https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Minggu, 09 November 2025 | 12:22 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Kuasa hukum JS, Darwin Natalis Sinaga S.H., gugat media dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik

PEKANBARU, SEROJANEWS.COM – Kuasa hukum yang mewakili mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing, melayangkan teguran kepada sejumlah media atas pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kliennya. Pemberitaan tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dianggap tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Darwin Natalis Sinaga, S,H., kuasa hukum yang ditunjuk melalui saudara kandung Jekson Sihombing, Jakop Sihombing, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk untuk menangani dugaan pelanggaran etika pers ini.

"Benar, kami ditunjuk untuk mengurus sejumlah media yang dinilai melanggar kode etik atas pemberitaan yang tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah," ujar Darwin ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025).

Darwin menilai, beberapa pemberitaan yang beredar telah menyimpang dari prinsip dasar jurnalisme. Hal ini dinilai tidak lagi menyiarkan proses hukum, tetapi justru menciptakan kesan seolah-olah tersangka telah divonis bersalah sebelum putusan pengadilan.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang mewajibkan wartawan Indonesia untuk menyajikan berita secara berimbang, menghormati hak privasi, dan tidak beritikad buruk, meskipun seseorang masih berstatus sebagai tersangka.

Akibat pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan cenderung menghakimi di berbagai platform, termasuk Youtube, TikTok, dan Facebook, kliennya disebutkan mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. Darwin menyatakan, pihaknya akan berupaya meluruskan fakta dan memperjuangkan keadilan untuk menjaga martabat pribadi klien beserta keluarganya.

Sebagai contoh pemberitaan yang bermasalah, Darwin menyebutkan beberapa judul seperti "Jekson Sihombing Ketua Ormas Petir yang Peras Perusahaan Sawit di Pekanbaru" dan judul seolah divonis bersalah "Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing Ditangkap di Hotel Pekanbaru Tersangka Pemerasan Rp.150 Juta Terhadap PT Ciliandra dan "Polda Riau Ringkus Jekson Jumari, Petinggi Ormas Petir Tersangka Pemerasan Perusahaan di Pekanbaru" tanpa menyebut inisial bahkan memuat wajah kliennya secara gamblang.

"Penyebutan nama dan penayangan wajah klien kami tanpa pemburaman jelas melanggar kode etik jurnalistik. Perbuatan demikian bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Darwin menyayangkan fenomena di mana pemberitaan media seakan-akan menjadi "hakim" di mata masyarakat, padahal proses pembuktian di pengadilan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum menghimbau kepada semua media, baik cetak maupun elektronik, untuk segera melakukan koreksi dan meralat pemberitaan yang terkait dengan klien mereka.

"Saya selaku kuasa hukum saya menghimbau agar semua media pers baik cetak dan elektronik agar segera meralat dan memperbaiki segala berita sehubungan dengan klien kami," himbaunya.

Terkait langkah hukum, Darwin menyampaikan akan menempuh beberapa tahap, mulai dari penyampaian teguran hukum, hak jawab, hingga opsi hukum lainnya secara pidana maupun perdata. "Jika secara persuasif tidak berhasil, terpaksa kami tempuh melalui jalur hukum," pungkasnya.

Editor : Admin
Sumber : Rilis

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruMediaOTTKode Etik JurnalistikSomasiBeritaPETIR
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR
    Hukrim
    Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 | 19:30 WIB
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan
    Korupsi

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 | 00:40 WIB
  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri
    Peristiwa

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
    Peristiwa

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"
    Hukrim

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com