Home › Hukrim › Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan
Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan
Terdakwa Suparman saat jalani pemeriksaan kesehatan
SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang terdakwa perkara pemalsuan surat atas nama Ir. Suparman dalam kondisi sakit katarak sampai membuat matanya sebelah kiri tidak dapat melihat dan mata sebelah kanan penglihatannya buram.
Hal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Suparman atas nama Rional Putra. "Benar saat ini klien kami secara tampak fisik luar sehat-sehat saja. Namun kalau dicek secara medis diketahui bahwa Suparman sedang sakit katarak yang nyaris membuat tidak bisa melihat. Mata klien kami yang sebelah kiri tidak dapat melihat sama sekali dan matanya sebelah kiri penglihatannya buram," kata Rional Putra saat ditemui di tempat ngopi Puas Hati, Batam Centre, Sabtu (01 November 2025).
Rional Putra menyebutkan penyakit katarak itu pertama kali terlacak dalam analisis medis terjadi saat Suparman masih dalam tahanan di Polresta Barelang.
"Bapak Suparman muncul penyakit katarak ketika berada di penjara Polresta Barelang. Paham sajalah saat seseorang berada dalam penjara tidak ada namanya bantal dan kasur sehingga saat Bapak Suparman sakit katarak harus tidur di lantai dan mengakibatkan pembuluh darah bagian kepala kiri pecah. Karena tidak ditangani maka terjadi pembekuan darah yang membuat Bapak Suparman jantung koroner," ucap Rional Putra.
Rional Putra menerangkan bahwa Suparman sebelum dijebloskan ke dalam penjara ternyata memiliki riwayat penyakit jantung.
"Riwayat sakit jantung Suparman sebelum masuk ke penjara memang sudah ada. Karena riwayat itu membuat Suparman ketika pecah pembuluh darah dan tidak dilakukan penanganan medis secara intensif membuat beliau mengalami jantung koroner. Jadi menurut dokter Nurul yang menangani Suparman di Rumah Sakit Awal Bross berlokasi di Baloi seharusnya beliau dilakukan operasi katarak dan operasi pembersihan pembuluh darah yang pecah di dekat mata. Namun sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam," ujar Rional Putra.
Rional Putra menerangkan jika tidak dilakukan operasi maka berpotensi mengakibatkan mata kliennya buta atau tidak dapat melihat sama sekali. Ditambahkan lagi karena penyakit jantung koroner berpotensi menimbulkan kematian terhadap terdakwa Suparman.
Rional Putra berharap kepada Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengizinkan supaya Suparman untuk bisa dilakukan operasi di Rumah Sakit Awal Bross.
"Kalaupun nantinya klien kami bersalah karena perbuatan pidana yang dilakukan silahkan saja dihukum seadil-adilnya sesuai dengan amanat konstitusi. Namun janganlah Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Batam membiarkan Bapak Suparman meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Jangan sampai klien kami meninggal dunia seperti yang dialami oleh Abdul Munir (tahanan Pengadilan Negeri Batam) yang karena penyakitnya dan tidak diizinkan berobat lalu meninggal dunia di Rutan Kelas IIA Batam," kata Rional Putra.
Rional Putra menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin pembantaran ke Pengadilan Negeri Batam pada hari Selasa (21 Oktober 2025) silam.
"Izin pembantaran itu sudah kami mohonkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Rinaldi. Namun permohonan izin pembantaran kami ajukan tidak dikabulkan. Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani demi nyawa manusia walaupun diduga manusia tersebut melakukan tindak pidana," ucap Rional Putra.
Rional Putra juga menyebutkan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum Suparman akan kembali mengajukan surat izin pembantaran kepada PN Batam pada hari Selasa (04 November 2025) mendatang.
"Kami penasehat hukum Suparman akan kembali mengajukan surat izin pembantaran kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan berikutnya. Kami tidak mungkin mengajukan surat izin pembantaran di luar persidangan. Kami ajukan dalam persidangan saja belum dikabulkan apalagi kalau di luar persidangan kuatir kali surat itu tidak digubris sama sekali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam," ujar Rional Putra.
Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena.
Vabianes Stuart Wattimena enggan berkomentar terkait alasan tidak memperbolehkan Suparman untuk berobat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Awal Bross karena penyakit Katarak dan Jantung Koroner.
"Maaf, saya yang pegang perkara tersebut jadi tidak bisa mengkomentari. Langsung saja ke Humas atas nama Douglas Napitupulu," kata Vabianes Stuart Wattimena yang juga ditugaskan sebagai Humas Pengadilan Negeri Batam.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :