https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Minggu, 09 November 2025 | 12:22 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Kuasa hukum JS, Darwin Natalis Sinaga S.H., gugat media dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik

PEKANBARU, SEROJANEWS.COM – Kuasa hukum yang mewakili mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing, melayangkan teguran kepada sejumlah media atas pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kliennya. Pemberitaan tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dianggap tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Darwin Natalis Sinaga, S,H., kuasa hukum yang ditunjuk melalui saudara kandung Jekson Sihombing, Jakop Sihombing, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk untuk menangani dugaan pelanggaran etika pers ini.

"Benar, kami ditunjuk untuk mengurus sejumlah media yang dinilai melanggar kode etik atas pemberitaan yang tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah," ujar Darwin ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025).

Darwin menilai, beberapa pemberitaan yang beredar telah menyimpang dari prinsip dasar jurnalisme. Hal ini dinilai tidak lagi menyiarkan proses hukum, tetapi justru menciptakan kesan seolah-olah tersangka telah divonis bersalah sebelum putusan pengadilan.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang mewajibkan wartawan Indonesia untuk menyajikan berita secara berimbang, menghormati hak privasi, dan tidak beritikad buruk, meskipun seseorang masih berstatus sebagai tersangka.

Akibat pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan cenderung menghakimi di berbagai platform, termasuk Youtube, TikTok, dan Facebook, kliennya disebutkan mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. Darwin menyatakan, pihaknya akan berupaya meluruskan fakta dan memperjuangkan keadilan untuk menjaga martabat pribadi klien beserta keluarganya.

Sebagai contoh pemberitaan yang bermasalah, Darwin menyebutkan beberapa judul seperti "Jekson Sihombing Ketua Ormas Petir yang Peras Perusahaan Sawit di Pekanbaru" dan judul seolah divonis bersalah "Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing Ditangkap di Hotel Pekanbaru Tersangka Pemerasan Rp.150 Juta Terhadap PT Ciliandra dan "Polda Riau Ringkus Jekson Jumari, Petinggi Ormas Petir Tersangka Pemerasan Perusahaan di Pekanbaru" tanpa menyebut inisial bahkan memuat wajah kliennya secara gamblang.

"Penyebutan nama dan penayangan wajah klien kami tanpa pemburaman jelas melanggar kode etik jurnalistik. Perbuatan demikian bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Darwin menyayangkan fenomena di mana pemberitaan media seakan-akan menjadi "hakim" di mata masyarakat, padahal proses pembuktian di pengadilan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum menghimbau kepada semua media, baik cetak maupun elektronik, untuk segera melakukan koreksi dan meralat pemberitaan yang terkait dengan klien mereka.

"Saya selaku kuasa hukum saya menghimbau agar semua media pers baik cetak dan elektronik agar segera meralat dan memperbaiki segala berita sehubungan dengan klien kami," himbaunya.

Terkait langkah hukum, Darwin menyampaikan akan menempuh beberapa tahap, mulai dari penyampaian teguran hukum, hak jawab, hingga opsi hukum lainnya secara pidana maupun perdata. "Jika secara persuasif tidak berhasil, terpaksa kami tempuh melalui jalur hukum," pungkasnya.

Editor : Admin
Sumber : Rilis

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruMediaOTTKode Etik JurnalistikSomasiBeritaPETIR
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR
    Hukrim
    Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 | 19:30 WIB
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan
    Korupsi

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 | 00:40 WIB
  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri
    Peristiwa

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
    Peristiwa

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"
    Hukrim

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 - 00:43 WIB
  • 04

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 05

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com