https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara •   Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers •   Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga •   PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

Jumat, 07 November 2025 | 10:47 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

Penampakan terdakwa Ahamd Muhalil setelah divonis majelis hakim PN Batam dalam perkara pencurian

Seorang maling bernama Ahamd Muhalil divonis 3 bulan dan 15 hari penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Irfan Lubis, Selasa (04 November 2025).

Dalam persidangan Tiwik mengatakan Ahamd Muhalil telah mencuri 1 set bola bilyard dan stick bilyard yang berlokasi di ruko Kaliban Food Court Kaliban, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Menyatakan terdakwa Ahamd Muhalil telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pencurian," kata Tiwik.

Tiwik menyebutkan bahwa perbuatan. Ahamd Muhalil bertentangan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari," ucap Tiwik.

Vonis yang disebutkan oleh Tiwik memang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah yang menuntut terdakwa Ahamd Muhalil dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu terjadi dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (28 Oktober 2025) silam.

Usai membacakan vonis tersebut Tiwik menyampaikan bahwa vonis tersebut sudah sangat ringan.

"Kemarin ketika korban datang ke persidangan saya berusaha mendamaikan kamu (terdakwa) namun korban tidak mau memaafkan. Dan vonis itu sudah ringan kali, bagaimana pendapatmu terhadap putusan tersebut," ujar  Tiwik menanyakan kepada Ahamd Muhalil.

Ahamd Muhalil menerangkan bahwa dirinya menerima vonis tersebut. 

Sementara dalam suasana persidangan itu ternyata JPU Abdullah berpendapat lain. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Abdullah.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

MalingAhamd MuhalilBilyard
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi
    Hukrim

    Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 02

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 03

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:56 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Rabu, 01 Jul 2026 | 12:11 WIB
  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB
  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB
  • PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli

    PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli

    Minggu, 28 Jun 2026 | 00:02 WIB
  • Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 16:43 WIB
  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

    Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

    Kamis, 25 Jun 2026 | 17:33 WIB
  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com