung koroner berpotensi menimbulkan kematian terhadap terdakwa Suparman.

Rional Putra berharap kepada Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengizinkan supaya Suparman untuk bisa dilakukan operasi di Rumah Sakit Awal Bross.

"Kalaupun nantinya klien kami bersalah karena perbuatan pidana yang dilakukan silahkan saja dihukum seadil-adilnya sesuai dengan amanat konstitusi. Namun janganlah Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Batam membiarkan Bapak Suparman meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Jangan sampai klien kami meninggal dunia seperti yang dialami oleh Abdul Munir (tahanan Pengadilan Negeri Batam) yang karena penyakitnya dan tidak diizinkan berobat lalu meninggal dunia di Rutan Kelas IIA Batam," kata Rional Putra.

Rional Putra menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin pembantaran ke Pengadilan Negeri Batam pada hari Selasa (21 Oktober 2025) silam.

"Izin pembantaran itu sudah kami mohonkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Rinaldi. Namun permohonan izin pembantaran kami ajukan tidak dikabulkan. Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani demi nyawa manusia walaupun diduga manusia tersebut melakukan tindak pidana," ucap Rional Putra.

Rional Putra juga menyebutkan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum Suparman akan kembali mengajukan surat izin pembantaran kepada PN Batam pada hari Selasa (04 November 2025) mendatang.

"Kami penasehat hukum Suparman akan kembali mengajukan surat izin pembantaran kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan berikutnya. Kami tidak mungkin mengajukan surat izin pembantaran di luar persidangan. Kami ajukan dalam persidangan saja belum dikabulkan apalagi kalau di luar persidangan kuatir kali surat itu tidak digubris sama sekali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam," ujar Rional Putra.

Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena.

Vabianes Stuart Wattimena enggan berkomentar terkait alasan tidak memperbolehkan Suparman untuk berobat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Awal Bross karena penyakit Katarak dan Jantung Koroner.

"Maaf, saya yang pegang perkara tersebut jadi tidak bisa mengkomentari. Langsung saja ke Humas atas nama Douglas Napitupulu," kata Vabianes Stuart Wattimena yang juga ditugaskan sebagai Humas Pengadilan Negeri Batam.

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriPengadilan NegeriTerdakwaPenyakitJantung KoronerKejaksaanPengadilan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 
    Peristiwa

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 | 16:56 WIB
  • Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax
    Hukrim

    Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Selasa, 21 Okt 2025 | 18:31 WIB
  • Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal
    Hukrim

    Jaksa di Batam Tuntut Agnesia Dwi Rifa 6 Bulan Penjara karena Menempatkan PMI Secara Ilegal

    Senin, 20 Okt 2025 | 21:22 WIB
  • Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors
    Hukrim

    Hakim Yuanne Marietta Rambe Jemput Anaknya Sidang Diskors

    Kamis, 16 Okt 2025 | 19:51 WIB
  • PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 
    Hukrim

    PN Batam Vonis Ringan Junaidi alias Ahui Setelah Merusak Hutan Mangrove 

    Rabu, 15 Okt 2025 | 22:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com