https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

Jumat, 07 November 2025 | 10:47 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

Penampakan terdakwa Ahamd Muhalil setelah divonis majelis hakim PN Batam dalam perkara pencurian

Seorang maling bernama Ahamd Muhalil divonis 3 bulan dan 15 hari penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Irfan Lubis, Selasa (04 November 2025).

Dalam persidangan Tiwik mengatakan Ahamd Muhalil telah mencuri 1 set bola bilyard dan stick bilyard yang berlokasi di ruko Kaliban Food Court Kaliban, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Menyatakan terdakwa Ahamd Muhalil telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pencurian," kata Tiwik.

Tiwik menyebutkan bahwa perbuatan. Ahamd Muhalil bertentangan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari," ucap Tiwik.

Vonis yang disebutkan oleh Tiwik memang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah yang menuntut terdakwa Ahamd Muhalil dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu terjadi dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (28 Oktober 2025) silam.

Usai membacakan vonis tersebut Tiwik menyampaikan bahwa vonis tersebut sudah sangat ringan.

"Kemarin ketika korban datang ke persidangan saya berusaha mendamaikan kamu (terdakwa) namun korban tidak mau memaafkan. Dan vonis itu sudah ringan kali, bagaimana pendapatmu terhadap putusan tersebut," ujar  Tiwik menanyakan kepada Ahamd Muhalil.

Ahamd Muhalil menerangkan bahwa dirinya menerima vonis tersebut. 

Sementara dalam suasana persidangan itu ternyata JPU Abdullah berpendapat lain. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Abdullah.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

MalingAhamd MuhalilBilyard
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi
    Hukrim

    Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com