Home › Hukrim › PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari
PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari
Penampakan terdakwa Ahamd Muhalil setelah divonis majelis hakim PN Batam dalam perkara pencurian
Seorang maling bernama Ahamd Muhalil divonis 3 bulan dan 15 hari penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Irfan Lubis, Selasa (04 November 2025).
Dalam persidangan Tiwik mengatakan Ahamd Muhalil telah mencuri 1 set bola bilyard dan stick bilyard yang berlokasi di ruko Kaliban Food Court Kaliban, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Menyatakan terdakwa Ahamd Muhalil telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pencurian," kata Tiwik.
Tiwik menyebutkan bahwa perbuatan. Ahamd Muhalil bertentangan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari," ucap Tiwik.
Vonis yang disebutkan oleh Tiwik memang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah yang menuntut terdakwa Ahamd Muhalil dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu terjadi dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (28 Oktober 2025) silam.
Usai membacakan vonis tersebut Tiwik menyampaikan bahwa vonis tersebut sudah sangat ringan.
"Kemarin ketika korban datang ke persidangan saya berusaha mendamaikan kamu (terdakwa) namun korban tidak mau memaafkan. Dan vonis itu sudah ringan kali, bagaimana pendapatmu terhadap putusan tersebut," ujar Tiwik menanyakan kepada Ahamd Muhalil.
Ahamd Muhalil menerangkan bahwa dirinya menerima vonis tersebut.
Sementara dalam suasana persidangan itu ternyata JPU Abdullah berpendapat lain. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Abdullah.


Komentar Via Facebook :