https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎ •   ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎ •   Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua •   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

Jumat, 07 November 2025 | 10:47 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

Penampakan terdakwa Ahamd Muhalil setelah divonis majelis hakim PN Batam dalam perkara pencurian

Seorang maling bernama Ahamd Muhalil divonis 3 bulan dan 15 hari penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Irfan Lubis, Selasa (04 November 2025).

Dalam persidangan Tiwik mengatakan Ahamd Muhalil telah mencuri 1 set bola bilyard dan stick bilyard yang berlokasi di ruko Kaliban Food Court Kaliban, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Menyatakan terdakwa Ahamd Muhalil telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pencurian," kata Tiwik.

Tiwik menyebutkan bahwa perbuatan. Ahamd Muhalil bertentangan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari," ucap Tiwik.

Vonis yang disebutkan oleh Tiwik memang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah yang menuntut terdakwa Ahamd Muhalil dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu terjadi dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (28 Oktober 2025) silam.

Usai membacakan vonis tersebut Tiwik menyampaikan bahwa vonis tersebut sudah sangat ringan.

"Kemarin ketika korban datang ke persidangan saya berusaha mendamaikan kamu (terdakwa) namun korban tidak mau memaafkan. Dan vonis itu sudah ringan kali, bagaimana pendapatmu terhadap putusan tersebut," ujar  Tiwik menanyakan kepada Ahamd Muhalil.

Ahamd Muhalil menerangkan bahwa dirinya menerima vonis tersebut. 

Sementara dalam suasana persidangan itu ternyata JPU Abdullah berpendapat lain. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Abdullah.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

MalingAhamd MuhalilBilyard
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi
    Hukrim

    Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB

TERBARU

  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com