Home › Hukrim › Izuan Mengaku Sudah 5 Kali Berhasil Menyeludupkan Sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam Tujuan Kendari
Izuan Mengaku Sudah 5 Kali Berhasil Menyeludupkan Sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam Tujuan Kendari
Sidang perkara penyeludupan narkoba yang menjerat terdakwa Izuan, Mahyuddin dan Eka Handayani.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengakuan yang mengejutkan dari seorang terdakwa Izuan Bin Amirudin yang mengatakan bahwa dirinya sudah 5 kali menyeludupkan sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan Bandara Haluoleo yang berlokasi di Kendari. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin (03 November 2025).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu (ketua majelis) dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Dina Puspasari.
Ketika diperiksa di persidangan ternyata Izuan mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang berlokasi di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
“Saya dapat sabu-sabu itu dari seorang pria bernama Budi yang saat ini tinggal di Negara Malaysia. Dulu saya pernah bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia dan saat itu saya kenal dengan Budi. Selanjutnya saya ditelepon oleh Budi dan disuruh menjemput sabu-sabu di Tanjung Balai Karimun dan selanjutnya saya disuruh untuk mengantarkan ke Kendari,” kata Izuan.
Izuan juga mengaku bahwa dirinya sudah 5 kali lolos dari petugas aparat penegak hukum yang ada di Bandara Hang Nadim.
“Sudah 5 kali saya berangkat dari Bandara Hang Nadim dan sampai ke Kendari dengan membawa sabu-sabu. Saya mendapatkan upah 30 juta rupiah untuk 500 gram sabu-sabu tersebut. Biasanya saya memboyong 2000 gram atau 2 kg sabu-sabu sehingga mendapatkan upah 120 juta rupiah,” ucap Izuan.
Izuan menjelaskan bahwa keberhasilan dirinya menjadi kurir narkoba membuat keluarganya juga tertarik dan menyatakan diri untuk bergabung.
“Saudara iparku bernama Mahyuddin Bin Burhanuddin yang pertama bergabung untuk membantu saya menyeludupkan sabu-sabu dari Batam sampai ke Kendari,” ujar Izuan.
Izuan mengatakan bahwa Mahyuddin Bin Burhanuddin juga sudah pernah sekali berhasil berangkat menyeludupkan sabu-sabu sampai di Kendari.
Perkataan Izuan itu dibenarkan oleh Mahyuddin. “Benar saya pernah berhasil satu kali mengantarkan sabu-sabu sampai di Kendari. Saya sudah menghasilkan upah 40 juta rupiah,” kata Mahyuddin menerangkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Suwandi Hutajulu.
Mahyuddin mengaku kesehariannya hanya bekerja sebagai supir angkot 32 Pinang Baris di Kota Medan yang penghasilannya alakadarnya saja.
Setelah Mahyuddin berhasil menyeludupkan sabu-sabu sampai tujuan Kendari ternyata dirinya langsung mengajak adik kandungnya bernama Eka Handayani.
Ajakan dari Mahyuddin membuat Eka Handayani tergiur dan langsung menghubungi Izuan supaya dapat bergabung dalam bisnis haram tersebut.
Ternyata Izuan bukan melarang adek iparnya, Eka Handayani untuk terlibat dalam bisnis transaksi barang haram itu. Bahkan sebaliknya Izuan mengizinkan Eka Handayani bergabung dalam skuad penyeludupan sabu-sabu dari Hang Nadim Batam sampai tujuan Kendari.
Tepat pada 14 Mei 2025 ternyata Eka Handayani bersama dengan Mahyuddin datang dari Medan hingga tiba di Kota Batam. Selanjutnya Izuan juga yang mengatur semua strategi keberangkatan dirinya dan dua saudara iparnya dengan memboyong sabu-sabu dari Batam tujuan Kendari.
Izuan mendapatkan uang 13 juta rupiah untuk biaya transportasi dan akomodasi penyeludupan sabu-sabu itu.
Izuan juga menyediakan sepasang sepatu khusus yang akan digunakan oleh Eka Handayani untuk menyimpan sabu-sabu. Dalam sepatu itu Eka Handayani membawa 500 gram sabu-sabu yang akan diantarkannya ke Kendari.
Izuan juga menyediakan sepasang sepatu khusus yang akan digunakan oleh Mahyuddin untuk menyimpan sabu-sabu. Ternyata dalam Sepatu itu Mahyuddin membawa sabu-sabu seberat 500 gram yang akan diantarkannya ke Kendari.
Tepat pada 16 Mei 2025 diketahui Izuan, Eka Handayani dan Mahyuddin tiba di Bandara Hang Nadim Batam dengan maksud untuk berangkat menggunakan penerbangan armada pesawat Citylink.
Saat berada di Hang Nadim ternyata petugas Avsec menaruh kecurigaan terhadap ketiganya dan utamanya kepada terdakwa Eka Handayani. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus sabu-sabu pada sepatu Eka Handayani yang beratnya sekitar 500 gram.
Selanjutnya ditemukan juga 2 bungkus sabu-sabu pada sepatu yang digunakan oleh Mahyuddin yang beratnya juga 500 gram.
Petugas keamanan bandara Hang Nadim juga menggeledah Izuan dan ditemukan dua bungkus sabu-sabu pada tubuhnya yang beratnya 500 gram.
Petugas kepolisian juga menemukan 2 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam sepatu yang digunakan oleh Izuan. Sabu-sabu yang ditemukan di dalam sepatu Izuan itu dengan berat 500 gram.
Izuan mengaku bahwa aksinya kali ini gagal dan tidak mendapatkan upah. “Kami gagal menjalankan pekerjaan menjadi kurir sabu-sabu dari Batam sampai Kendari makanya kamu tidak dapat upah. Sebelumnya upah dijanjikan 120 Juta rupiah jika 2 kg sabu-sabu ini sampai di Kendari. Jika berhasil tadinya Eka Handayani mendapatkan upah 30 juta rupiah dan Mahyuddin juga mendapatkan upah yang sama yaitu 30 juta rupiah. Sisanya 60 juta rupiah adalah upahku. Tetapi karena tertangkap upah itu tidak jadi kami terima,” ucap Izuan.






Komentar Via Facebook :