https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Minggu, 09 November 2025 | 12:22 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Kuasa hukum JS, Darwin Natalis Sinaga S.H., gugat media dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik

PEKANBARU, SEROJANEWS.COM – Kuasa hukum yang mewakili mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing, melayangkan teguran kepada sejumlah media atas pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kliennya. Pemberitaan tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dianggap tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Darwin Natalis Sinaga, S,H., kuasa hukum yang ditunjuk melalui saudara kandung Jekson Sihombing, Jakop Sihombing, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk untuk menangani dugaan pelanggaran etika pers ini.

"Benar, kami ditunjuk untuk mengurus sejumlah media yang dinilai melanggar kode etik atas pemberitaan yang tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah," ujar Darwin ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025).

Darwin menilai, beberapa pemberitaan yang beredar telah menyimpang dari prinsip dasar jurnalisme. Hal ini dinilai tidak lagi menyiarkan proses hukum, tetapi justru menciptakan kesan seolah-olah tersangka telah divonis bersalah sebelum putusan pengadilan.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang mewajibkan wartawan Indonesia untuk menyajikan berita secara berimbang, menghormati hak privasi, dan tidak beritikad buruk, meskipun seseorang masih berstatus sebagai tersangka.

Akibat pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan cenderung menghakimi di berbagai platform, termasuk Youtube, TikTok, dan Facebook, kliennya disebutkan mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. Darwin menyatakan, pihaknya akan berupaya meluruskan fakta dan memperjuangkan keadilan untuk menjaga martabat pribadi klien beserta keluarganya.

Sebagai contoh pemberitaan yang bermasalah, Darwin menyebutkan beberapa judul seperti "Jekson Sihombing Ketua Ormas Petir yang Peras Perusahaan Sawit di Pekanbaru" dan judul seolah divonis bersalah "Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing Ditangkap di Hotel Pekanbaru Tersangka Pemerasan Rp.150 Juta Terhadap PT Ciliandra dan "Polda Riau Ringkus Jekson Jumari, Petinggi Ormas Petir Tersangka Pemerasan Perusahaan di Pekanbaru" tanpa menyebut inisial bahkan memuat wajah kliennya secara gamblang.

"Penyebutan nama dan penayangan wajah klien kami tanpa pemburaman jelas melanggar kode etik jurnalistik. Perbuatan demikian bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Darwin menyayangkan fenomena di mana pemberitaan media seakan-akan menjadi "hakim" di mata masyarakat, padahal proses pembuktian di pengadilan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum menghimbau kepada semua media, baik cetak maupun elektronik, untuk segera melakukan koreksi dan meralat pemberitaan yang terkait dengan klien mereka.

"Saya selaku kuasa hukum saya menghimbau agar semua media pers baik cetak dan elektronik agar segera meralat dan memperbaiki segala berita sehubungan dengan klien kami," himbaunya.

Terkait langkah hukum, Darwin menyampaikan akan menempuh beberapa tahap, mulai dari penyampaian teguran hukum, hak jawab, hingga opsi hukum lainnya secara pidana maupun perdata. "Jika secara persuasif tidak berhasil, terpaksa kami tempuh melalui jalur hukum," pungkasnya.

Editor : Admin
Sumber : Rilis

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruMediaOTTKode Etik JurnalistikSomasiBeritaPETIR
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR
    Hukrim
    Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 | 19:30 WIB
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan
    Korupsi

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 | 00:40 WIB
  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri
    Peristiwa

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
    Peristiwa

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"
    Hukrim

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com